Arina.id - Viral di media sosial, para penambang emas di lahan milik pribadi diringkus oleh Polres Sukabumi akibat tidak mempunyai izin tambang. Operasi penangkapan itu dilakukan langsung di lokasi tambang, yakni di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (10/09/2025).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menjelaskan dalam konfrensi pers pada Kamis (23/10/2025), bahwa terdapat dua orang dari enam orang penambang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu EK, sebagai kepala tambang, dan UT, sebagai pemilik lahan.
AKBP Samian menjelaskan bawah praktik penambangan ilegal ini sangat meresahkan warga karena dilakukan tidak dengan standar yang semestinya dan berpotensi terjadinya longsor dan pencemaran lingkungan. Ia juga menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut dijerat dengan UU Minerba dengan hukuman 5 tahun penjara dan hingga 100 miliar rupiah.
Penangkapan ini memicu perdebatan warganet di media sosial. Pasalnya, praktik penambangan itu dilakukan di lahan milik pribadi, bukan di kawasan pertambangan milik negara. Sebagian warganet menyayangkan tindakan penangkapan ini dan dianggap sebagai hal yang tidak sepantasnya dilakukan.
Banyak juga warganet yang berkomentar negatif dengan menuduh bahwa emas yang ada di lahan milik pribadi harus diambil oleh negara. Seperti komentar: “Kalau ditanahmu ada emas, itu berarti punya pemerintah, tapi kalau ditanahmu ada tanaman ganja, itu berarti punyamu.”
Warganet memahami bahwa seluruh hasil tambang adalah milik negara, sebagaimana bunyi UU. No. 3 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) bahwa mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, sebagaimana dilansir dari kompas.com, mengatakan bahwa tidak ada larangan seseorang untuk menggali tanahnya sendiri, hanya saja hal itu berbeda jika penggalian tersebut akan berbahaya bagi orang lain.
Fickar mengatakan bahwa jika di dalam tanah pribadi tersebut ditemukan emas batangan, maka tidak perlu mengurus izin, sama halnya dengan harta karun. Akan tetapi, jika tanah tersebut mengandung biji emas, yakni yang memerlukan proses pengolahan, maka baru memerlukan adanya izin pengolahan tambang, baik perorangan maupun korporasi.
Izin tersebut harus resmi dilekuarkan oleh pemerintah, baik berupa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin pertambangan rakyat (IPR) sesuai dengan yang dijelaskan dalam UU Minerba.
Jadi secara undang-undang, pemilik tanah pribadi sebenarnya boleh saja menggali tanahnya dan mengelola emas yang ada di dalamnya. Hanya saja harus mempunyai izin tambang dan tentunya harus memenuhi segala persyaratannya. Aktivitas tersebut juga tidak boleh membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pandangan Islam
Fiqih Islam sendiri memandang terkait kepemilikan tambang dan terjadi perbedaan pendapat lintas madzhab. Prof. Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu [Beirut: Darul Fikr, 2020, vol. 5, hal. 381], menyebut sebagai berikut:
أما تملك المعادن فللفقهاء فيه رأيان: قال المالكية في أشهر أقوالهم: جميع أنواع المعادن لا تملك بالاستيلاء عليها، كما لا تملك تبعاً لملكية الأرض، بل هي للدولة يتصرف فيها الحاكم حسبما تقضي المصلحة؛ لأن الأرض مملوكة بالفتح الإسلامي للدولة، ولأن هذا الحكم مما تدعو إليه المصلحة. وقال الحنفية والشافعية والحنابلة في أرجح الروايتين عندهم: المعادن تملك بملك الأرض؛ لأن الأرض إذا ملكت بجميع أجزائها، فإن كانت مملوكة لشخص كانت ملكاً له، وإن كانت في أرض للدولة فهي للدولة، وإن كانت في أرض غير مملوكة فهي للواجد؛ لأنها مباحة تبعاً للأرض.
Artinya: "Terkait kepemilikan tambang, terdapat dua pendapat menurut para pakar fiqih Islam, yaitu: Madzhab Maliki mengatakan pendapat mereka yang paling terkenal bahwa semua jenis tambang tidak bisa dimiliki dengan menguasainya, seperti tidak bisa dimiliki mengikuti kepemilikan tanahnya. Akan tetapi, dimiliki oleh negara, dan dikelola oleh pemerintah sesuai dengan kemaslahatan masyarakat. Sebab tanah merupakan kepemilikan dari penaklukan yang dilakukan oleh pemerintah, dan keputusan hukum ini dinilai lebih maslahat. Madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali, sesuai dengan pendapat yang paing kuat mengatakan bahwa tambang dimiliki sesuai dengan kepemilikan tanahnya, sebab tanah dimiliki dengan segala apa yang ada di dalamnya. Jika tanah kepemilikan tanah pribadi, maka tambangnya milik pribadi. Jika kepemilikan tanah milik pemerintah, maka tambangnya milik pemerintah. Jika tambang berada di tanah tak bertuan, maka kepemilikannya dimiliki oleh siapa yang menemukannya, karena tambang itu hal yang diperbolehkan untuk dimiliki sesuai dengan kepemilikan tanahnya."
Pada dasarnya undang-undang yang diterapkan di Indonesia sudah bisa mengakomodasi kedua pendapat dalam fiqih Islam lintas madzhab tersebut. Tambang mineral dan batu bara dimiliki oleh negara untuk kemasalahatan rakyat sesuai dengan pendapat madzhab Maliki. Penambang mineral di tanah milik pribadi juga bisa melakukan aktivitas penambangan dengan izin resmi dari pemerintah, dan ini sesuai dengan 3 madzhab selain Malikiyah.
Undang-undang pemerintah terkait izin pertambangan sebenarnya untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memenuhi standar dan persyarakat yang bisa membahayakan masyarakat sekitar.
Untuk itu, meskipun menurut pendapat 3 madzhab selain Malikiyah boleh menggali tambang di tanah pribadi, hal ini tentunya harus mempertimbangkan bahaya dan juga efek samping bagi lingkungan sekitar tambang. Apabila membahayakan, maka tentunya bisa saja untuk tidak dilegalkan. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


