Arina.id - Banyak orang awam kerap bingung membedakan cairan yang keluar dari kemaluan selain air kencing (urine), seperti halnya mani (sperma), madzi dan wadi. Kebingungan ini seringkali muncul saat mereka merasakan ada cairan keluar, tapi tidak yakin apakah cairan tersebut adalah mani yang mewajibkan mandi junub, atau hanya madzi yang cukup dibersihkan.
Apa yang harus dilakukan jika seseorang ragu apakah cairan yang keluar itu sperma atau mani, madzi, atau wadi?
Menurut ketetapan fiqih, jika seseorang tidak yakin cairan apa yang keluar dari kemaluannya, maka ia diberi pilihan untuk menganggapnya sebagai mani, madzi, atau wadi. Keraguan ini muncul jika tidak ada tanda-tanda khas mani, seperti baunya yang spesifik, keluarnya yang memancar, atau perasaan nikmat saat keluar.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya:
فَإِنِ احْتَمَلَ كَوْنُ الْخَارِجِ مَنِيًّا أَوْ غَيْرَهُ كَوَدِيٍّ أَوْ مَذِيٍّ تَخَيَّرَ بَيْنَهُمَا عَلَى الْمُعْتَمَدِ، فَإِنِ اخْتَارَ كَوْنَهُ مَنِيًّا اغْتَسَلَ وَإِنِ اخْتَارَ كَوْنَهُ غَيْرَ مَنِيٍّ تَوَضَّأَ، وَغَسَلَ مَا أَصَابَهُ مِنْهُ
Artinya: “Jika cairan yang keluar kemungkinan berupa mani atau cairan lainnya seperti wadi atau madzi, maka menurut pendapat yang dijadikan pegangan, ia boleh memilih di antara keduanya. Jika memilih untuk menganggapnya sebagai mani, maka ia wajib mandi. Namun, jika memilih untuk menganggapnya bukan mani, maka ia cukup berwudhu dan membersihkan bagian yang terkena cairan tersebut.” (Nihayah Az-Zain Fi Irsyad Al-Mubtadiin, [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 31)
Apabila terdapat salah satu dari tiga ciri sperma (bau khas, keluar dengan muncrat, atau terasa nikmat) pada cairan yang keluar, maka bisa dipastikan itu mani. Konsekuensi hukumnya, pakaian yang terkena tidak najis, melainkan ia wajib mandi besar. Sebaliknya, bila diputuskan bukan sperma berarti cairan itu hukumnya najis, dan pakaian yang terkena juga menjadi najis. Namun, ia tidak perlu melaksanakan mandi cukup membersihkan anggota badan dan sesuatu yang terkena najis tersebut.
Pernyataan ini sejalan dengan pandangan Syekh Taqiyuddin Al-Hisni (wafat 829 H) dalam kitabnya. Beliau berpendapat bahwa jika seseorang bangun tidur dan hanya menemukan cairan kental berwarna putih, ia tidak wajib mandi. Lantaran, wadi memiliki kemiripan sifat dengan mani dari segi kekentalan dan warna putihnya, sehingga orang tersebut bebas memilih untuk menganggapnya sebagai wadi atau mani:
فَرْعٌ: لَوْ تَنَبَّهَ مِنْ نَوْمِهِ فَلَمْ يَجِدْ إِلَّا الثَّخَانَةَ وَالْبَيَاضَ فَلَا غُسْلَ، لِأَنَّ الْوَدِيَ شَارَكَ الْمَنِيَّ فِي الثَّخَانَةِ وَالْبَيَاضِ بَلْ يَتَخَيَّرُ بَيْنَ جَعْلِهِ وَدِيًّا أَوْ مَنِيًّا عَلَى الْمَذْهَبِ
Artinya: “Cabang masalah: Apabila seseorang terbangun dari tidurnya lalu ia tidak menemukan (pada kemaluannya) kecuali cairan kental dan berwarna putih, maka ia tidak wajib mandi. Hal ini dikarenakan wadi (cairan putih kental yang keluar setelah buang air kecil atau saat kelelahan) memiliki kesamaan dengan mani (cairan sperma) dalam hal kekentalan dan warna putihnya. Bahkan, menurut mazhab (yang kuat), ia diperkenankan untuk memilih menganggapnya sebagai wadi atau mani.” (Kifayah Al-Akhyar Fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. h. 64)
Kendati demikian, Syekh Hasan bin Ahmad Al-Kaff menyebutkan bahwasanya jika seseorang merasa ragu, maka lebih baik baginya menggabungkan kedua konsekuensi hukum yaitu melaksanakan mandi wajib dan mencuci perkara yang terkena cairan tersebut:
مَسْأَلَةٌ: إِذَا شَكَّ هَلْ الْخَارِجُ مَنِيٌّ أَمْ مَذِيٌّ فَمَا الْحُكْمُ؟ يُتَخَيَّرُ فَإِنْ شَاءَ جَعَلَهُ مَنِيًّا فَيَجِبُ عَلَيْهِ الْغُسْلُ وَإِنْ شَاءَ جَعَلَهُ مَذِيًّا فَيَنْتَقِضُ وُضُوْؤُهُ وَيَجِبُ غَسْلُ مَا أَصَابَهُ مِنْهُ وَالْأَفْضَلُ أَنْ يُجْمِعَ بَيْنَهُمَا فَيَغْتَسِلُ وَيَغْسُلُ مَا أَصَابَهُ مِنْهُ
Artinya: “Permasalahan: Jika seseorang ragu apakah cairan yang keluar adalah mani atau madzi, bagaimana hukumnya? Maka ia diberi pilihan: Jika ia menganggapnya sebagai mani, maka wajib baginya untuk mandi. Jika ia menganggapnya sebagai madzi, maka wudhunya batal dan wajib membersihkan bagian yang terkena cairan tersebut. Adapun yang paling utama adalah menggabungkan keduanya, yaitu melakukan mandi wajib dan membersihkan bagian yang terkena cairan tersebut.” (At-Taqrirat As-Sadidah Fi Al-Masail Al-Mufidah [Yaman: Dar Al-Ulum Al-Islamiyah], h. 116)
Alhasil, tatkala seseorang tengah mengalami kebingungan dalam membedakan cairan yang keluar dari kemaluan apakah itu mani, madzi, atau wadi. Berdasarkan tinjauan fiqih, jika tidak ada tanda-tanda khusus yang mengarah ke mani, maka seseorang diberikan opsi untuk menganggapnya sebagai mani (sehingga berkeharusan mandi wajib) atau cairan lain seperti halnya madzi atau wadi (cukup berwudhu dan membersihkan perkara yang terkena najis).
Namun, demi kehati-hatian (ikhtiyath) ada sebagian ulama yang menyarankan untuk menggabungkan keduanya yaitu tetap melakukan mandi wajib dan membersihkan bagian yang terkena cairan itu. Dengan demikian, penting untuk memiliki dasar yang jelas dalam menentukannya. Pasalnya, keyakinan atau keraguan ini dapat memberikan implikasi hukum yang berbeda. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


