Dark
Light
Dark
Light

Tak Bisa Berkurban Nazar pada Waktunya, Apakah Wajib Qadha?

Tak Bisa Berkurban Nazar pada Waktunya, Apakah Wajib Qadha?

Arina.id - Kurban tidak hanya sebatas ibadah sunah, namun bisa berubah menjadi wajib apabila dinazarkan. Semisal seseorang bernazar akan berkurban pada tahun depan jika ia lulus dan diterima menjadi PNS. Maka ketika tahun depan ia benar-benar diterima, maka ia wajib melaksanakan kurban nazar tersebut.

Namun, bagaimana jika sampai waktunya ia tidak mampu melaksanakannya karena beberapa kendala? Apakah ia tetap diwajibkan untuk mengganti (qadha) kurban nazarnyadi waktu lain? 

Telah diketahui bahwa hukum asal berkurban adalah sunah mu’akkad, yakni sunah yang sangat dikukuhkan untuk dilakukan. Berkurban menjadi wajib jika dikaitkan dengan nazar, baik nazar tabarrur, yakni nazar yang tidak dikaitkan dengan hal lain, seperti ungkapan “aku bernazar untuk berkurban di tahun 2026”, dan juga nazar lajjaj, yakni seperti contoh kasus yang telah disebutkan.

Perlu diketahui bahwa syarat sah berkurban salah satunya adalah istitha’ah, yakni mampu untuk melakukannya, dalam arti dia mempunyai uang lebih dari kebutuhan primernya dan keluarganya, sebagaimana catatan Burhanuddin Ibrahim al-Baijuri berikut:

والمراد باالمستطيع من يقدر عليها فاضلة عن حاجته وحاجة ممونه يوم العيد وايام التشريق لأن ذلك وقتها

Artinya: "Yang dimaksud dengan mustathi’ adalah orang yang mampu melaksanakannya dengan catatan mempunyai biaya lebih dari kebutuhannya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq, sebab itu adalah waktunya." (Hasyiyah al-Baijuri ala Syarh al-Allamah Ibn Qasim al-Ghazi, [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, tt], juz 2, hal. 296.).

Nazar tidak serta merta batal jika yang bersangkutan dalam kondisi mampu untuk berkurban saat mengucapkan nazarnya. Meskipun ketika waktu pelaksanaannya dia terkendala keuangan. Berbeda kasus ketika dia tidak dalam kondisi keuangan yang berlebih, saat bernazar berkurban, maka jelas nazarnya batal karena tidak mampu melakukannya di saat itu. Sebagaimana catatan Jamaluddin Muhammad bin Abrurrahman al-Ahdal berikut:

مسألة : نذر على غيره بشيء وهو محتاج إليه لنفقة ومؤنة عياله حرم عليه كما صرح به الشيخان وغير هما - الى أن قال- وحيث حرم فالنذر باطل كما أفتى به الطنبداوي والكمال الرداد وابن زياد، لأن النذر لا يصح بمحرم أو مكروه لذاته،

Artinya: "Problematika: Seseorang bernazar sesuatu kepada orang lain sedangkan dia membutuhkannya untuk menafkahi dan membiayai keluarganya, maka haram dilakukan, sebagaimana menurut al-Nawawi dan al-Rafi’i dan lainnya. Sekiranya haram dilakukan, maka nazarnya batal menurut al-Tanbadawi, al-Raddad, dan Ibnu Ziyad, sebab nazar tidak sah dengan hal yang diharamkan atau dimakruhkan secara substantif." (Umdatul Mufti wal Mustafti, [Beirut: Darul Hawi, 1998], juz 4, hal. 79.).

Perlu diketahui dalam madzhab syafi’iyah mengatakan bahwa kurban wajib yang tidak dilaksanakan tepat waktu, wajib untuk mengqadhanya. Sebagaimana catatan Ibrahim bin Ali al-Syairazi berikut:

فإن لم يضح حتى ‌مضت ‌أيام ‌التشريق نظرت فإن كان ما يضحي تطوعاً لم يضح لأنه ليس بوقت لسنة الأضحية وإن كان نذرا لزمه أن يضحي لأنه وجب عليه ذبحه فلم يسقط بفوات الوقت.

