Dark
Light
Dark
Light

Hukum Pakai Akun Palsu untuk Naikkan Rating Olshop

Hukum Pakai Akun Palsu untuk Naikkan Rating Olshop

Arina.id - Rating dan ulasan di marketplace maupun toko online merupakan faktor penting yang sangat memengaruhi keputusan konsumen dalam membeli produk. Banyak penjual berupaya meningkatkan rating toko dan produknya secara wajar, namun tidak sedikit pula yang menempuh jalan instan dengan membuat fake order atau pesanan fiktif.

Fenomena ulasan palsu (fake review) kini menjadi salah satu tantangan terbesar dalam dunia digital, khususnya di sektor e-commerce. Dalam praktiknya, tidak jarang ditemui ulasan yang sengaja direkayasa. Munculnya ulasan semacam ini tentu berpotensi merusak kredibilitas platform dan menimbulkan keraguan terkait transparansi bagi para pengguna.

Di Indonesia, masih sering ditemui praktik toko online yang menggunakan akun palsu demi mendongkrak peringkat produknya dengan cara yang tidak jujur. Ketika ulasan palsu membanjiri sebuah platform, konsumen pun kesulitan membedakan mana ulasan yang benar dan mana yang rekayasa, sehingga pengalaman belanja secara daring menjadi kurang dapat dipercaya.

Lebih jauh, ulasan palsu turut menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Beberapa pelaku usaha yang kurang mampu bersaing kerap menjadikannya sebagai jalan pintas untuk meningkatkan citra secara tidak etis, sementara pelaku usaha yang benar-benar berkualitas justru dirugikan oleh manipulasi ulasan negatif.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana sebenarnya hukum menggunakan akun palsu untuk meningkatkan rating toko atau produk tertentu menurut pandangan fiqih?

Akun palsu dalam dunia online shop, yang sering disebut sebagai ghost buyer atau pembeli hantu, merupakan akun yang dibuat khusus untuk melakukan pesanan fiktif (fake order) sekaligus memberikan ulasan positif guna meningkatkan rating dan reputasi toko secara tidak jujur.

Terkait persoalan ini, Syekh Dr. M. Sa’id Ramadhan Al-Buthi (wafat 1434 H) dalam himpunan fatwanya pernah ditanya mengenai hukum menggunakan akun orang lain atau membuat akun palsu dengan menggunakan identitas pihak lain. Beliau menegaskan bahwa praktik semacam itu hukumnya tidak diperbolehkan:

السُّؤَالُ: أَنَا أَدْخُلُ إِلَى الْإِنْتَرْنِتِ بِطَرِيقَةٍ غَيْرِ مَشْرُوعَةٍ، وَذَلِكَ بِكِتَابَةِ اسْمٍ وَكَلِمَةِ مَرُورٍ لِإِنْسَانٍ غَيْرِي دُونَ عِلْمِهِ، فَهَلْ فِي ذَلِكَ أَيُّ حَرَجٍ؟ الْجَوَابُ: نَعَمْ، لَا يَجُوزُ ذَلِكَ

Artinya: “Pertanyaan: Saya masuk ke internet dengan cara yang tidak sah, yaitu dengan menggunakan nama dan kata sandi milik orang lain tanpa sepengetahuannya. Apakah dalam hal ini ada dosa atau keberatan syar’i? Jawaban: Ya, hal itu tidak diperbolehkan (tidak boleh).” (Masyurat Ijtima’iyyah [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], h. 179)

Masalah ulasan palsu tidak hanya berdampak pada reputasi sebuah merek. Ulasan yang dibuat oleh bot, diberikan sebagai imbalan, atau berasal dari pesanan fiktif juga dapat menyesatkan persepsi terhadap kualitas produk maupun layanan.

Praktik semacam ini bisa merusak ekosistem perdagangan daring, menghambat persaingan yang sehat, serta mengikis kepercayaan konsumen bukan hanya dalam ranah e-commerce, tetapi juga pada berbagai platform digital lainnya.

Fake order sendiri tidak sekadar bentuk manipulasi data, melainkan juga menciptakan gambaran kualitas yang menipu. Akibatnya, konsumen bisa merasa tertipu ketika produk yang mereka terima ternyata tidak sesuai dengan ulasan ataupun rating yang ditampilkan di aplikasi. Dengan demikian, penggunaan akun palsu berpotensi besar merusak citra toko sekaligus menghilangkan kepercayaan pelanggan.

Transaksi rekayasa di dunia online merupakan transaksi fiktif yang dilakukan secara manipulatif dengan tujuan membangun citra dan menarik kepercayaan calon pembeli terhadap sebuah toko online, sehingga mereka terdorong untuk melakukan pembelian.

Dalam perspektif fiqih, praktik semacam ini memiliki keserupaan dengan najsy, yaitu menaikkan penawaran secara rekayasa. Hukumnya sah, namun pelakunya tetap berdosa. Dosa tersebut timbul karena adanya unsur dharar (kerugian) sekaligus bentuk penipuan terhadap calon pembeli.

Mengenai hal ini, Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya menegaskan:

وَحُرِّمَ (النَّجْشُ) أَيْ إِثَارَةُ الرَّغْبَةِ فِي السِّلْعَةِ، وَهُوَ أَنْ يَزِيدَ فِي ثَمَنِ سِلْعَةٍ مَعْرُوضَةٍ لِلْبَيْعِ لَا لِرَغْبَةٍ فِي شِرَائِهَا، بَلْ لِيَخْدَعَ غَيْرَهُ أَوْ لِيَنْفَعَ الْبَائِعَ، وَلَا فَرْقَ بَيْنَ بُلُوغِ السِّلْعَةِ قِيمَتَهَا أَوْ لَا، وَكَوْنِهَا لِيَتِيمٍ أَوْ غَيْرِهِ، وَلَا خِيَارَ لِلْمُشْتَرِي لِتَفْرِيطِهِ، حَيْثُ لَمْ يَتَأَمَّلْ وَلَمْ يَسْأَلْ

Artinya: “Diharamkan perbuatan najsy, yaitu memancing minat terhadap suatu barang, yakni dengan menaikkan harga barang yang ditawarkan untuk dijual bukan karena keinginan membelinya, melainkan untuk menipu orang lain atau demi menguntungkan penjual. Tidak ada perbedaan apakah harga barang tersebut sudah mencapai nilai wajarnya atau belum, serta apakah barang itu milik anak yatim atau bukan. Dalam hal ini, pembeli tidak memiliki hak khiyar (opsi membatalkan transaksi), karena kelalaiannya sendiri, yakni tidak meneliti dan tidak bertanya terlebih dahulu.” (Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], h. 226)

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwasanya penggunakan akun dan ulasan palsu dalam e-commerce untuk menaikkan rating produk bukan hanya keliru secara etika bisnis, tetapi juga termasuk bentuk manipulasi yang merugikan konsumen dan pelaku usaha jujur.

Dalam pandangan fiqih, hal ini sejalan dengan praktik najsy yang diharamkan karena mengandung unsur penipuan (gharar) dan kerugian (dharar), sehingga meski sah secara syar’i, pelakunya tetap berdosa. 

Alih-alih menguntungkan, menggunakan akun palsu untuk menaikkan rating justru jauh lebih besar risikonya daripada manfaatnya karena dapat merusak reputasi, mengikis kepercayaan pelanggan, melanggar kebijakan marketplace, dan bahkan berujung pada sanksi hukum.

Oleh karena itu, membangun bisnis yang sehat dan berkelanjutan sebaiknya dilakukan melalui strategi legal seperti peningkatan kualitas produk, layanan baik terhadap pelanggan, serta pemasaran yang efektif, agar kepercayaan tetap terjaga, persaingan berlangsung adil, dan nilai-nilai moral maupun hukum Islam tetap ditegakkan dalam setiap transaksi. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo