Dark
Light
Dark
Light

Bagaimana Hukum Makan Ikan Hidup-hidup seperti Kuliner Yin Yang Fish?

Bagaimana Hukum Makan Ikan Hidup-hidup seperti Kuliner Yin Yang Fish?

Arina.id - Yin Yang Fish, merupakan hidangan ikan yang dianggap kontroversial dari China. Pasalnya, kepalanya dibiarkan tidak termasak dan masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan seperti bergeraknya mulut ikan tersebut, sedangkan tubuhnya matang dan dinikmati oleh konsumen. Tantangan terbesar oleh koki hidangan ini adalah menjadikan ikan tersebut masih tetap hidup ketika dihindangkan.

Kuliner ikan yang masih hidup ternyata tidak hanya Yin Yang Fish dari China saja. Banyak video di media sosial tentang kebiasaan sebagian masyarakat Thailand yang tinggal di pedesaan yang memakan ikan hidup dan dinikmati bersama sambal.

Kuliner ikan hidup juga ditemukan di kota-kota besar di Thailand seperti Bangkok. Tanboy Kun, dalam akun YouTube pribadinya pernah menunjungi Jood Fairs Rama 9, dan mencicipi udang, dan cumi-cumi hidup dengan campuran bumbu khas lokal Thailand. 

Kuliner seperti ini dinilai aneh bagi masyarakat Indonesia, tidak sedikit dari mereka yang menganggap cara makan ikan seperti itu terlalu menjijikkan karena masyarakat kita memperlakukan hewan dengan baik sebelum dihidangkan. Salah satu perlakuan baiknya adalah dengan menyembelihnya terlebih dahulu.

Memasak ikan dalam kondisi hidup, seperti Yin Yang Fish juga dinilai sebagian dari bentuk siksaan kepada hewan, meskipun bagian tubuh ikan yang dimakan tetap dihalalkan. Sejatinya bagian tubuh yang terpisah dari hewan adalah bangkai, sedangkan bangkai ikan hukumnya halal dimakan. 

Abdul Malik bin Abdullah al-Juwaini, atau yang dikenal dengan julukan Imam Haramain mencatat sebagai berikut:

ولو اقتطع رجل فلذة من ‌سمكةٍ ‌حيةٍ، فلا شك أن ذلك غير سائغ؛ فإنه في معنى التعذيب، ثم لو جرى ذلك، فالمذهب تحليل تلك الفِلْذة؛ فإن الذي يُحرّم المقطوعَ من الحيوان أن ما أبين من الحي فهو ميتة، وميتة السمكة حلال

Artinya: "Jika seseorang memotong bagian tubuh ikan yang masih hidup, tidak diragukan bahwa tindakan itu tidak patut dilakukan, sebab hal itu termasuk dalam kategori penyiksaan. Jika hal itu dilakukan, maka menurut pakem madzhab, potongan itu hukumnya halal, sebab yang menjadikan haram potongan tubuh hewan yang masih hidup adalah status bangkainya, sedangkan bangkai ikan hukumnya halal." (Nihayatut Mathlab fi Dirayatil Madzhab, [Jeddah: Darul Minhaj, 2007], vol. 18, hal. 157.).

Catatan Imam Haramain tersebut sangat relevan. Pada kenyataannya, kuliner Yin Yang Fish sudah jarang ditemukan di China karena banyak mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai bentuk penyiksaan terhadap hewan. Makan ikan hidup-hidup juga menyalahi etika konsumsi dengan melihat penderitaan yang dirasakan oleh ikan yang dihidangkan.

Terkait memakan ikan hidup-hidup seperti kuliner di Bangkok Thailand, hukum ikan yang dimakan adalah halal. Akan tetapi ulama berpeda pendapat mengenai tindakan ini, antara boleh dan haram.

Sirajuddin Umar bin Ruslan al-Bulqini mencatat sebagai berikut:

ويحلُّ ابتلاع السَّمكةِ حيَّةً على الأصحِّ، وهي حلالٌ في نفسِها، وإنما الخلافُ في أنَّ هذا الفعلَ هل يحرُمُ أمْ لا

Artinya: "Halal menelan ikan hidup menurut pendapat yang paling sahih, dan hukum ikannya adalah halal. Terkait khilaf ulama sebenarnya tentang hukum tindakan ini antara haram dan tidak." (Al-Tadrib fi Fiqhi al-Syafi’i, [Riyadh: Darul Qiblatai, 2012], vol. 4, hal. 255.).

Syamsudin al-Khathib al-Syirbini mencatat kasus yang sama dengan cara mengolah Yin Yang Fish, yakni digoreng hidup-hidup, berikut catatannya:

كَمَا يُكْرَهُ قَلْيُهُ حَيًّا فِي الزَّيْتِ الْمَغْلِيِّ

Artinya: "(Tindakan memotong bagian ikan hidup-hidup adalah makruh) sebagaimana makruhnya menggoreng ikan hidup-hidup di minyak yang mendidih." (Mughnil Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1994], vol. 6, hal. 99.).

