Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Perempuan Memakai Cadar Saat Ihram?

Bolehkah Perempuan Memakai Cadar Saat Ihram?

Arina.id - Salah satu larangan bagi perempuan saat menjalani ihram adalah menutupi wajah dan menggunakan sarung tangan. Jika keduanya dilakukan dengan sengaja tanpa alasan yang kuat, maka diwajibkan membayar fidyah. Ketentuan ini selaras dengan salah satu redaksi hadits yang berbunyi:

لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ   

Artinya: “Perempuan yang berihram tidak boleh memakai penutup muka atau cadar dan sarung tangan.” (H.R. Al-Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).

Suhu yang panas dan teriknya sinar matahari di tanah suci membuat sebagian jamaah haji melakukan berbagai cara agar ibadah mereka tetap lancar dan nyaman. Beberapa di antaranya bahkan memakai penutup wajah, baik karena alasan kesehatan, untuk mengurangi panas matahari, atau menghindari debu yang beterbangan. Padahal, menutupi wajah bagi perempuan saat ihram termasuk salah satu larangan.

Lalu, apakah perempuan yang sedang ihram diperbolehkan mengenakan penutup wajah?

Berdasarkan ketentuan fiqih mazhab Syafi’i, perempuan yang sedang ihram diperbolehkan memakai penutup wajah jika ada kebutuhan tertentu, seperti khawatir kepanasan atau takut menimbulkan fitnah, misalnya saat bertemu atau berkomunikasi dengan laki-laki yang bukan mahram. Namun, tetap disertai kewajiban membayar fidyah.

Penjelasan ini disampaikan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya:

وَمِنْهَا مَا يَحْرُمُ عَلَى غَيْرِ الذَّكَرِ فَقَطْ (سَتْرُ مَرْأَةٍ بَعْضَ وَجْهٍ) إِلَّا لِحَاجَةٍ فَيَجُوْزُ مَعَ الْفِدْيَةِ. وَيَجِبُ عَلَى الْحُرَّةِ أَنْ تَسْتَوْعِبَ رَأْسَهَا بِالسَّتْرِ لِلصَّلَاةِ وَلَوْ لَزِمَ عَلَى ذَلِكَ سَتْرُ بَعْضِ الْوَجْهِ مُرَاعَاةً لِلصَّلَاةِ فَإِذَا أَرَادَتْ الْمَرْأَةُ سَتْرَ وَجْهِهَا عَلَى النَّاسِ أَرْخَتْ عَلَيْهِ مَا يَسْتُرُهُ مِنْ نَحْوِ ثَوْبٍ مُتَجَافٍ عَنْهُ بِنَحْوِ خَشَبَةٍ بِحَيْثُ لَا يَقَعُ السَّاتِرُ عَلَى بَشَرَةِ الْوَجْهِ

Artinya: “Di antara hal-hal yang dilarang bukan hanya bagi laki-laki saja, tetapi juga bagi perempuan adalah menutupi sebagian wajahnya, kecuali dalam keadaan darurat sehingga diperbolehkan dengan membayar fidyah. Seorang perempuan merdeka wajib menutupi kepalanya saat sholat, meskipun hal itu mengharuskannya menutupi sebagian wajah demi menjaga sholat. Jika seorang wanita ingin menutupi wajahnya dari pandangan orang lain, dia dapat melonggarkan kain yang menutupi wajahnya dengan cara yang tidak menempel langsung pada kulit wajah, misalnya dengan menggunakan sepotong kayu atau benda lain agar kain tersebut tidak menyentuh kulit wajah.” (Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin, [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 210)

Menurut pandangan ulama Hanabilah, perempuan boleh memakai penutup wajah asalkan tidak menutupi seluruhnya, dan dalam hal ini tidak diwajibkan membayar fidyah. Selain itu, menurut mazhab Hanbali penggunaan penutup muka hanya diperbolehkan jika kain yang dipakai berasal dari bagian atas kerudung yang terurai, bukan menggunakan penutup khusus seperti cadar.

Syekh Abdurrahman Al-Jaziri (wafat 1360 H) dalam kompilasinya menyatakan:

وَيَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا وَيَدَيْهَا وَهِيَ مُحْرِمَةٌ إِذَا قَصَدَتْ السَّتْرَ عَنِ الْأَجَانِبِ بِشَرْطِ أَنْ تَسْدُلَ عَلَى وَْجْهِهَا سَاتِرًا لَايَمَسُّ وَجْهَهَا عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَخَالَفَ الْحَنَابِلَةُ وَالْمَالِكِيَّةُ... الْحَنَابِلَةُ قَالُوْا: لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا لِحَاجَةٍ كَمُرُوْرِ الْأَجَانِبِ بِقُرْبِهَا وَلَا يَضُرُّ اِلْتِصَاقُ السَّاتِرِ بِوَجْهِهَا وَفِي هَذَا سَعَةٌ تَرْفَعُ الْمَشَقَّةَ وَالْحَرَجَ

Artinya: “Seorang wanita yang sedang ihram diperbolehkan menutupi wajah dan tangannya jika tujuannya untuk menutupi dari pandangan orang asing, dengan syarat kain penutup tersebut tidak menyentuh langsung wajahnya menurut pendapat mazhab Hanafi dan Syafi’i. Sedangkan mazhab Hanbali dan Maliki berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut mazhab Hanbali, seorang wanita boleh menutupi wajahnya jika ada kebutuhan, seperti ketika melewati orang asing yang dekat dengannya, dan tidak masalah jika kain penutup itu menempel pada wajahnya. Pendekatan ini memberikan kelonggaran untuk mengurangi kesulitan dan beban.” (Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba’ah [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 1, h. 583)

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam mazhab Syafi’i pada dasarnya perempuan yang sedang ihram tidak diperbolehkan memakai penutup wajah. Namun, jika ada kebutuhan mendesak seperti takut kepanasan atau khawatir menimbulkan fitnah saat bertemu atau berkomunikasi dengan laki-laki bukan mahram, maka diperbolehkan dengan syarat tetap harus membayar fidyah.

Sementara itu, menurut ulama mazhab Hanbali perempuan boleh memakai penutup wajah asalkan tidak menutupi seluruh wajahnya dan dalam kondisi ini tidak diwajibkan membayar fidyah. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo