Dark
Light
Dark
Light

Ditemukan Mayat yang Sudah Jadi Kerangka di Tol Sidoarjo, Bagaimana Cara Pemulasan Jenazahnya?

Ditemukan Mayat yang Sudah Jadi Kerangka di Tol Sidoarjo, Bagaimana Cara Pemulasan Jenazahnya?

Pada Senin (28/8/2024) pekan lalu, petugas perawatan dan perbaikan jalan tol Surabaya-Gempol menemukan mayat yang telah menjadi kerangka yang dibungkus terpal di kilometer 743 sekitar pukul 09.30 WIB. Hasil investigasi TKP oleh Polresta Sidoarjo menemukan beberapa barang bukti seperti kaos pink berenda, gamis biru bermotif bunga, dan jaket hodie bertuliskan “Persebaya Day”. 

Kerangka itu segera dibawa ke RS. Bhayangkara Polda Jatim, setelah dilakukan autopsi menunjukkan bahwa kerangka ini merupakan seorang wanita yang diduga sebagai korban pembunuhan sebab ditemukan retakan akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala.

Lantas apakah hal yang harus dilakukan untuk merawat kerangka tersebut menurut kajian fiqih Islam, apakah akan langsung dikuburkan atau dirawat sebagaimana mayat yang masih utuh tubuhnya?

Literatur terkait penemuan tulang manusia dan tindakan yang harus dilakukan sepengetahuan penulis adalah menemukannya ketika menggali liang kubur sebagaimana catatan al-Anshari berikut:


 فَإِنْ حَفَرَ فَوَجَدَ عِظَامَ مَيِّتٍ  أَيْ شَيْئًا مِنْهَا قَبْلَ تَمَامِ الْحَفْرِ وَجَبَ رَدُّ تُرَابِهِ عَلَيْهِ . وَإِنْ وَجَدَهَا بَعْدَ تَمَامِ الْحَفْرِ جَعَلَهَا فِي جَانِبٍ مِنْ الْقَبْر وَجَازَ لِمَشَقَّةِ اسْتِئْنَافِ قَبْرٍ دَفْنُهُ أَيْ الْآخَرِ مَعَه 

Artinya: Jika menemukan tulang belulang manusia ketika menggali liang kubur sebelum selesai penggalian yang layak, maka wajib mengembalikan tanahnya (menguruk). Jika ditemukan setelah selesai penggalian maka tulang belulang itu diletakkan disamping liang kubur dan boleh menguburkannya bersama mayat yang akan dikuburkan karena mempertimbangkan beratnya untuk memulai penggalian dari awal. (Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut: Darul Fikr, tt], juz 2, hal. 332.).

Catatan di atas memang jelas menyertakannya untuk dikubur kambali, hal ini dikarenakan tulang belulang itu sudah pernah dirawat sebagaimana jasadnya masih utuh saat setelah meninggal dunia, berbeda kasus dengan kerangka yang ditemukan di Tol Sidoarjo yang didugan kuat sebagai korban pembunuhan dan dibuang begitu saja di TKP tanpa dipulasarakan selayaknya jasad yang telah kehilangan nyawanya.

Penulis masih belum menemukan litaratur dalam madzhab syafi’iyah yang sesuai dengan kasus di atas, hanya saja penulis menemukan beberapa keterangan bahkan dari sumber primer madzhab Syafi’i sendiri yakni al Umm terkait tindakan ketika menemukan mayat korban tikaman hewan buas atau korban pembunuhan sebagai berikut:

 (قال الشافعي) 

مَنْ أَكَلَهُ سَبُعٌ أَوْ قَتَلَهُ أَهْلُ البَغِى أو اللُّصُوْصُ أَوْ لَمْ يَعْلَمْ مَنْ قَتَلَهُ غُسِلَ وَصَلَّى عَلَيْهِ فَإِنْ لَمْ يُوْجَدْ إِلَّا بَعْضَ جَسَدِهِ صَلَّى عَلَى مَا وُجِدَ مِنْهَ وَغُسِلَ ذَلِكَ العَضُوُّ
 

Artinya: Al-Syafi’i mengatakan, orang yang diterkam hewan buas, atau dibunuh oleh penjahat atau pencuri, atau tidak diketahui siapa pembunuhnya, dia tetap dimandikan dan di shalati, meskipun hanya menemukan sebagian tubuhnya saja, maka tetap dimandikan dan dishalati bagian tubuh itu. (Muhammad bin Idris Al-Syafi’i, Al-Umm, [Kairo: Darul Hadits, 2007], juz 2, hal. 264.)

Teks al-Syafi’i ini sangat berhubungan dengan kasus di atas, hanya saja secara tekstual al-Syafi’i tidak menyebutkan secara eksplisit jika yang ditemukan sudan berupa kerangka saja. Meskipun terminologi العضو dalam bahasa Indonesia berarti anggota tubuh tentu memasukkan kerangka tubuh manusia meskipun harus dilapisi dengan daging.

Literatur Syafi’iyah yang lain memperjelas pendapat itu dengan diksi الجزء yang bermakna lebih umum dari hanya sekedar anggota tubuh (العضو) sebagai berikut:


وَلَوْ وُجِدَ جُزْءُ مَيِّتٍ مُسْلِمٍ  غَيْرِ شَهِيدٍ ( صَلَّى عَلَيْهِ ) بَعْدَ غَسْلِهِ وَسَتْرِهِ بِخِرْقَةٍ وَدُفِنَ كَالْمَيِّتِ الْحَاضِرِ وَإِنْ كَانَ الْجُزْءُ ظُفُرًا أَوْ شَعْرًا

Artinya: Jika ditemukan bagian dari mayat seorang muslim non-syahid, maka wajib dishalati setelah dimandikan dan dibungkus dengan kain kemudian dikubur sepeti mayat yang utuh, meskipun bagian itu adalah kuku-kuku dan rambut. (Zakariya al-Anshari, Fathul Wahab Hamsy Hasyiyah al-Jamal, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2013], juz 3, hal. 208.).

Catatan itu jelas menegaskan bagian tubuh mayat yang ditemukan tersebut tidaklah tubuh yang berdaging saja, akan tetapi juga bagian lain seperti kuku-kuku dan rambut kepala, tentunya hal ini sangat pantas jika diarahkan kepada kerangka utuh manusia yang tentunya posisinya dalam tubuh manusia melebihi kuku dan rambut.

Terdapat riwayat masyhur terkait permasalahan di atas yakni Khalifah Umar pernah menshalati tulang-belulang di Syam sebagaimana catatan al-Syairazi berikut: 


وَإِنْ وُجِدَ بَعْضُ المَيِّتِ غُسِلَ وَصَلَّي عَلَيْهِ لِاَنَّ عُمَرَ رضي الله عنه صَلَّى عَلَى عِظَامٍ بِالشَّامِ وَصَلَّى أَبُوْ عُبَيْدَةَ عَلَى رُؤُسٍ وَصَلَّتْ الصَّحَابَةُ رضي الله عنهم عَلَى يَدِ عَبْدِ الرَّحْمن بن عُتَّاب بن أَسْيَد اَلْقَاهَا طَائِرٌ بِمَكَّةَ مِنْ وَقْعَةِ الجَمَلِ

Artinya: Jika ditemukan bagian tubuh mayat, maka wajib dimandikan dan dishalati karena Khalifah Umar bin Khatthab pernah menshalati tulang-belulang di Syam, Abu Ubaidah bin Jarrah pernah menshalati kepala kepala, dan juga para sahabat pernah menshalati tangan Abdurahman bin Uttab bin Asyad ketika dijatuhkan oleh burung di Makkah ketika perang Jamal. (Ibrhim al-Fairuzabadi al-Syairazi, Al-Muhadzab Hamsy Al Majmu’, [Beirut: Darul Fikr, 2021], juz 5, hal. 207.).

Catatan teks para ulama memang tidak spesifik menyebutkan problematika menemukan kerangka manusia atau tulang belulang diluar area pemakaman, akan tetapi hanya menyebutkan penemuan bagian tubuh mayat atau menemukan tulang ketika menggali laing lahat.

Namun, penyebutan kuku dan rambut mayat yang juga wajib untuk dimandikan dan dikafani, dan dishalati serta dikubur tentunya memasukkan kerangka korban pembunuhan seperti kasus di atas, sebab kerangka manusia tentunya lebih pantas untuk diberikan perhatian lebih daripada kuku dan rambut. Dikuatkan juga dengan riwayat dari para ulama termasuk al-Syairazi yang penulis kutip bahwa Khalifah Umar pernah menshalati tulang-belulang manusia di Syam. 

Oleh karena itu tindakan yang harus dilakukan menurut kajian Islam adalah prosedur pemulasaraan jenazah kerangka sama dengan pemulasan jenazah utuh, mulai dari memandikan, mengafani, mesholati, hingga menguburkan sebagaimana mayat yang masih utuh. Wallahu A’lam Bisshawab
 


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo