Arina.id - Trenggiling atau tenggiling, merupakan hewan mamalia bersisik keras di bagian punggung yang terbuat dari keratin sebagaimana kuku manusia. Sisik ini digunakan sebagai perlindungan diri dari ancaman predator dengan menggulung diri membentuk seperti bola.
Trenggiling merupakan satwa pemakan semut dan rayap yang sering menjadi sasaran perburuan liar untuk diambil sisiknya dan diperjual belikan dengan harga yang mahal.
Pemerintah Indonesia telah melarang perburuan trenggiling secara ilegal melalui UU. No. 5 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Larangan juga disebutkan dalam PP. No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Selain itu Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi juga menegaskan larangannya.
Adanya Peraturan Pemerintah ini, secara eksklusif melarang memakan daging trenggiling. Dengan menjadikannya sebagai menu kuliner, otomatis melakukan tindakan pemusnahan terhadapnya, sedangkan trenggiling termasuk satwa yang dilindungi. Aturan ini tentu berimbas kepada keharaman daging trenggiling dari sudut pandang eksternal hukum fiqih Islam.
Sebagaimana landak Jawa, hukum haram mengonsumsinya disematkan atas dasar Peraturan Pemerintah tentang statusnya sebagai satwa yang dilindungi. Namun, sudut pandang analisis hukum fiqih Islam, para ulama tidak mengharamkan daging landak melihat esensi dari landak itu sendiri sebagai hewan yang halal dimakan.
Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia dalam fatwanya no. 58489, 20 Agustus 2018 melalui mufti Umar Mukhtar Mohd. Noor, menyebut bahwa trenggiling tidak mempunyai taring tajam layaknya hewan buas. Hanya saja fatwa itu mengharamkan daging tenggiling atas dasar kehati-hatian.
Fatwa haram itu dilandaskan terhadap catatan Muhammad Arsyad al-Banjari dalam Sabilul Muhtadin [Pattani, Thailand: Matba’ah Bin Hilabi, hal. 258.], dalam bahasa melayu sebagai berikut:
“(dan haram) baghal dan keldai negeri dan tiap-tiap yang mempunyai taring yang kuat yang menguasai dengan dia seperti macan yang besar, dan macan dahan, dan beruang, dan gajah, dan singa dan anjing, dan babi, dan kera, dan badak, dan kubang, dan kucing negeri, dan kucing hutan, berang-berang, dan musang, dan tengkalung, dan tupai, dan tenggiling, dan katak, dan kongkang, dan cicak, dan teki, dan bengkarung.”.
Syekh Arsyad al-Banjari menyebut dengan jelas kata “tenggiling” dan mengkategorikannya sebagai hewan yang haram dimakan dagingnya. Beliau juga menyebutnya dalam rentetan hewan buas bertaring layaknya macan dan beruang.
Atas dasar kriteria hewan buas yang disinggung oleh Syekh Arsyad, seharusnya tenggiling tidak masuk dalam kategori hewan yang diharamkan, karena pada kenyataannya tenggiling tidak bertaring tajam yang digunakan untuk memangsa sebagaimana hewan buas pada umumnya.
Namun, perlu difahami secara mendalam bahwa Syekh Arsyad tidak hanya menyebutkan hewan buas dalam catatanya. Beliau juga menyebutkan hewan haram yang menjijikan seperti katak dan kongkang setelah menyebut tenggiling.
Atas dasar itu, Syekh Arsyad mengharamkan tenggiling kemungkinan berdasarkan klaim menjijikkan sebagaimana katak, kongkang, dan cicak. Di sisi lain tenggiling juga bukan merupakan hewan yang biasa dijadikan makanan oleh masyarakat dari dulu hingga sekarang.
Atas dasar catatan Syekh Arsyad bisa disimpulkan bahwa hukum memakan daging trenggiling adalah haram. Dari sudut pandang fiqih Islam bisa dikategorikan sebagai hewan yang menjijikkan dan bukan hewan yang biasa dikonsumsi. Sementara keharaman juga berdasarkan dari sudut pandang aturan pemerintah yang harus dipatuhi, yakni trenggiling tergolong sebagai satwa dilindungi dan dilarang untuk dimusnahkan secara ilegal. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


