Dark
Light
Dark
Light

Pekerjaan Rumah Hanya Jadi Tanggung Jawab Istri?

Pekerjaan Rumah Hanya Jadi Tanggung Jawab Istri?

Arina.id - Kehidupan rumah tangga masyarakat Nusantara sejak dahulu dikenal mengedepankan kerja sama dan saling membantu antara suami dan istri. Dalam tradisi Jawa misalnya, suami biasanya bertanggung jawab terhadap urusan di luar rumah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sedangkan istri lebih banyak mengelola urusan domestik seperti mengatur rumah dan mengasuh anak.

Pembagian peran ini telah menjadi budaya turun-temurun yang diyakini dapat menjaga harmoni rumah tangga. Namun, dalam perspektif fiqih muncul pertanyaan: apakah pekerjaan rumah tangga seperti memasak, membersihkan rumah, atau mencuci pakaian memang menjadi kewajiban istri? Ataukah hal tersebut hanya bagian dari tradisi yang berkembang di masyarakat?

Dalam fiqih, kewajiban mendasar seorang istri kepada suami antara lain menaati suaminya selama dalam hal yang ma’ruf, siap melayani kebutuhan biologis suami, tidak keluar rumah tanpa izin, serta tidak berpuasa sunnah tanpa persetujuan suami.

Menariknya, para ulama sepakat bahwa syariat Islam tidak mewajibkan istri untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Artinya, memasak, mencuci, menyapu, atau merawat rumah tidak masuk dalam kategori kewajiban hukum seorang istri sebagaimana dipahami dalam tradisi sebagian masyarakat.

Bahkan, dalam mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa seorang suami wajib menyediakan pembantu apabila istrinya sebelum menikah terbiasa dilayani dan suami mampu memberikan fasilitas tersebut.

Al-Bajuri menegaskan bahwa seorang istri akan merasa malu apabila suaminya yang langsung melayaninya, sehingga suami dianjurkan atau bahkan diwajibkan memberi fasilitas ART sebagai bentuk mu’asyarah bil ma’ruf atau memperlakukan istri dengan baik dan layak.

Pandangan ini menegaskan bahwa syariat sangat memperhatikan kenyamanan dan martabat seorang istri, bukan menempatkannya sebagai pekerja domestik semata.

Meski demikian, sebagian ulama seperti Prof. Wahbah al-Zuhaili memberikan analisis menarik bahwa pekerjaan rumah dapat menjadi kewajiban istri secara de facto (diyānan), bukan secara de jure (hukum yang mengikat). Artinya, dalam kehidupan nyata, istri dianjurkan untuk mengurus rumah sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan sebagai kewajiban hukum yang jika ditinggalkan menimbulkan dosa.

Menurut al-Zuhaili, pekerjaan rumah seperti memasak, menyiapkan minuman, membersihkan rumah, menata perabotan, hingga mencuci sangat wajar dilakukan oleh istri. Namun jika istri berasal dari keluarga yang terbiasa dilayani dan suami mampu secara finansial, maka suami tetap dianjurkan menyediakan pembantu.

Meski begitu, al-Zuhaili lebih menyarankan agar istri tetap mengerjakan urusannya sendiri, sebab keberadaan pembantu dapat menimbulkan potensi masalah sosial dalam rumah tangga.

Pemikiran al-Zuhaili ini merujuk pada kisah Sayyidina Ali dan Sayyidah Fatimah RA yang pernah meminta Rasulullah SAW seorang pembantu. Namun Rasulullah tidak langsung memberikan pembantu tersebut, melainkan membagi peran: Ali mengurus pekerjaan luar rumah, sementara Fatimah menangani urusan dalam rumah.

Kisah ini menjadi dasar bahwa pembagian peran dalam rumah tangga adalah sesuatu yang baik, selama dilakukan dengan kerelaan dan saling memahami, bukan karena tekanan atau tuntutan sepihak.

Di sisi lain, para ulama lintas mazhab sepakat bahwa istri boleh mengerjakan pekerjaan rumah, baik ia perempuan yang sebelumnya terbiasa dilayani maupun yang tidak. Perbedaan pendapat hanya terletak pada apakah pekerjaan itu wajib atau tidak, bukan pada kebolehannya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat fleksibel dalam mengatur dinamika rumah tangga dan tidak memaksakan satu pola tertentu.

Pada akhirnya, harmonisasi rumah tangga bukan terletak pada siapa yang lebih banyak memikul beban, tetapi pada bagaimana suami dan istri dapat saling memahami, bekerja sama, dan menguatkan satu sama lain. Tidak semua suami mampu menyediakan pembantu bagi istrinya, sehingga pembagian tugas secara bijaksana menjadi pilihan terbaik.

Istri mengurus rumah dan mendidik anak dengan penuh kasih sayang, sementara suami bekerja keras memenuhi nafkah keluarga. Sinergi inilah yang menjadi wujud nyata dari nilai sakinah, mawaddah, wa rahmah dalam keluarga Muslim. Wallahu a’lam bisshawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo