Arina.id - Wudhu merupakan salah satu syarat sah dalam menjalankan berbagai ibadah, seperti sholat dan thawaf. Seorang Muslim diwajibkan untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum menunaikan sholat. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (Q.S. Al-Maidah: 6)
Selain menjadi syarat sah ibadah, wudhu juga memiliki banyak keutamaan. Dalam sebuah hadits disebutkan:
لاَ يُسْبِغُ عَبْدٌ الْوُضُوْءَ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ
Artinya: “Tidaklah seorang hamba menyempurnakan wudhunya, melainkan Allah akan mengampuni dosa-dosanya, baik yang telah lalu maupun yang akan datang.” (H.R. Al-Bazzar)
Namun setelah berwudhu, seringkali masih tersisa air di anggota tubuh yang dibasuh. Sebagian orang memilih untuk mengeringkan sisa air wudhu menggunakan handuk, kain, atau lengan baju agar cepat kering. Sebagian lainnya membiarkan air itu mengering secara alami. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mengeringkan air bekas wudhu?
Pandangan Mazhab Syafi’i tentang Mengeringkan Air Wudhu
Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i, hukum mengeringkan sisa air wudhu dijelaskan secara terperinci sebagai berikut:
- Khilaful aula (kurang utama) atau makruh, apabila tidak ada alasan atau udzur untuk mengeringkannya.
- Sunnah, jika ada alasan tertentu seperti cuaca dingin, hendak melakukan tayamum, atau sebab lain yang membutuhkan.
- Wajib, apabila ada kekhawatiran atau dugaan kuat bahwa air tersebut bisa terkena najis jika tidak dikeringkan.
Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan Al-Hadrami menjelaskan dalam Busyra Al-Karim Bi Syarh Masail At-Ta’lim:
وَالتَّنْشِيْفِ وَهُوَ: أَخْذُ الْمَاءِ بِنَحْوِ مِنْدِيْلٍ، فَهُوَ خِلَافُ الْأَوْلَى بِلَا عُذْرٍ، فَإِنْ كَانَ عُذْرٌ .. فَيُسَّنُ، كَحَرٍّ وَبَرَدٍ وَخَوْفِ الْتِصَاقِ نَجَسٍ، وَإِرَادَةِ تَيَمُّمٍ، وَغُسْلِ مَيِّتٍ، وَيُقَدِّمُ الْيَسَارُ فِيْهِ، وَلَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ الْتِصَاقُ نَجَسٍ بِهِ إِنْ لَمْ يُنَشِّفْ وَجَبَ
Artinya: “Mengeringkan bekas air wudhu dengan kain tanpa udzur hukumnya khilaful aula. Namun bila ada udzur seperti panas, dingin, takut terkena najis, atau hendak bertayamum, maka disunnahkan. Jika diyakini bahwa air tersebut akan terkena najis bila tidak dikeringkan, maka hukumnya wajib.”
Mengapa Dikatakan Makruh Tanpa Udzur?
Menurut Syekh Ibrahim Al-Bajuri, kemakruhan mengeringkan air wudhu tanpa alasan tertentu disebabkan karena hal itu dianggap dapat menghilangkan bekas ibadah. Padahal, sisa air tersebut merupakan tanda ketaatan seorang hamba kepada Allah.
Beliau juga menambahkan, apabila seseorang ingin mengeringkan air wudhu, sebaiknya tidak menggunakan ujung pakaian atau lengan baju, karena menurut sebagian ulama, hal itu dapat menyebabkan kemiskinan dan mudah lupa.
وَمِنْهَا تَرْكُ التَّنْشِيْفِ بِلاَ عُذْرٍ لِأَنَّهُ يُزِيْلُ أَثَرَ الْعِبَادَةِ، أَمَّا بِعُذْرٍ كَبَرْدٍ وَخَوْفِ التِّصَاقِ نَجَاسَةٍ وَإِرَادَةِ تَيَمُّمٍ عَقِبَ الْوُضُوْءِ فَلاَ كَرَاهَةَ وَإِنْ نَشَفَ فَالْأَوْلَى أَنْ لاَّ يَكُوْنَ بِطَرْفِ ثَوْبِهِ وَلاَ بِذَيْلِهِ لِمَا قِيْلَ إِنَّهُ يُوْرِثُ الْفَقْرَ وَالنِّسْيَانَ
Artinya: “Termasuk sunah wudhu adalah tidak mengeringkan air bekas wudhu tanpa udzur, sebab dapat menghilangkan bekas ibadah. Namun bila ada udzur seperti dingin, khawatir terkena najis, atau hendak bertayamum, maka tidak makruh. Dan jika tetap mengeringkannya, sebaiknya tidak dengan ujung baju karena dapat mewariskan kemiskinan dan kelupaan.” (Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarh Ibn Qasim Al-Ghazi, vol. 1, h. 59).
Dengan demikian, mengeringkan air bekas wudhu tidak dilarang, namun lebih utama untuk membiarkannya kering secara alami kecuali jika ada kebutuhan tertentu. Wallahu a’lam bish-shawab.
Editor: Muhammad Faizin


