Arina.id - Bagi pengguna media sosial pasti sering melihat unggahan foto atau gambar lukisan menarik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan hukum membuat gambar dengan bantuan AI. Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam, mengingat adanya hadits yang melarang pembuatan gambar?
Salah satu hadits yang sering dibahas di kalangan Muslim mengenai hukum menggambar adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Hadits ini menjadi rujukan utama bagi sebagian ulama dalam menetapkan larangan menggambar, terutama jika gambar tersebut menyerupai makhluk hidup:
إنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ
Artinya: “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar.”(Syarah Sahih Bukhari libni bathhal, [Riyadh; Maktabah Ar Rusyd, 2003] juz 9 halaman 174)
Hukum Menggambar menurut Ulama
Para ulama memiliki kriteria tertentu dalam memahami hadits ini untuk menetapkan hukum haram terkait menggambar. Salah satu ulama yang membahas hal ini adalah Sayyid Alawi Al-Maliki Al-Hasani. Dalam kitabnya, Majmu’ Fatawa wa ar-Rasa’il, beliau memaparkan bahwa terdapat lima kategori yang bisa menjadikan sebuah gambar dapat dikategorikan haram. Jika salah satu dari lima kategori tersebut tidak terpenuhi, maka hukum gambar tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
فَعُلِمَ أَنَّ الْمُجْمَعَ عَلَى تَحْرِيمِهِ مِنْ تَصْوِيرِ الْأَكْوَانِ مَا اجْتَمَعَ فِيهِ خَمْسَةُ قُيُودٍ عِنْدَ أُولِي الْعِرْفَانِ: أَوَّلُهَا: كَوْنُ الصُّورَةِ لِلْإِنْسَانِ أَوْ لِلْحَيَوَانِ. ثَانِيهَا: كَوْنُهَا كَامِلَةً لَمْ يُعْمَلْ فِيهَا مَا يَمْنَعُ الْحَيَاةَ مِنَ النُّقْصَانِ، كَقَطْعِ رَأْسٍ أَوْ نِصْفٍ أَوْ بَطْنٍ أَوْ صَدْرٍ أَوْ خَرْقِ بَطْنٍ أَو تَفْرِيقِ أَجْزَاءِ الْجِسْمَانِ. ثَالِثُهَا: كَوْنُهَا فِي مَحَلٍّ يُعَظَّمُ، لَا فِي مَحَلٍّ يُسَامُ بِالْوَطْءِ وَالِامْتِهَان. رَابِعُهَا: وُجُودُ ظِلٍّ لَهَا فِي الْعِيَانِ. خَامِسُهَا: أَنْ لَا تَكُونَ لِصِغَارِ الْبَنَانِ مِنَ النِّسْوَانِ. فَإِنِ انْتَفَى قَيْدٌ مِنْ هَذِهِ الْخَمْسَةِ، كَانَتْ مِمَّا فِيهِ اخْتِلَافُ الْعُلَمَاءِ الْأَعْيَانِ. فَتَرْكُهَا حِينَئِذٍ أَوْرَعُ وَأَحْوَطُ لِلْأَدْيَان
Berdasarkan pernyataan ini, gambar dapat dihukum haram apabila memenuhi 5 kategori berikut:
- Gambar tersebut merupakan gambar manusia atau hewan.
- Gambar tersebut sempurna dalam artian tidak dibuat cacat yang dapat menghilangkan tanda-tanda kehidupan, seperti gambar potongan kepala, tubuh separuh, perut, dada, atau merusak bagian tubuh lainnya.
- Gambar tersebut diletakkan di tempat yang dihormati, bukan di tempat yang biasa diinjak atau direndahkan.
- Gambar tersebut memiliki bayangan (tiga dimensi).
- Gambar tersebut bukan mainan untuk anak-anak perempuan kecil.
Jika salah satu dari lima syarat ini tidak terpenuhi, maka gambar tersebut termasuk dalam hal yang masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Hukum Gambar atau Foto yang Dihasilkan dari AI
Menurut Syekh Ali Ash-Shabuni, gambar yang dihasilkan melalui pemotretan dengan kamera (fotografi) tidak termasuk dalam kategori gambar yang diharamkan, karena tidak ada unsur penyamaran atau peniruan langsung terhadap ciptaan Allah. Hal ini juga berarti bahwa teknologi seperti AI yang digunakan untuk menghasilkan gambar tidak dapat dianggap sebagai penciptaan makhluk hidup, sehingga tidak tercakup dalam larangan yang diatur dalam hadits mengenai pembuatan gambar.
أَنَّ التَّصْوِيْرَ الشَّمْسِيَّ (الْفُوْتُوْغَرَافِي) لَا يَدْخُلُ (دَائِرَةَ التَّحْرِيمِ) الَّذِي يَشْمَلُهُ التَّصْوِيْرُ بِالْيَدِ الْمُحَرَّمِ وَأَنَّهُ لَا تَتَنَاوَلُهُ النُّصُوْصُ النَّبَوِيَّةُ الْكَرِيْمَةُ الَّتِي وَرَدَتْ فِي تَحْرِيْمِ التَّصْوِيْرِ، إِذْ لَيْسَ فِيْهِ (مُضَاهَاةٌ) أَوْ مُشَابَهَةٌ لِخَلْقِ اللّٰهِ
Artinya: "Sesungguhnya gambar fotografi (fotografi) tidak termasuk dalam hukum haram yang berlaku untuk gambar yang dibuat dengan tangan yang dilarang. Dan masalah ini juga tidak tercakup dalam hadits-hadits Nabi yang menjelaskan tentang pengharaman menggambar, karena dalam fotografi tidak ada unsur 'peniruan' atau 'kesamaan' dengan ciptaan Allah." (Rawaigh Al Bayan, Juz 2 halaman 417)
Berdasarkan uraian ini, membuat gambar digital dengan AI tidak termasuk dalam kategori yang diharamkan sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang larangan menggambar. Hal ini karena teknologi AI tidak melakukan peniruan langsung terhadap ciptaan Allah, serupa dengan fotografi yang juga tidak termasuk dalam larangan tersebut.
Kendati demikian, kehati-hatian tetap dianjurkan, terutama jika gambar yang dihasilkan memenuhi lima kriteria yang disampaikan oleh para ulama, seperti menyerupai makhluk hidup secara sempurna dan ditempatkan di tempat yang dihormati. Jika salah satu dari lima kriteria tersebut tidak terpenuhi, hukum gambar tersebut menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Kita diperbolehkan mengikuti pendapat ulama yang lebih kita yakini, selama tidak bersikap terlalu longgar dalam urusan agama (tasahul fid din). Oleh karena itu, meskipun secara umum diperbolehkan, tetap disarankan untuk menggunakan teknologi ini dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