Al-Ghazali menghukumi makruh tindakan ini disertai dengan hukum halal ikannya. Berikut catatannya:

وَلَو ابتلع ‌سَمَكَة ‌حَيَّة فمكروه للتعذيب وَلَكِن الظَّاهِر أَنه حَلَال وَمِنْهُم من حرم وَجعل الْمَوْت بَدَلا عَن الذّبْح

Artinya: "Jika seseorang menelan ikan yang masih hidup, maka tindakan ini adalah makruh, akan tetapi ikannya halal. Sebagian ulama mengharamkannya dan menjadikan kematian ikan sebagai ganti dari sembelihan." (al-Wasith fil Madzhab, [Kairo: Darus Salam, 1413 H.], vol. 7, hal. 103.).

Catatan al-Ghazali ini berbeda dengan catatan gurunya. Imam Haramain lebih cenderung terhadap keharaman tindakan ini jika dilakukan tanpa dasar kepentingan seperti kebutuhan medis. Berikut catatannya:

وإذا بان أنا لا نحرمها وهي حية، فإن مست حاجة إلى بلعها، فلا حرج، وإن لم تكن حاجة فبلعها حية، فهو من تعذيب الحيوان، فالأصح منع ذلك، ومن أصحابنا من أحلّه، ولم يجعل لحياة السمك حكماً، وكأنها ميتة في نفسها

Artinya: "Ketika sudah jelas sikap kita bahwa kita tidak mengharamkan ikan itu meskipun dimakan hidup-hidup. Jika terdapat kepentingan untuk melakukan tindakan ini maka boleh, jika tidak ada kepentingan, maka tindakan ini termasuk penyiksaan dan pendapat paling sahih melarang hal ini. Sebagian ashab Syafi’i menghalalkan tindakan ini dan tidak menjadikan kehidupan ikan sebagai hukum tersendiri, seakan ikan adalah bangkai secara substansial." (Nihayatut Mathlab fi Dirayatil Madzhab, vol. 18, hal. 158.).

Memakan ikan hidup-hidup tidak bisa dilepaskan dari hukum kenajisan kotoran yang ada dalam perutnya. Hal ini tidak menjadi masalah jika ikan yang dimakan hidup-hidup adalah ikan kecil seperti teri, wader, dan udang kecil.

Al-Syirbini mencatat sebagai berikut:

أَنَّهُ يَحِلُّ بَلْعُ ‌سَمَكَةٍ ‌حَيَّةً، وَأَنَّهُ يَحِلُّ قَلْيُ صِغَارِ السَّمَكِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُشَقَّ جَوْفُهُ وَيُعْفَى عَمَّا فِيهِ

Artinya: "Bahwa halal menelan ikan hidup, dan halal menggoreng ikan kecil tanpa membedah isi perutnya, isi perut itu dimaafkan." (Mughnil Muhtaj, vol. 6, hal. 145.).

Namun, Ahmad bin Qasim al-Abbadi berpendapat bahwa kebolehan memakan ikan hidup menunjukkan tidak ada masalah serius terkait isi perut ikan yang besar, sebab terbilang sulit memisahkan isi perut ketika kondisi ikan masih hidup. 

Berikut catatannya:

هَذَا تَصْرِيحٌ بِحِلِّ بَلْعِ الْحَيَّةِ الْكَبِيرَةِ مَعَ مَا فِي جَوْفِهَا، وَكَأَنَّ وَجْهَهُ أَنَّهُ لَا يَسْهُلُ تِقْنِيَّتُهُ مَعَ الْحَيَاةِ

Artinya: "Pendapat ini menunjukkan kehalalan menelan ikan hidup yang besar bersama dengan isi perutnya, seakan arah pendapat itu karena tidak mudah membersihkan isi perut ketika ikan masih hidup." (Hawasyi al-Abbadi ala Tuhfatil Muhjat, [Beirut: al-Tijariyah al-Kubra, 1983], vol. 9, hal. 318.).

Berdasarkan analisis teks-teks madzhab Syafi’i ini, dapat disimpulkan bahwa hukum ikan yang dimasak hidup-hidup seperti Yin Yang Fish adalah halal, sebab bagian tubuh ikan yang matang dianggap sebagai bangkai. Bangkai ikan sendiri hukumnya halal. Namun, tindakan ini termasuk penyiksaan terhadap ikan dan hukumnya khilaf antara makruh dan haram.

Menurut pendapat yang paling sahih, hukum kuliner ikan hidup seperti yang ada di Thailand adalah halal dimakan . Akan tetapi tindakan ini dimakruhkan menurut al-Ghazali dan diharamkan menurut Imam Haramain selagi tanpa kepentingan seperti medis.

Terkait isi dalam perut ikan yang dimakan hidup-hidup, ulama sepakat tidak mempermasalahkan jika ikannya berukuran kecil seperti yang ada di video Tanboy Kun, yakni udang kecil dan cumi kecil karena isi perut ikan kecil adalah ma’fu (najis yang dimaafkan). Sedangkan akan menjadi masalah jika ikannya berukuran besar, karena najis dalam isi perutnya tida dima’fu. Namun, Ibnu Qasim al-Abbadi menghalalkannya dengan catatan sulit dipisahkan ketika masih hidup. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo