Arina.id - Sudah menjadi tradisi, momentum Isra' Mi'raj diperingati dengan berbagai macam kegiatan. Biasanya, peringatan Isra' Mi'raj diselenggarakan dalam bentuk seperti pengajian, ceramah, atau kegiatan sosial yang bertujuan untuk memperkuat iman dan menjalin ukhuwah Islamiyah.
Tempat yang paling sering digunakan untuk peringatan Isra' Mi'raj adalah di masjid. Dalam penyelenggaraannya, beberapa takmir masjid terkadang menggunakan dana masjid untuk membiayai kebutuhan acara, seperti menyewa sound system, memberikan honorarium pemateri ceramah, menyediakan konsumsi untuk para tamu undangan, hingga keperluan lain seperti dekorasi dan dokumentasi.
Lantas bolehkah uang masjid digunakan untuk kepentingan terselenggaranya pengajian Isra’ Mi’raj?
Dalam literatur fiqih, terdapat beberapa keterangan yang menjelaskan bahwa uang atau dana masjid, baik yang berasal dari wakaf masyarakat, uang kotak amal, maupun sedekah jariyah yang langsung dititipkan kepada takmir masjid, diperbolehkan digunakan untuk kepentingan atau kemaslahatan masjid.
Penggunaan dana tersebut mencakup berbagai kebutuhan yang mendukung fungsi masjid, seperti perawatan bangunan, pengadaan fasilitas ibadah, pembayaran listrik, air, penyediaan kopi untuk jamaah, atau kebutuhan operasional lainnya.
Namun, hal ini hanya diperbolehkan apabila tidak melebihi dana yang dialokasikan untuk pemakmuran masjid. Dengan kata lain, pemakmuran masjid harus diprioritaskan terlebih dahulu, dan penggunaan dana hanya diperkenankan jika masih terdapat sisa setelah kebutuhan utama masjid terpenuhi.
Sebagaimana penjelasan dalam kitab Bughayatul Mustarsyidin berikut;
وَيَجُوزُ بَلْ يُنْدَبُ لِلْقَيِّمِ أَنْ يَفْعَلَ مَا يُعْتَادُ فِي الْمَسْجِدِ مِنْ قَهْوَةٍ وَدُخُونٍ وَغَيْرِهِمَا مِمَّا يُرَغِّبُ نَحْوَ الْمُصَلِّينَ، وَإِنْ لَمْ يُعْتَدْ قَبْلَ إِذَا زَادَ عَلَى عِمَارَتِهِ.
Artinya: ”Diperbolehkan, bahkan dianjurkan, bagi pengurus masjid untuk melakukan hal-hal yang biasa dilakukan di masjid, seperti menyediakan kopi, rokok, dan hal-hal lain yang dapat menyenangkan orang orang yang sholat di masjid. Hal ini boleh dilakukan, meskipun sebelumnya tidak menjadi kebiasaan, selama tidak melebihi tujuan utama perawatan dan pemakmuran masjid.”
Ulama menjelaskan bahwa pemkamuran masjid meliputi pembangunan, renovasi, pelapisan dengan kapur (plesteran), pembuatan tangga, tiang-tiang penyangga, sapu, tikar dan lain lain.
عِمَارَةُ الْمَسْجِدِ هِيَ الْبِنَاءُ وَالتَّرْمِيمُ وَالتَّجْصِيصُ لِلْأَحْكَامِ وَالسَّلَالِمُ وَالسَّوَارِي وَالْمَكَانِسُ وَالْبَوَارِي لِلتَّظْلِيلِ أَوْ لِمَنْعِ صَبِّ الْمَاءِ فِيهِ لِتَدْفَعَهُ لِنَحْوِ شَارِعٍ وَالْمَسَّاحِي وَأُجْرَةُ الْقَيِّمِ وَمَصَالِحِهِ تَشْمَلُ ذَلِكَ، وَمَا لِمُؤَذِّنٍ وَإِمَامٍ وَدُهْنٍ لِلسِّرَاجِ وَقَنَادِيلَ لِذَلِكَ
Artinya: ”Pemakmuran masjid mencakup pembangunan, renovasi, pelapisan dengan kapur (plesteran), pembuatan tangga, tiang-tiang penyangga, sapu-sapu, dan atap yang digunakan untuk berteduh atau untuk mencegah air tumpah ke dalam masjid dan agar air keluar ke jalan umum. Selain itu, pemakmuran juga mencakup alat-alat kebersihan, gaji untuk pengurus masjid, dan segala hal yang bermanfaat bagi masjid, termasuk gaji untuk muazin dan imam, minyak untuk lampu, serta lentera untuk penerangan.” (Hasiyah Qulyubi Wa ‘Umairah [Beirut; Dar al Fikr, 1995] juz 3 halaman 109)
Lebih lanjut dalam kitab Mawahib Al-Fadhl halaman 10 dijelaskan bahwa dana masjid diperbolehkan untuk kegiatan pengajian asalkan dana tersebut tidak melebihi kebutuhan untuk pemakmuran masjid dan kepentingan utamanya. Jika masih ada sisa dana setelah kebutuhan utama terpenuhi, maka penggunaan dana tersebut sah. Namun, jika khawatir ada kebutuhan yang mendesak di masa depan saat menggunakan dana sisa tersebut, maka tidak diperbolehkan.
يَجُوزُ لِلنَّاظِرِ أَنْ يَصْرِفَ لَهُمْ مِمَّا يَكْفِي التَّسْرِيجَ لِلْقِرَاءَةِ الْمَذْكُورَةِ فِي السُّؤَالِ، وَالْحَالُ مَا ذَكَرَ السَّائِلُ مِنْ غَلَّةِ وَقْفِ الْمَسْجِدِ الزَّائِدَةِ عَلَى عِمَارَتِهِ وَأَهَمِّ مَصَالِحِهِ إِنْ لَمْ يُتَوَقَّعْ طَرُوءُ أَهَمَّ مِنْهُ، وَإِلَّا فَلَيْسَ لَهُ ذَلِكَ، لِأَنَّ قِرَاءَةَ الْفِقْهِ فِيهِ كَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَهِيَ مِنَ الْمَصَالِحِ لِأَنَّ فِيهَا إِحْيَاءً لَهُ.
Artinya: ”Diperbolehkan bagi nadzir (pengurus wakaf) untuk menggunakan hasil wakaf yang cukup untuk menyediakan penerangan yang dibutuhkan untuk membaca kitab fiqih tersebut, sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan. Hal ini berlaku jika hasil wakaf masjid tersebut melebihi kebutuhan untuk pemakmuran dan kepentingan penting lainnya. Namun, jika diperkirakan akan ada kebutuhan yang lebih mendesak di masa depan, maka penggunaan tersebut tidak diperbolehkan.”
Dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa penggunaan dana masjid untuk kegiatan peringatan Isra' Mi'raj diperbolehkan selama dana tersebut berasal dari sisa hasil wakaf atau dana masjid yang telah dialokasikan untuk pemakmuran masjid dan kebutuhan utamanya. Namun, apabila ada kemungkinan kebutuhan mendesak yang mungkin muncul di masa depan, penggunaan dana tersebut untuk kegiatan lain harus dihindari.
Oleh karena itu, pihak takmir masjid harus berhati-hati dalam menggunakan dana masjid yakni dengan memastikan bahwa penggunaan dana masjid selalu mengikuti prinsip pemakmuran masjid dan tidak mengganggu kebutuhan yang lebih penting. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


