Arina.id - Puasa Ramadan merupakan salah satu kewajiban utama bagi umat Islam yang harus dijalankan dengan penuh kesungguhan. Dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan mengenai hukum beberapa aktivitas yang melibatkan tubuh, seperti donor darah saat puasa.
Apakah donor darah membatalkan puasa?
Dalam medis, donor darah merupakan proses seseorang menyumbangkan darahnya untuk kepentingan orang lain yang membutuhkan, seperti pasien dengan kondisi tertentu atau korban kecelakaan. Proses ini dilakukan dengan menyuntikkan jarum steril ke bagian tangan, tepatnya di pembuluh darah vena, guna mengalirkan darah ke dalam kantong khusus yang telah disiapkan. Selama prosedur ini, pendonor akan diminta untuk rileks dan menjaga posisi tangan agar aliran darah tetap lancar.
Lebih lanjut, donor darah termasuk dalam kategori tindakan medis yang hanya melukai tubuh secara ringan. Hal ini mirip dengan bekam atau pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan. Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa tindakan melukai tubuh selain hijamah (bekam) termasuk dalam perkara yang tidak membatalkan puasa. Ia memberikan contoh seperti mimisan, melukai tubuh, serta transfusi darah yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa.
لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.
Artinya: “Tidak batal puasa dengan hal-hal sebagai berikut; mengeluarkan darah karena mimisan, melukai diri sendiri atau dilukai orang lain atas seizinnya, serta tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meskipun luka tersebut sebagai pengganti dari hijamah (bekam), karena tidak ada dalil tegas yang menyatakan batalnya, dan qiyas tidak menuntutnya.”
Pendapat ini menunjukkan bahwa mengeluarkan darah dari tubuh, baik secara alami seperti mimisan maupun disengaja seperti donor darah, tidak membatalkan puasa. Dengan demikian, seorang Muslim yang mendonorkan darahnya saat berpuasa tetap sah puasanya.
Proses donor darah ini, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ada kesamaan dengan proses hijamah atau bekam saat puasa. Ibnu Hajar Al-Asqallani dalam Fathul Bari menjelaskan Imam Bukhari membahas tentang bekam dan muntah bagi orang yang berpuasa. Az-Zain Ibnu al-Munir menjelaskan bahwa meskipun bekam dan muntah berbeda, keduanya tetap digabungkan dalam satu pembahasan karena memiliki kesamaan, yaitu sama-sama mengeluarkan sesuatu dari tubuh.
Mengeluarkan sesuatu dari tubuh, seperti muntah atau bekam, tidak secara otomatis membatalkan puasa. Hal ini menunjukkan bahwa ada pengecualian dalam hukum berbuka puasa, terutama jika sesuatu yang dikeluarkan bukan berasal dari makanan atau minuman yang dikonsumsi.
Pendapat ini juga didukung oleh Ibnu Abbas, yang memberikan isyarat bahwa mengeluarkan sesuatu dari tubuh tidak serta-merta menyebabkan batalnya puasa. Dengan demikian, donor darah dapat dikategorikan sebagai proses yang tidak membatalkan puasa karena mekanismenya serupa dengan bekam, yakni mengeluarkan darah tanpa adanya konsumsi makanan atau minuman.
[ ص: 206 ] قوله : ( باب الحجامة والقيء للصائم ) أي : هل يفسدان هما أو أحدهما الصوم أو لا؟ قال الزين بن المنير : جمع بين القيء والحجامة مع تغايرهما ، وعادته تفريق التراجم إذا نظمها خبر واحد فضلا عن خبرين ، وإنما صنع ذلك لاتحاد مأخذهما ؛ لأنهما إخراج والإخراج لا يقتضي الإفطار ، وقد أومأ ابن عباس إلى ذلك كما سيأتي البحث فيه ، ولم يذكر المصنف حكم ذلك ، ولكن إيراده للآثار المذكورة يشعر بأنه يرى عدم الإفطار بهما ،
Artinya: "(Bab Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa) Maksudnya adalah apakah keduanya atau salah satunya membatalkan puasa atau tidak? Az-Zain Ibnu al-Munir berkata: “Ia (Imam Bukhari) menggabungkan antara muntah dan bekam meskipun keduanya berbeda, padahal kebiasaannya dalam penyusunan bab adalah memisahkan pembahasan jika dalam satu hadits, apalagi jika bersumber dari dua hadits yang berbeda. Namun, ia melakukan hal tersebut karena keduanya memiliki dasar yang sama, yaitu sama-sama mengeluarkan sesuatu dari tubuh, sementara mengeluarkan sesuatu tidak serta-merta menyebabkan batalnya puasa.”
Sementara Imam Bukhari tidak menyebutkan secara langsung hukum dalam masalah ini, tetapi penyertaannya terhadap berbagai riwayat dalam bab ini menunjukkan bahwa ia berpandangan bahwa keduanya tidak membatalkan puasa. [Imam Hajar Al-Asqallani, Fathul Bari, [Mesir: Darul Rayyan wa Turats, 1986] Jilid IV, halaman 205 ].
Pendapat serupa dikatakan oleh Profesor Dr. Syauqi ‘Allam dari Dar Ifta Mesir juga menegaskan bahwa donor darah saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Menurutnya, yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan yang keluar darinya. Ia juga menyatakan bahwa transfusi darah yang masuk ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa selama tidak melalui jalur terbuka seperti mulut atau hidung.
Dalam pandangan fiqih, donor darah juga tidak masuk dalam kategori mufattirat (hal-hal yang membatalkan puasa), karena tidak ada dalil yang secara jelas menyebutkan bahwa mengeluarkan darah dalam jumlah tertentu dapat membatalkan puasa. Namun, bagi mereka yang merasa lemah setelah mendonorkan darah, diperbolehkan untuk berbuka jika kondisi kesehatannya memburuk.
Dalam praktiknya, seorang Muslim yang ingin mendonorkan darah saat berpuasa sebaiknya mempertimbangkan kondisi fisiknya. Jika setelah mendonor ia merasa lemah atau berisiko mengalami gangguan kesehatan, maka dianjurkan untuk melakukannya setelah berbuka puasa agar tidak mengganggu ibadah puasanya.
Oleh karena itu, umat Islam tetap dapat mendonorkan darahnya saat menjalankan ibadah puasa, asalkan dalam kondisi tubuh yang baik. Jika merasa lemah setelah donor, sebaiknya segera beristirahat dan menghindari aktivitas berat. Dengan memahami ketentuan ini, seseorang dapat tetap menjalankan ibadah puasa dengan tenang sambil tetap berbagi kebaikan melalui donor darah. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