Artinya: "Jika dia tidak menyembelih hewan kurbannya hingga lewat hari Tasyriq, maka dipertinjau terlebih dahulu. Jika kurbannya sunah, maka dia tidak perlu menyembelihnya, sebab tidak dalam waktu sunah menyembelih kurban. Jika kurban nazar, maka wajib menyembelihnya, sebab dia terjerat hukum wajib berkurban, dan kewajiban itu tidak serta-merta gugur karena terlewatnya waktu." (Al-Muhadzab fi Fiqhil Imam Al-Syafi’i, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, tt], juz 1, hal. 433.).

Ketika tidak dilaksanakan tepat waktu sebab faktor keuangan, ketentuan mengqadhanya boleh saja dilakukan di Idul Adha tahun setelahnya. Sebagaimana catatan Najmuddin Ibnu Rif’ah berikut:

وإن كان منذوراً، لزمه أن يضحي؛ لأنها عبادة مالية، تعلقت بوقت فجاز أداؤها بعد فواته؛ كزكاة الفطر؛ وهذا ما حكاه البندنيجي وغيره، وقالوا: إن ذلك يكون قضاء. وزاد أبو إسحاق المروزي فقال: إذا ذبحها في أيام النحر من قابل، كانت قضاء أيضاً لأن الوقت الأول تعين لها

Artinya: "Jika kurbannya adalah nazar, maka wajib menyembelihnya, sebab ini adalah ibadah yang berhubungan dengan harta yang terikat dengan waktu, maka boleh saja melaksanakannya setelah selesai waktunya seperti zakat fitrah, ini adalah pendapat al-Bandaniji dan lainnya. Para ulama mengatakan bahwa hal ini berstatus qadha’. Abu Ishaq al-Marwazi mengatakan jika disembelih di hari raya Idul Adha tahun depan sama saja berstatus qadha, sebab waktu yang pertama adalah sudah menjadi ketentuannya." (Kifayatun Nabih fi Syarh al-Tanbih, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2009], juz 8, hal. 68.).

Kebolehan mengqadha kurban nazar di hari raya Idul Adha tahun depan ini tidak menutup adanya opsi lainnya, yakni mengqadha ketika sudah mempunyai uang meskipun di tahun yang sama. Sebagaimana catatan Musthafa al-Khin, Musthafa Bugha dan Ali Syarbaji berikut:

أما إذا كان النذر مقيداً بزمن مخصوص، وجب التقيد بذلك الزمن، فإن أخّر الوفاء به عن ذلك الزمن بدون عذر أثم، ووجب عليه القضاء، وإن أخّر لعذر، لم يأثم، ووجب عليه القضاء أيضاً في أيّ فرصة ممكنة

Artinya: "Jika nazar tersebut terikat dengan waktu tertentu, maka wajib mengaitkan dengan waktu tersebut. Jika telat melaksanakannya di waktu tersebut dengan tanpa udzur, maka berdosa, dan wajib mengqadha’. Jika karena udzru, maka tidak berdosa, dan wajib mengqadha di kesempatan yang memungkinkan." (al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imam al-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 3, hal. 30.).

Walhasil, ibadah kurban yang berstatus wajib karena nazar bisa diqadha ketika tidak dilakukan di momentum hari raya Idul Adha yang telah ditentukan. Pelaku berdosa jika tidak didasari udzur. Pelaku nazar tidak berdosa saat tidak melakukan kurban nazarnya di waktu yang tepat atas dasar udzur seperti keterbatasan keuangan yang tiba-tiba dialami menjelang waktu pelaksanaan kurban nazar tersebut.

Ketentuan qadha kurban nazar ini boleh saja dilakukan ketika sudah mempunyai uang lebih dari kebutuhan primer priadinya dan keluarganya, meskipun di tahun yang sama. Boleh juga dilakukan di momentum Idul Adha tahun depan akan tetapi statusnya tetap sebagai qadha kurban nazar. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo