Dark
Light
Dark
Light

Hukum Menggerak-gerakkan Jari Telunjuk saat Tasyahud

Hukum Menggerak-gerakkan Jari Telunjuk saat Tasyahud

Arina.id - Kesunahan di dalam sholat terbagi menjadi dua: haiat dan ab'ad. Sunah hai‘at adalah sunah yang ditinggalkan tidak dianjurkan untuk diganti sujud sahwi. Sedangkan sunah ab’ad adalah sunah yang jika ditinggalkan maka dianjurkan menggantinya dengan sujud sahwi.

Ibnu Ruslan sebagaimana dikutip oleh Syekh Muhammad bin Syatha’ Al-Dimyati menjelaskan rincian sunah ab’ad dalam nadzam berikut ini:

أبعاضها تشهد إذ تبتديه * * ثم القعود وصلاة الله فيهش على النبي وآله في الآخر * * ثم القنوت وقيام القادر في الاعتدال الثان من صبح وفي * * وتر لشهر الصوم إن ينتصف

Artinya: "Adapun sunah ab’ad sholat adalah dimulai dengan tasyahud, kemudian duduk tasyahud awal, dan membaca shalawat untuk Nabi SAW, kemudian qunut pada saat berdiri i’tidal di rakaat kedua sholat Subuh, dan witir di pertengahan bulan Ramadhan,” (Lihat Abu Bakar bin Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anatut Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, tanpa catatan tahun], halaman 196).

Sedangkan salah satu sunah haiat adalah mengangkat jari telunjuk saat tasyahud, berdasarkan hadits:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ إِذَا قَعَدَ فِي التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى، وَعَقَدَ ثَلَاثَةً وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ

Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah ketika duduk tasyahud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan tangannya membentuk angka lima puluh tiga, dan memberi isyarat (mengangkat) jari telunjuknya." (HR. Muslim).

Secara gamblang Syekh Abu Bakar Syata dalam Kitab I’anah Thalibin menyebutkan:

ووضع يديه في قعود تشهديه على طرف ركبتيه بحيث تسامته رؤوس الأصابع ناشرا أصابع يسراه مع ضم لها  وقابضا أصابع يمناه إلا المسبحة 

Artinya: "Dan meletakkan kedua tangannya saat duduk dalam dua tasyahud (tasyahud awal dan akhir) di ujung kedua lututnya, sekira sejajar dengan pucuk jemarinya, dengan menggelar dan mengumpulkan jemari tangan kirinya serta menggenggamkan jemari tangan kanannya kecuali jari telunjuk." 

Dalam madzhab Syafi'i, sebagaimana diterangkan oleh Nawawi dalam kitab Majmu juz III halaman 434 disebutkan:

قال أصحابنا: وعلى الأقوال والأوجه كلها: يسن أن يشير بمسبحة يمناه, فيرفعها إذا بلغ الهمزة من قوله: لا إله إلا الله

Artinya: "Para sahabatku berkata, semua pendapat ulama pengikut Syafii mengatakan: Dianjurkan untuk isyarat menggunakan jari telunjuk kanannya, lalu mengangkatnya ketika mencapai hamzah kalimat Laa ilaha illalLah."

ونص الشافعي على استحباب الإشارة للأحاديث السابقة

Artinya: "Imam Syafi’i mengatakan dianjurkannya isyarat dengan jari telunjuk berdasarkan hadits-hadits sebelumnya." 

وهل يحركها عند الرفع بالإشارة ؟ فيه أوجه ( الصحيح ) الذي قطع به الجمهور أنه لا يحركها

Artinya: "Bagaimana menggerak-gerakkan jari telunjuk saat mengangkatnya sebagai isyarat? Dalam hal ini ada beberapa pendapat. Pendapat yang shahih yang ditetapkan oleh para ulama adalah tidak dianjurkan mengerak-gerakkan jari telunjuk. Maksudnya jari dianjurkan untuk tetap tegak lurus."

فلو حركها كان مكروها ولا تبطل صلاته ; لأنه عمل قليل

Artinya: "Apabila dia mengerak-gerakkan jari telunjuk, maka itu hukumnya makruh, dan sholatnya tidak batal, karena termasuk gerakan yang sedikit."

Senada dengan keterangan ini, dalam kitab Hasyiyah Qulyubi juga dijelaskan:

قَوْلُهُ : ( وَلَا يُحَرِّكُهَا ) لِأَنَّهُ مَكْرُوهٌ خِلَافًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى .قَوْلُهُ : ( لِمَا قَامَ إلَخْ ) وَهُوَ أَنَّ الْمَطْلُوبَ فِي الصَّلَاةِ عَدَمُ الْحَرَكَةِ ، أَوْ لِأَنَّ التَّحْرِيكَ يُذْهِبُ الْخُشُوعَ ، وَتَحْرِيكُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهَا لِبَيَانِ الْجَوَازِ .

Artinya: "(Dan janganlah digerak-gerakkan) karena hukumnya makruh berbeda menurut Imam Malik, karena menggerak-gerakkannya itu menyalahi tujuan sholat, yaitu tenang, atau karena dapat menghilangkan kekhusyu'an sholat. Sedangkan gerakan jari Rasulullah (ketika tasyahud) sekedar menerangkan hukum kebolehannya." [ Hasyiyah al-Qalyubi II/370 ].

Dari sini dapat dipahami bahwa menggerak-gerakkan jari telunjuk saat tasyahud itu tidak dianjurkan. Jika digerak-gerakkan, maka hukumnya makruh. Karena termasuk gerakan sedikit (amalun qalil). Namun sholatnya tetap sah. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo