Dark
Light
Dark
Light

Apa itu Sedekah Bumi? Acara di Panggung Pengajian Gus Iqdam yang Roboh

Apa itu Sedekah Bumi? Acara di Panggung Pengajian Gus Iqdam yang Roboh

Arina.id - Atap panggung pengajian yang sedianya akan dihadiri oleh Muhammad Iqdam Kholid atau yang akrab disapa Gus Iqdam di Dusun Karangrejo, Desa Jati, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora ambruk pada Ahad (15/12/2024). Hujan deras yang mengguyur sekitaran lokasi membuat atap tersebut tidak kuat menahan air hujan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.10 WIB. Gus Iqdam sendiri pada saat kejadian belum naik panggung. Hanya ada beberapa personel hadrah yang tengah melantunkan shalawat. Mereka lantas berhamburan menyelamatkan diri. Alhamdulillah, saat kejadian berlangsung tidak ada korban luka maupun jiwa. Semuanya selamat.

Pengajian itu sendiri digelar dengan tajuk Pengajian dan Shalawat dalam Rangka Sedekah Bumi/Serangkaian Hari Jadi ke 275 Kabupaten Blora. Menarik untuk dikaji apakah sebenarnya Sedekah Bumi yang dimaksud dalam acara tersebut dan bagaimana hukumnya dalam Islam?

Pengertian Sedekah Bumi

Moh. Rizki Maulana, dkk (2022) dalam artikel jurnal yang berjudul Kearifan Tradisi Lokal Tradisi Sedekah Bumi dalam Pembentukan Karakter Masyarakat Dibee Lamongan menyebutkan bahwa Sedekah Bumi adalah suatu upacara adat yang melambangkan rasa syukur manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rezeki melalui tanah atau bumi berupa segala hasil bumi.

Ia menyebutkan bahwa acara ini sangat populer di Indonesia, khususnya di Jawa. Mereka yang melaksanakan acara atau ritual ini berterimakasih atas keberlimpahan makanan hasil bumi yang mereka terima saat ini sambil berharap agar hal serupa terjadi di masa depan.

Erwanda, V, dkk (2023) dalam artikerlnya di jurnal Demensia yang berjudul Interaksi Manusia dan Alam pada Tradisi Sedekah Bumi di Japon Blora menemukan fakta bahwa tradisi Sedekah Bumi ini telah ada khusunya di Blora sejak masa sebelum dakwah Islam masuk ke bumi Nusantara. Saat itu, masyarakat memiliki keyakinan bahwa jika mereka tidak melakukan upacara Sedekah Bumi, maka Jin penunggu tanah atau Danyang yang menguasai bumi tanah Jawa akan murka kepada mereka dan mengirimkan bala berupa paceklik dan gagal panen.

Di zaman dulu, yang lazim dilakukan pada upacara tersebut umumnya ialah mempersembahkan sesaji untuk Jin dan Danyang, menggelar pertunjukan wayang atau ketoprak dan menyuguhkan hasil bumi untuk dimakan bersama.

Tradisi ini kemudian mengalami pergeseran sejak masa dakwah Walisongo. Sedekah Bumi kemudian tidak diniati sebagai persembahan untuk Jin dan Danyang agar tidak memberikan bala, namun diniati sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas beragam rezeki yang telah diberikan-Nya. Sesaji yang tadinya tidak boleh dikonsumsi oleh manusia kemudian dihilangkan, diganti dengan membagikan makanan dengan niat sedekah.

Hiburan wayang atau ketoprak tetap ada namun digubah dengan lakon yang menyiratkan makna dakwah. Di masa sekarang ini, beberapa pagelaran wayang atau ketoprak kemudian diganti dengan acara shalawatan atau pengajian umum.

Hukum Sedekah Bumi

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang merupakan lembaga pemberi fatwa tertinggi di organisasi NU pernah mengeluarkan putusan hukum haram pelaksanaan Sedekah Bumi. Putusan tersebut dikeluarkan dalam forum Muktamar NU ke-5 di Pekalongan pada 13 Rabiuts Tsani 1349 H/7 September 1930.

Putusan ini terbilang cukup mengejutkan mengingat NU selama ini dikenal sebagai organisasi keislaman yang mengakomodir tradisi lokal. Namun, kesan mengejutkan tersebut akan hilang jika melihat pada deskripsi persoalan yang dibahas yakni “Bagaimana hukum mengadakan pesta dan perayaan guna memperingati jin penjaga desa (mbahu rekso, Jawa) untuk mengharapkan kebahagiaan dan keselamatan, dan kadang terdapat hal-hal yang mungkar. Perayaan tersebut dinamakan ‘sedekah bumi’ yang biasa dikerjakan penduduk desa (kampung) karena telah menjadi adat kebiasaan sejak dahulu kala?”

Tentu tidak mengherankan jika forum bahtsul masail tersebut menyatakan haramnya kegiatan demikian karena sebagaimana disebutkan dalam deskripsi, hal itu ditujukan untuk memperingati jin.

Sebaliknya, tradisi sedekah bumi akan dihukumi halal jika diniatkan sebagai wujud rasa bersyukur kepada Allah dan makanan yang dihidangkan diniatkan sebagai sedekah.

Penjelasan panjang diberikan dalam kitab Bulghat al-Thulab, halaman 90-91:

مسألة -ث : العادة المطردة فى بعض البلاد لدفع شر الجن من وضع طعام أو نحوه فى الأبيار أو الزرع وقت حصاده وفى كل مكان يظن أنه مأوى الجن وكذلك إيقاد السرج فى محل ادخار نحو الأرز الى سبعة أيام من يوم الإدخار ونحو ذلك كل ذلك حرام حيث قصد به التقرب إلى الجن بل إن قصد التعظيم والعبادة له كان ذلك كفرا-والعياذ بالله- قياسا على الذبح للأصنام المنصوص فى كتبهم. وأما مجرد التصدق بنية التقرب إلى الله ليدفع شر ذلك الجن فجائز ما لم يكن فيه إضاعة مال مثل الإيقاظ المذكور انفا, فإن ذلك ليس هو التصدق المحمود شرعا كما صرحوا أن الإيقاد أمام مصلى التراويح وفوق جبل أحد بدعة. قلت : حتى إن مجرد التصدق بنية التقرب إلى الله لا ينبغى فعله فى خصوص تلك الأماكن لئلا يوهم العوام ما لا يجوز إعتقاده.

Artinya: “Tradisi yang sudah mengakar di sebagian masyarakat yang menyajikan makanan dan semacamnya kemudian diletakkan di dekat sumur atau tanaman yang hendak dipanen dan ditempat-tempat lain yang dianggap tempatnya jin, serta tradisi lain seperti menyalakan beberapa lampu di tempat penyimpanan padi selama tujuh hari yang dimulai dari hari pertama menyimpan padi tersebut, begitu pula tradisi-tradisi lain seperti dua contoh di atas itu hukumnya haram jika memang bertujuan mendekatkan diri kepada jin. Bahkan bisa menyebabkan kekafiran (murtad) jika disertai tujuan pemuliaan dan wujud pengabdian. Keputusan hukum ini diqiyaskan dengan hukum penyembelihan hewan yang dipersembahkan untuk berhala yang disebutkan oleh fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Adapun jika sekedar bersedekah dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah untuk menghindarkan diri dari kejahatan yang dilakukan oleh jin tersebut maka diperbolehkan selama tidak dengan cara menyia-nyiakan harta benda, seperti tradisi menyalakan lampu yang baru saja disebutkan. Karena hal tersebut tidak termasuk dalam sedekah yang terpuji dalam pandangan syari'at, Sebagaimana ulama menjelaskan bahwa menyalakan lampu di depan tempat shalat tarawih dan di atas gunung arafah itu dikategorikan bid'ah. Saya berkata : Bahkan sekedar bersedekah dengan niat mendekatkan diri pada Allah pun tidak pantas dilakukan di tempat-tempat ditempat-tempat tersebut, agar orang awam tidak salah faham,lalu meyakini hal yang tidak seharusnya diyakini .”

Kesimpulan dari kutipan ini adalah, tradisi sedekah bumi akan dihukumi halal jika tidak ada unsur niat memuliakan jin, melainkan diniatkan untuk bersyukur kepada Allah SWT. Makanan yang dibagikan harus disertai niat sedekah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah dengan catatan tidak ada kesan menyia-nyiakan makanan. Kutipan ini juga memberikan saran agar tempat pelaksanaan acara tidak dikhususkan di tempat tertentu seperti sawah, sumur, dan lain-lain, namun di tempat netral milik publik seperti alun-alun. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo