Masalah perselingkuhan dalam pernikahan adalah isu yang sangat sensitif dan menyakitkan. Ketika seorang istri mengetahui bahwa suaminya berselingkuh, reaksi emosional yang muncul dapat sangat bervariasi, mulai dari kemarahan, kesedihan, hingga kebingungan. Tulisan ini akan membahas sikap yang dapat diambil oleh seorang istri ketika menghadapi situasi suami yang berselingkuh.
1. Tabayyun (Klarifikasi)
Tuduhan perselingkuhan, apalagi jika sudah mengarah kepada tuduhan zina, merupakan tuduhan yang sangat serius dalam Islam. Terminologi syariat Islam menyebut tuduhan zina dengan istilah qadzaf . Dalam Q.S. al-Nur: 23-24, Allah menegaskan bahwa seseorang yang menuduh zina secara serampangan dan tanpa bukti yang jelas, akan mendapatkan laknat Allah di dunia dan akhirat:
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿٢٣﴾ يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ ﴿٢٤﴾ يَوْمَئِذٍ يُوَفِّيهِمُ اللَّهُ دِينَهُمُ الْحَقَّ وَيَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِينُ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh (berbuat zina) kepada wanita yang baik-baik, yang lengah (tidak melakukan perzinaan), lagi beriman, mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allâh akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allâh-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya)."
Syariat Islam menetapkan hukuman yang sangat berat bagi seseorang yang menuduh orang lain berbuat zina padahal ia tidak mampu menghadirkan empat orang saksi yang menyaksikan secara langsung kejadian perzinahan tersebut. Dalam QS. Al-Nur: 4-5, Allah swt menegaskan bahwa para pelaku fitnah zina akan dikenai hukuman 80 kali cambukan, dan persaksiannya selamanya tidak akan bisa diterima:
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ – اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Meskipun di Indonesia tidak ada hukuman cambuk atau secara spesifik tidak ada hukuman bagi pelaku qadzaf, namun tetap saja dosa besarnya masih melekat pada pelakunya sampai ia bertaubat kepada Allah swt dan meminta maaf pada yang tertuduh. Terkecuali jika yang menuduh zina adalah suami kepada istrinya, maka Islam memberikan solusi lain yakni Li’an (sumpah laknat), yang dalam tulisan kali ini tidak akan dijelaskan karena terpisah dari tema dan sangat rumit sekali pembahasannya.
Tidak juga berlaku bagi orang tua yang melakukan tuduhan pada anaknya, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh al-Syirazi sebagai berikut:
فصل: إذا قذف بالغ عاقل مختار مسلم أو كافر التزم حقوق المسلمين من مرتد أو ذمي أو معاهد محصناً ليس بولد له بوطء يوجب الحد وجب عليه الحد فإن كان حراً جلد ثمانين جلدة
Artinya: “Pasal: Jika seorang baligh, berakal, tidak berada dalam kondisi darurat, muslim ataupun kafir yang menetapi hak-hak orang muslim seperti golongan orang murtad, kafir dzimmi (yang dilindungi), atau kafir mu’ahad (menjalin perjanjian damai dengan negara islam), menuduh seorang muhson (yang sudah pernah melakukan akad nikah / terlindungi kehormatannya), yang ia bukanlah merupakan anak dari si penuduh, bahwa yang bersangkutan melakukan zina, maka akan menimbulkan konsekuensi hukuman berupa wajib dicambuk. Jika ia berstatus orang merdeka, maka jumlahnya ialah 80 kali cambukan”. [Abu Ishaq Ibrahim al-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, tt), j. III, h. 345].
Karena dalam hal ini yang curiga adalah pihak istri, bukan pihak suami atau orang tua, maka istri harus berhati-hati ketika melemparkan tuduhan perselingkuhan atau bahkan perzinaan karena konsekuensi hukumnya sangatlah berat.
2. Cek Status Selingkuhan dan Berikan Nasihat untuk Bertobat
Sesudah melakukan proses tabayun, dan didapati bahwa benar suami melakukan perselingkuhan, maka perlu diteliti status dari selingkuhan, karena beda status beda pula perlakuan hukumnya.
Pertama, jika selingkuhan statusnya adalah wanita yang tidak sedang terikat dalam pernikahan, maka istri sebaiknya memberikan nasihat akan bahayanya zina mata, zina mulut, dan zina hati. Sebagaimana hadits yang disabdakan oleh Rasulullah saw dan diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.:
ان الله كتب على ابن آدم حظه من الزنا أدرك ذلك لا محالة فزنا العينين النظر وزنا اللسان النطق والنفس تمنى وتشتهي والفرج يصدق ذلك أو يكذبه
Artinya: “Allah telah menakdirkan anak Adam sebagian dari zina yang akan dialaminya, bukan mustahil. Zina kedua mata adalah melihat. Zina mulut adalah berkata. Zina hati adalah berharap dan berkeinginan. Sedangkan alat kelamin itu membuktikannya atau mendustakannya,” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).
Jika ternyata suami menyampaikan bahwa ia memiliki keinginan untuk melakukan poligami, dan istri rela dengan hal tersebut atau istri memiliki kondisi yang memungkinkan suaminya untuk menikah lagi, maka poligami boleh dilakukan. Hal ini merujuk kepada Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di negara kita yang membuka ruang untuk poligami meskipun persyaratannya memang agak rumit.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pada dasarnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang Istri. Begitu juga sebaliknya. Meskipun demikian, UU Perkawinan memperbolehkan poligami dengan prosedur. Pasal 3 Ayat 2 berbunyi, “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”
Seorang suami yang hendak beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Berikutnya, mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Poligami yang dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Aturan ini pun membatasi seorang suami hanya boleh berpoligami sampai empat istri pada waktu bersamaan.
Menurut UU Perkawinan, pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni:
- Adanya persetujuan dari istri/istri-istri
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Persetujuan ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian. Selain itu, persetujuan juga tidak dibutuhkan jika tidak ada kabar dari istrinya selama minimal dua tahun atau karena sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
Ketentuan yang penulis cantumkan adalah ketentuan bagi warga negara biasa, dalam arti bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki aturan berbeda lagi.
Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa izin istri/istri-istri merupakan syarat mutlak jika seseorang ingin melakukan poligami. Meskipun barangkali di benak pembaca ada yang merasa bahwa ketentuan-ketentuan ini mengalami sedikit perselisihan dengan fatwa fikih klasik, namun mesti diingat bahwa sebagai warga negara Indonesia, wajib hukumnya bagi kita untuk menaati perintah dari pemerintahan yang sah.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Allah swt dalam firmannya pada QS. Al-Nisa: 59:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.”.
Berikutnya, kembali kepada persoalan istri yang mendapati suami selingkuh dengan perempuan tak bersuami, jika istri menemukan fakta dan bukti bahwa telah terjadi perzinahan, maka istri boleh mengajukan gugatan cerai.
Kedua, jika status selingkuhan adalah perempuan bersuami, maka sebaiknya istri memberikan nasihat kepada suami terlebih dahulu tentang bahayanya merusak hubungan rumah tangga orang lain. Istri mengingatkan pada suami bahwa Rasulullah saw sangat mencela tindak perselingkuhan. Beliau sangat mengecam seseorang yang berupaya mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain.
Dalam salah satu haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra beliau berkata:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه
Artinya: "Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya" (HR Abu Dawud).
Selain itu, istri juga sebaiknya mengingatkan suami akan ancaman pidana bagi pelaku perselingkuhan. Dalam hal ini pelaku perbuatan selingkuh dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan apabila seorang laki-laki atau wanita yang telah kawin yang melakukan zina (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya, dan/atau seorang laki-laki atau wanita yang turut serta melakukan perbuatan itu. Padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku selingkuh dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 10 (sepuluh) juta rupiah. Namun perlu diketahui bahwa selingkuh termasuk dalam delik perzinaan, yakni perlu adanya pengaduan. Adapun pihak yang berhak melakukan pengaduan adalah suami atau istri sah.
3. Boleh Ajukan Gugatan Cerai
Dalam syariat Islam, gugatan cerai diistilahkan sebagai khulu’, yang didefinisikan sebagai perceraian dengan memberikan kompensasi (‘iwadl) kepada suami. Dalam arti, istri menebus dirinya sendiri kepada suami dengan membayar sejumlah harta yang telah disepakati. (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri, [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah: 2013], j. II, h. 253).
Seorang istri yang mendapati suaminya selingkuh bahkan sampai ke tahap zina, boleh mengajukan gugatan cerai dengan alasan tidak suka dengan akhlak buruk dan pengamalan ajaran agama yang jelek dari suami, atau karena telah diperlakukan dengan tidak baik yang dalam hal ini ialah disakiti hatinya. Penjelasannya bisa mengacu pada pernyataan Imam Nawawi al-Baghdadi sebagai berikut:
ويصح في حالتي الشقاق والوفاق وخصه ابن المنذر بالشقاق ثم لا كراهة فيه إن جرى في حال الشقاق أو كانت تكره صحبته لسوء خلقه أو دينه
Artinya, “Dan khulu’ sah dilakukan dalam kondisi perselisihan dan damai. Ibnu Mundzir mengkhususkan keabsahan khulu’ hanya dalam kondisi perselisihan. Kemudian hukum makruh menjadi tidak ada jika dilakukan pada kondisi perselisihan atau sang istri tidak senang bergaul dengan suami karena buruknya akhlak dan agamanya”. ( Syarafuddin an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Darul Kutub Islami: 1991], juz VIII, halaman 136).
Meskipun pada dasarnya perceraian bukanlah sesuatu yang disukai oleh Allah swt namun dalam hal ini, agar tidak semakin merugikan bagi pihak istri, maka gugatan cerai diperbolehkan dalam syariat Islam.
Senada dengan hal ini, dalam konteks hukum positif di Indonesia, seorang istri dinyatakan boleh mengajukan gugatan cerai karena suami melakukan zina sebagaimana diatur dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi: “Perceraian dapat terjadi karena beberapa alasan-alasan: a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;"
Aturan gugat cerai istri dalam kasus ini juga disebutkan dalam pasal 19. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 berbunyi: “Pihak suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai jika pasangan diketahui berbuat zina, mabuk-mabukan, judi, dan/atau melakukan pelanggaran hukum lainnya yang dinilai sulit disembuhkan atau sulit diubah.”
Editor: Muhammad Faizin


