Dark
Light
Dark
Light

Hukum Berkurban dengan Sapi Mini atau Kerdil

Hukum Berkurban dengan Sapi Mini atau Kerdil

Arina.id - Sapi Punganur adalah ras sapi berpunuk terkecil di dunia, sebab ukuran sapi ini hanya sebesar kambing. Sapi ini berasal dari Distrik Chitoor Andhra Pradesh India Selatan. Indonesia juga mempunyai ras sapi mini atau kerdil, yaitu Anoa, sejenis sapi/kerbau hutan dari pulau Sulawesi dan Buton dengan tinggi sekitar 75 sentimeter.

Ras sapi mini lainnya yang terkenal adalah Miniature Hereford dengan tinggi 107 sentimeter yang dikembangkan di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.

Sapi-sapi mini ini biasanya dikembangkan tidak untuk dijadikan sebagai suplai daging di pasar, akan tetapi lebih sebagai peliharaan sebab bentuknya yang lucu dan menggemaskan. Apalagi Anoa yang sudah temasuk dalam kategori terancam punah. Hanya Miniature Hereford yang digunakan sebagai suplai daging dipasaran.

Terkait ukurannya yang kecil, pertanyaan muncul ketika sapi mini dijadikan sebagai hewan kurban. Apakah bisa memenuhi ketentuannya, yakni untuk kurban tujuh orang?

Perlu diketahui bahwa kriteria hewan yang sah untuk ibadah kurban adalah mencakup usia dan kondisi fisik. Terkait usia Syamsuddin Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan sebagai berikut:

ويجزئ فيها الجذع من الضأن)، وهو ما له سَنَةٌ وطعن في الثانية، (والثني من المعز)، وهو ما له سنتان وطعن في الثالثة، (والثني من الإبل) ما له خمس سنين وطعن في السادسة، (والثني من البقر) ما له سنتان وطعن في الثالثة

Artinya: "Kriteria usia minimal hewan kurban adalah usia 1 tahun menginjak 2 tahun untuk Doma. Usia 2 tahun menginjak 3 tahun untuk kambing. Usia 5 tahun menginjak 6 tahun untuk unta. Usia 2 tahun menginjak 3 tahun untuk sapi." (Qaulul Mukhtar fi Ghayatil Ikhtishar, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005], hal. 312.).

Terkait kondisi fisik, Ibnu Qasim al-Ghazi mendeskripsikan sebagai berikut:

وأربع، وفي بعض النسخ «وأربعة» (لا تجزئ في الضحايا): أحدها (العوراء البَيِّنُ) أي الظاهر (عورُها) وإن بقيت الحدقة في الأصح. (و) الثاني (العرجاء البين عرجها) ولو كان حصول العرج لها عند اضجاعها لتضحية بسبب اضطرابها. (و) الثالث (المريضة البين مرضها). ولا يضر يسير هذا الأمور. (و) الرابع (العجفاء) وهي (التي ذهب مخها) أي ذهب دماغها (من الهزال) الحاصل لها. 

Artinya: "Terdapat empat kriteria yang tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Pertama, buta sebelah, meskipun bola matanya masih ada. Kedua, pincang, meskipun pincang karena didudukkan untuk disembelih sebab perlawanan hewan itu. Ketiga, mengidap penyakit, tidak pengaruh jika penyakitnya tidak kronis. Keempat, kehilangan bagian otak sebab terlalu kurus."

ويجزئ الخصي: أي المقطوع الخصيتين (والمكسور القرن) إن لم يؤثر في اللحم، ويجزىء أيضا فاقدة القرون، وهي المسماة بالجلحاء. (ولا تجزئ المقطوعة) كل (الأذن) ولا بعضها ولا المخلوقة بلا أذن، (و) لا المقطوعة (الذنب) ولا بعضه.

"Sah untuk berkurban, hewan yang telah dikebiri, yakni dipotong kedua skrotum dan testisnya, dan juga tanduknya pecah jika tidak berpengaruh terhadap daging, begitu juga yang tidak bertanduk. Sedangkan tidak sah untuk berkurban, hewan yang terpotong seluruh telinganya, atau hewan tanpa telinga, begitu juga hewan tanpa ekor atau yang ekornya terpotong." (Qaulul Mukhtar fi Ghayatil Ikhtishar, hal. 312.).

Sekilas memandang ketentuan tersebut, tidak menutup kemungkinan diperbolehkannya berkurban dengan sapi mini jika memenuhi ketentuan umur dan tidak cacat. Pasalnya, sapi mini terhitung hewan yang normal dengan rasnya yang unik, meskipun ukurannya tidak sebagaimana sapi pada umumnya. 

Madzhab Syafi’i mengenal kriteria bentuk tubuh kecil dalam ketentuan hewan kurban yang disebut dengan istilah Shaghiratul Juttsah (صغيرة الجثة), dan ini sah digunakan sebagai hewan kurban sebagaimana hewan dengan telinga kecil. Berikut catatan Sulaiman bin Umar al-Jamal:

أَمَّا صَغِيرَةُ الْأُذُنِ فَتُجْزِئُ لِعَدَمِ نَقْصِهَا فِي نَفْسِهَا كَصَغِيرَةِ ‌الْجُثَّةِ

Artinya: "Adapun hewan dengan telinga kecil, maka bisa mencukupi terhadap ketentuan hewan kurban, sebab tidak adanya cacat dari fisiknya (berbeda dengan yang tidak punya telinga sama sekali), sebagaimana hewan yang bertubuh kecil." (Futuhatul Wahhab bi Taudhihi Syarh Manhajuit Tullab, [Beirut: Darul Fikr, tt], juz , hal. 253.).

Dari penjelasan ini maka bisa disimpulkan bahwa sapi mini bisa dijadikan sebagai hewan kurban dengan catatan memenuhi ambang batas usia yakni 2 tahun masuk 3 tahun dan tidak mengalami cacat fisik seperti empat cacat di atas. Sapi mini bisa memenuhi untuk kurban tujuh orang sebagaimana sapi pada umumnya, meskipun yang lebih afdhal adalah sapi yang besar dan gemuk. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo