Arina.id - Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat (mukallaf). Namun, dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara syariat, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa.
Kewajiban tersebut kemudian diganti dengan qadha di luar Ramadhan atau dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada fakir miskin sebanyak 1 mud (sekitar 0,6 kg atau ¾ liter beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surat Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa orang yang tidak mampu menjalankan puasa wajib menggantinya dengan memberi makan kepada orang miskin.
Menurut penjelasan Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, terdapat dua kategori utama dalam kewajiban fidyah, yaitu kelompok yang hanya wajib membayar fidyah dan kelompok yang wajib membayar fidyah sekaligus mengqadha puasa.
Kategori Wajib Fidyah Saja
Kelompok pertama adalah mereka yang tidak mampu berpuasa dan cukup menggantinya dengan fidyah tanpa kewajiban qadha. Di antaranya adalah orang lanjut usia serta penderita sakit berat yang secara permanen tidak sanggup berpuasa, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Jika dipaksakan, kondisi mereka justru akan membahayakan.
Selain itu, termasuk pula orang yang telah meninggal dunia dengan meninggalkan utang puasa, padahal semasa hidupnya ia memiliki kesempatan untuk menggantinya. Dalam hal ini, ahli waris berkewajiban membayarkan fidyah atas nama almarhum.
Untuk kedua kelompok tersebut, fidyah dibayarkan sebanyak 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, jika meninggalkan puasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 mud.
Kategori Wajib Fidyah dan Qadha
Kelompok kedua adalah mereka yang selain wajib membayar fidyah juga harus mengqadha puasanya. Di antaranya adalah ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya. Adapun jika kekhawatiran hanya pada kondisi diri sendiri, maka cukup mengqadha tanpa fidyah.
Termasuk pula orang yang memiliki utang puasa Ramadhan, namun menunda qadhanya hingga memasuki Ramadhan berikutnya, padahal ia mampu melaksanakannya. Kelompok ini berkewajiban mengganti puasa sekaligus membayar fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Niat Membayar Fidyah
Dalam pelaksanaan fidyah, dianjurkan untuk melafalkan niat sesuai kondisi masing-masing:
Niat untuk lansia atau orang sakit berat:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrijal fidyata li ifthâri shaumi ramadhâna fardlan lillâhi ta‘âla
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”
Niat untuk ibu hamil atau menyusui karena kekhawatiran terhadap keselamatan anak:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ifthâri shaumi ramadhâna lilkhaufi ‘ala waladî fardlan lillâhi ta‘âla
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah Swt.”
Niat untuk orang yang telah meninggal:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ (فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ) فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an shaumi ramadhâna (Fulan bin Fulan/sebutkan namanya) fardlan lillâhi ta‘âla
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk fulan bin fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah Swt.”
Niat untuk penundaan qadha:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ta’khiri shaumi ramadhâna fardlan lillâhi ta‘âla
Artinya “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan meng-qadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah Swt.”
Tata Cara Membayar Fidyah
Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara langsung dengan memberikan bahan makanan pokok kepada fakir miskin di sekitar tempat tinggal. Selain itu, fidyah juga bisa disalurkan melalui lembaga resmi yang terpercaya.
Salah satu lembaga yang mengelola fidyah adalah NU Care-LAZISNU. Dalam praktiknya, lembaga ini mengonversi 1 mud ke dalam bentuk uang senilai sekitar Rp50.000, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk paket makanan layak berupa nasi, lauk, buah, dan minuman untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Islam dapat menunaikan kewajiban fidyah dengan benar sesuai tuntunan syariat. Wallahu a’lam bish-shawab.
Editor: Muhammad Faizin


