Dark
Light
Dark
Light

Ini Perbedaan Cairan Sperma, Madzi, dan Wadi dalam Ilmu Fiqih

Ini Perbedaan Cairan Sperma, Madzi, dan Wadi dalam Ilmu Fiqih

Arina.id - Memahami jenis-jenis cairan yang keluar dari kemaluan merupakan hal penting dalam Islam karena dapat memengaruhi terhadap kesucian dan keabsahan suatu ibadah.

Banyak kalangan muslim yang masih kebingungan dalam membedakan antara cairan sperma (mani), madzi, dan wadi, padahal ketiganya punya ciri, hukum, dan implikasi syariat yang tidak sama. 

Lalu, apa sebenarnya perbedaan mendasar di antara ketiganya? Berikut ini perincian mengenai karakteristik dan hukum masing-masing cairan tersebut menurut tinjauan fiqih:

1. Sperma (Mani)

Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar dari alat kemaluan, umumnya disertai sensasi nikmat. Meski secara hukum dianggap suci, siapa pun yang mengeluarkannya wajib melakukan mandi besar (junub), terlepas dari apakah keluarnya akibat hubungan suami istri atau tidak, serta dalam kondisi tidur maupun sadar. Kewajiban mandi ini didasarkan pada hadits yang berbunyi:

الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ  

Artinya: “Air itu karena air. (wajibnya mandi karena keluarnya air mani).” (H.R. Imam Muslim)

Menurut pandangan ulama, setidaknya ada tiga ciri utama yang membedakan cairan mani dari cairan lainnya. Pertama, keluarnya mani terasa nikmat dan diikuti oleh melemahnya dzakar serta syahwat. Kedua, mani keluar dengan memancar atau disebut tadaffuq (muncrat). Ketiga, bau mani saat basah mirip adonan roti, sedangkan ketika kering berbau seperti telur.

Penjelasan ini senada dengan keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) dalam kitabnya:

وَمُوْجِبُهُ أَرْبَعَةٌ: أَحَدُهَا (خُرُوْجُ مَنِيِّهِ أَوَّلًا) وَيُعْرَفُ بِأَحَدِ خَوَاصِهِ الثَّلَاثِ مِنْ تَلَذُّذٍ بِخُرُوْجِهِ أَوْ تَدَفُّقٍ أَوْ رِيْحٍ عَجِيْنٍ رَطْبًا وَبَيَاضِ بِيْضٍ جَافًّا  فَإِنْ فَقَدَتْ هَذِهِ الخَّوَاصُ فَلَا غُسْلَ

Artinya: “Ada empat hal yang mewajibkan (mandi besar): Salah satunya adalah keluarnya mani. Mani dapat dikenali melalui salah satu dari tiga ciri khasnya, yaitu: Terasa nikmat saat keluar, atau muncrat, atau berbau adonan roti saat mani basah dan berbau putih telur saat mani kering. Jika ciri-ciri ini tidak ditemukan, maka tidak ada kewajiban mandi.” (Fath Al-Mu’in Syarh Qurrah Al-Ain [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 17)

Para ulama sepakat bahwa jika salah satu dari ketiga ciri mani telah terpenuhi, maka cairan tersebut dapat dikategorikan sebagai mani.

Namun, muncul pertanyaan mengenai kesamaan kriteria mani antara laki-laki dan perempuan. Merujuk pandangan yang kuat (rajih), mani perempuan memiliki kriteria yang sama dengan mani laki-laki. Kendati demikian, Syekh Taqiyuddin Al-Hisni (wafat 829 H) dalam kitabnya mengutip pernyataan Imam An-Nawawi bahwa semburan (muncrat) tidak disyaratkan untuk mani perempuan:

وَلَا يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِيًا بِلَا خِلَافٍ، وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي حَقِّهَا وَتَبِعَ فِيهِ ابْنُ الصَّلَاحِ   

Artinya: “Tidak disyaratkan berkumpulnya semua ciri-ciri khusus mani, bahkan salah satu cirinya saja sudah cukup untuk dianggap sebagai mani tanpa ada perselisihan pendapat. Adapun mani perempuan sama dengan mani laki-laki, dalam hal ini menurut pendapat yang kuat (rajih) dan dalam kitab Ar-Raudhah. Sementara itu, dalam Syarh Shahih Muslim Imam An-Nawawi berpendapat bahwa tidak disyaratkan adanya semburan (muncrat) bagi mani perempuan, dan pendapat ini diamini oleh Imam Ibnu Shalah.” (Kifayah Al-Akhyar Fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 1, h. 64)  

2. Madzi

Madzi adalah cairan bening, lengket, dan tidak kental yang keluar saat seseorang mengalami syahwat (terangsang), namun tidak sampai muncrat dan tidak menyebabkan tubuh menjadi lemas saat keluar. Secara hukum, madzi termasuk najis dan membatalkan wudhu, akan tetapi tidak mewajibkan mandi besar.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits:

إنَّمَا تَغْسِلُ ثَوْبَكَ مِنَ الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَالْمَذْيِ وَالْقَيْءِ

Artinya: “Hendaknya kamu basuh bajumu sebab terkena air kencing, kotoran besar, madzi dan muntahan.” (H.R. Imam Ahmad)

Keluarnya cairan madzi ini tidak hanya dialami oleh laki-laki saja, melainkan juga perempuan. Seringkali, madzi keluar tanpa disadari. Bahkan, umumnya perempuan yang terangsang cenderung mengeluarkan madzi lebih banyak dibanding laki-laki.

Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam karyanya mengungkapkan:

وَالثَّانِيْ الْمَذِيُّ، بِالْمُعْجَمَةِ وَهُوَ مَاءٌ أَصْفَرُ ثَخِيْنٌ يَخْرُجُ غَالِبًا عِنْدَ ثَوْرَانِ الشَّهْوَةِ بِلَا لَذَّةٍ وَلَوْ بِلَا شَهْوَةٍ قَوِيَّةٍ أَوْ بَعْدَ فُتُوْرِهَا فَلَا يَكُوْنُ إِلَّا مِنَ الْبَالِغِيْنَ، وَأَكْثَرَ مَا يَكُوْنُ فِي النِّسَاءِ عِنْدَ مُلَاعَبَتِهِنَّ وَهَيْجَانِ شَهْوَتِهِنَّ، وَرُبَّمَا يَخْرُجُ مِنَ الشَّخْصِ وَلَا يَحُسُّ بِهِ

Artinya: “Yang kedua adalah madzi, dengan huruf dzal yang bertitik. Madzi adalah cairan kuning kental yang umumnya keluar saat syahwat bergejolak, tanpa disertai rasa nikmat, meskipun syahwatnya tidak terlalu kuat atau setelah syahwatnya mereda. Madzi ini hanya keluar dari orang yang sudah baligh, dan lebih sering keluar dari perempuan saat mereka bercumbu atau syahwat mereka bergejolak. Terkadang, cairan ini keluar tanpa disadari oleh orangnya.” (Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Naja [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 88)

3. Wadi

Wadi adalah cairan putih kental yang keruh dan tidak berbau. Meskipun karakteristiknya menyerupai mani, namun wadi berbeda dari mani dari segi kekeruhannya. Hukum wadi sendiri disamakan dengan madzi, yaitu najis dan tidak mewajibkan mandi besar, namun membatalkan wudhu.

Syekh Taqiyuddin Al-Hisni dalam kitabnya menuturkan:

وَحُجَّةُ نَجَاسَتِهِ حَدِيْثُ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي قَوْلِهِ: كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ: يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَيَدْخُلُ فِي كَلَامِ الشَّيْخِ أَيْضًا الْوَدْيُ وَهُوَ أَبْيَضُ كَدِرٌ ثَخِيْنٌ يَخْرُجُ عَقِبَ الْبَوْلِ مِنْ مَخْرَجِ الْبَوْلِ

Artinya: “Adapun argumentasi tentang najisnya madzi ialah berdasarkan hadits yang diriwayatkan Sayyidina Ali RA, dia berkata: Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, tapi aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah SAW. Maka, aku menyuruh Miqdad agar menanyakan hal itu kepada Rasulullah, kemudian dia bertanya. Lalu Nabi SAW menjawab: Basuhlah dzakarnya dan berwudhulah. Sama halnya dengan madzi, yaitu wadi. Wadi merupakan cairan yang berwarna putih, keruh dan kental yang biasanya keluar ketika setelah kencing dari tempat keluarnya kencing.” (Kifayah Al-Akhyar Fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol.1, h. 102)  

Lazimnya, wadi keluar usai buang air kecil atau saat mengangkat beban berat. Cairan ini bisa keluar kendati hanya setetes dua tetes, atau bahkan lebih banyak. Wadi juga tidak hanya keluar dari mereka yang sudah mencapai usia baligh:

الثَّالِثُ: وَدِيٌّ بِمُهْمَلَةٍ وَهُوَ مَاءٌ أَبْيَضُ كَدِرٌ ثَخِيْنٌ يَخْرُجُ إِمَّا عَقِبَ الْبَوْلِ أَوْ عِنْدَ حَمْلِ شَيْءٍ ثَقِيْلٍ وَهَذَا لَا يَخْتَصُّ بِالْبَالِغِيْنَ

Artinya: “Yang ketiga adalah wadi, dengan huruf dal yang tidak bertitik. Wadi adalah cairan putih keruh yang kental yang keluar setelah buang air kecil atau saat mengangkat sesuatu yang berat. Cairan ini tidak terkhusus keluar dari orang yang sudah baligh.” (Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Naja [Beirut: dar Al-Fikr], h. 30)

Dari sini, dapat disimpulkan bahwasanya perbedaan antara mani, madzi, dan wadi sebagaimana berikut: 

Pertama, Mani atau sperma adalah cairan berwarna putih yang keluar dari alat kemaluan. Mani bisa diketahui dengan salah satu dari tiga cirinya yaitu: berupa nikmat saat keluar, keluar dengan muncrat, dan baunya yang khas ketika basah seperti bau adonan roti dan tepung, sementara ketika sudah mengering seperti bau telor. Meski hukum air mani suci, namun mewajibkan mandi besar. 

Kedua, Madzi adalah cairan bening lengket yang keluar ketika timbul rangsangan (syahwat) saat ereksi tanpa merasa nikmat. Hukumnya tidak sampai mewajibkan mandi, namun najis dan membatalkan wudhu. 

Ketiga, Wadi adalah cairan putih keruh kental yang keluar setelah buang air kecil atau mengangkat beban berat. Hukumnya najis dan dapat membatalkan wudhu, serta tidak terbatas pada orang yang sudah menginjak usia baligh. 

Dengan demikian, pemahaman yang cermat terhadap karakteristik dan rincian hukum masing-masing dari ketiga cairan ini bagi seorang Muslim mutlak diperlukan dalam rangka menjaga kesucian diri serta keabsahan suatu ibadah. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo