Arina.id - Hari Jumat adalah hari mulia, tuan segala hari (sayyidul ayyam) yang pada umumnya diisi dengan ragam kegiatan ibadah dan amal saleh. Biasanya, sejak hari Kamis umat Islam masing-masing bersiap menyambut hari Jumat dengan meningkatkan ibadah, berziarah, tadarus, puasa sunah hari Kamis yang dilanjutkan pada hari Jumat.
Terkait keistimewaan hari Jumat, hingga dijuluki tuannya segala hari terdapat dalam salah satu riwayat:
عن أبي لبابة بن عبد المنذر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إن يوم الجمعة سيد الأيام وأعظمها عند الله من يوم الأضحى ويوم الفطر.
Artinya: “Diriwayatkan dari Abi Lubabah bin Abdul Mundzir, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya hari Jumat adalah tuannya segala hari, dan hari yang lebih agung menurut Allah SWT dari pada hari raya Idul Adha dan Idul Fitri.” (HR. Ibn Majjah, Ibn Abi Syaibah, dan Al-Baihaqi)
Dalam riwayat lain:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: خير يوم طلعت عليه الشمس يوم الجمعة فيه خلق آدم، وفيه أدخل الجنة، وفيه أخرج منها، ولا تقوم الساعة إلا في يوم الجمعة
Artinya: "Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasullah SAW bersabda, “Hari terbaik, waktu terbitnya matahari adalah hari Jumat, Nabi Adam AS juga diciptakan pada hari Jumat, Nabi Adam AS dimasukkan dan dikeluarkan dari surga juga pada hari Jumat, dan hari kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim)
Kemuliaan hari Jumat tentu menjadi magnet bagi para ahli ibadah, bahkan sebagian dari mereka berpuasa sunah di hari Jumat. Muncul sebuah pertanyaan, bagaimana hukum berpuasa khusus pada hari Jumat? Apakah tetap disunahkan?
Sebab itu, menurut sebagian ulama, puasa hari Jumat dimakruhkan karena hari tersebut dianggap sebagai hari raya. Kemakruhan puasa di hari Jumat ini berlaku bila di hari sebelumnya atau sesudahnya tidak berpuasa. Pendapat ini merujuk pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:
لا يصومن أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده
Artinya: "Janganlah kalian puasa hari Jumat melainkan puasa di hari sebelumnya (kamis) atau sesudahnya (sabtu),” (HR Al-Bukhari).
Sebetulnya ulama masih berbeda pendapat terkait kemakruhan puasa khusus di hari Jumat. Perbedaan ulama ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:
الصحيح من مذهبنا وبه قطع الجمهور كراهة صوم الجمعة منفردا وفي وجه أنه لا يكره إلا لمن لو صامه منعه من العبادة وأضعفه
Artinya: "Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami (Syafiiyah) dan ini termasuk pendapat jumhur ulama, bahwa puasa pada hari Jumat saja itu hukumnya makruh bila tidak berpuasa di hari sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah."
Adapun dalil larangan berpuasa khusus hari Jumat disebutkan:
لا يصُمْ أحدُكم يومَ الجمُعةِ، إلَّا أنْ يصومَ قبلَه، أو يصومَ بعدَه
Artinya: "Jangan berpuasa khusus hari Jumat kecuali telah puasa sebelumnya (Kamis), atau sesudahnya (Sabtu)."
Jumhur ulama mengatakan larangan ini sebatas makruh, bukan haram. Lantas mengapa dimakruhkan jika berpuasa khusus hari Jumat? Salah satu alasannya adalah:
إنَّ وَجهَ النَّهيِ عنِ اخْتصاصِ يومِ الجُمُعةِ وليلتِه بهذه الأُمورِ فيه مخالَفةٌ لليَهودِ والنَّصارى؛ فإنَّ اليَهودَ يرَوْنَ اخْتصاصَ السَّبتِ بالصَّومِ تَعْظيمًا، والنَّصارى يرَوْنَ اخْتصاصَ الأحَدِ بالصَّومِ تَعظيمًا له ولَيلتِه بالقيامِ
Artinya: "Alasan pelarangan khusus hari Jumat dan malamnya itu sebagai pembeda dengan ajaran Yahudi dan Kristen. Umat Yahudi memandang khusus hari Sabtu untuk berpuasa sebagai tanda pemuliaan, sementara umat Kristen memandang khusus hari Minggu untuk berpuasa sebagai tanda pemuliaan hari itu dan malamnya untuk beribadah."
Dengan demikian dapat dipahami bahwa berpuasa khusus pada hari Jumat itu hukumnya makruh, jika tanpa disertai sebab (misalnya tidak ada kaitannya dengan puasa qadha, nazar, Arafah, Asyura) atau tanpa didahului puasa sebelumnya (Kamis) atau sesudahnya (Sabtu). Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


