Dark
Light
Dark
Light

Bayar Pajak Bisa Jadi Amal Jariyah, Ini Syaratnya

Bayar Pajak Bisa Jadi Amal Jariyah, Ini Syaratnya

Arina.id - Bagi sebagian besar orang, bahkan nyaris semua, membayar pajak sering kali dianggap sebagai kewajiban yang berat. Setiap tahun, kita harus mengalokasikan sebagian penghasilan untuk memenuhi tanggung jawab ini, apalagi dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025.

Tidak berhenti di situ, perasaan berat hati semakin diperparah dengan banyaknya kasus korupsi yang melibatkan dana pajak. Bagaimana tidak? Seolah-olah uang yang dengan susah payah kita hasilkan dan dibayarkan untuk pajak malah digunakan untuk mendukung gaya hidup mewah segelintir pejabat.

Tak pelak, banyak orang berpikir bahwa mereka hanya “membiayai” para pejabat tersebut untuk berfoya-foya, sementara rakyat terus berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Terlepas dari ini semua, pajak tetap menjadi tulang punggung pembangunan negara. Dari pajaklah jalan raya diperbaiki, sekolah dibangun, rumah sakit ditingkatkan pelayanannya, hingga bantuan sosial disalurkan. Jika kita membayar pajak dengan niat membantu kemaslahatan masyarakat, pajak bahkan bisa menjadi ladang pahala, bahkan amal jariyah.

Bagaimana pajak dapat bernilai amal jariyah?

Dalam Islam, Allah secara tegas memerintahkan umat Islam untuk taat kepada pemimpin yang telah dipilih, sebagaimana firman-Nya dalam Surat An-Nisa’ ayat 59 berikut;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya”

KH Afifuddin Muhajir dalam bukunya Fikih Tata Negara menjelaskan bahwa ayat ini merupakan amanah langsung Allah SWT untuk menaati kebijakan pemerintah. Tentunya, selama kebijakan tersebut masih sejalan dengan syariat. Pemerintah juga memiliki otoritas untuk membuat aturan yang mengikat bagi seluruh umat. Pemerintah pun berhak mewajibkan atau melarang sesuatu sepanjang berdampak maslahat (baik) kepada umat. Bahkan sesuatu yang asalnya memiliki hukum mubah (boleh) secara syar’i, bila diwajibkan oleh pemerintah, hal tersebut berubah menjadi wajib.

Begitu pula dengan aturan pajak, rakyat wajib menaati kebijakan pemerintah dengan taat membayar pajak, pun hal tersebut juga bernilai pahala sesuai dengan definisi dari hukum wajib itu sendiri.

فَالْوَاجِبُ مَا يُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ.

Artinya: "Wajib adalah sesuatu yang apabila dilakukan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat hukuman."(Al Waraqat [Surabaya: Al Hidayah, 1990] halaman 3)

Membayar pajak sebagai amal jariyah

Mengingat membayar pajak adalah sebuah kewajiban yang bernilai pahala, terutama jika alokasi pajak digunakan untuk pembangunan fasilitas negara, ini bisa menjadi ladang amal jariyah. Amal jariyah adalah amal yang pahalanya terus mengalir meskipun seseorang telah meninggal dunia.

Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits berikut:

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ فِي حَائِطٍ، فَقَالَ: يَا أُمَّ مَعْبَدٍ، مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ؟ أَمُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ؟ فَقَالَتْ: بَلْ مُسْلِمٌ. قَالَ: فَلَا يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلَا دَابَّةٌ وَلَا طَائِرٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

Artinya: ”Dari Jabir, bahwa Nabi Saw pernah memasuki kebun milik Umm Ma‘bad, lalu beliau bertanya, “Wahai Umm Ma‘bad, siapa yang menanam pohon kurma ini? Seorang Muslim atau kafir?” Ia menjawab, “Seorang Muslim.” Nabi Saw bersabda, “Seorang Muslim yang menanam pohon, lalu manusia, hewan, atau burung memakan hasilnya, maka itu menjadi sedekah baginya hingga Hari Kiamat.”(Fathul Mun’im Syarah Sahih Muslim, [Dar As Syuruq, 2002] juz 6, halaman 264, hadits ke 3503)

Dari hadis ini kita dapat belajar bahwa setiap kontribusi yang bermanfaat bagi orang lain, termasuk dalam bentuk fasilitas yang dibangun dari pajak seperti jalan, rumah sakit, dan sekolah, bisa bernilai sebagai amal jariyah. Jika pajak kita digunakan untuk membangun infrastruktur yang memberikan manfaat jangka panjang kepada masyarakat, maka pahala akan terus mengalir kepada kita, selama fasilitas tersebut dimanfaatkan.

Oleh karena itu, ketika kita membayar pajak, niatkanlah sebagai bentuk kontribusi untuk kemaslahatan umat dan pembangunan negeri. Dengan niat yang ikhlas, setiap rupiah yang kita keluarkan dapat bernilai sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Selama fasilitas yang dibangun dari pajak tersebut bermanfaat bagi masyarakat, insyaAllah, kita akan mendapatkan pahala yang tak terputus. Jadikan kewajiban ini bukan hanya sekadar tanggung jawab, tetapi juga ladang amal yang membawa keberkahan dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo