Arina.id - Articulating Skeleton adalah rangkaian kerangka fosil hewan purba yang disusun rapi sesuai dengan anatominya dan disimpan di museum. Karya seni ini merupakan sebuah tren kesenian yang merangkaikan rangka tulang hewan secara utuh dengan membentuk anatomi tulang sesuai dengan bentuknya ketika masih hidup.
Kesenian ini dibentuk dengan membersihkan sisa-sisa daging yang masih menempel di tulang dengan sayatan dan bantuan serangga seperti magot. Kemudian tulang-tulang tersebut direndam dengan cairan kimia agar memutih dan kemudian dikeringkan di bawah terik matahari dan siap untuk dirangkai ulang sesuai dengan anatominya.
Jika dianalisis dalam pembahasan fiqih Islam, tentunya fenomena ini menjadi salah satu topik pembahasan yang menarik. Fokus pembahasannya adalah tentang status kesuciannnya. Pasalnya, tujuan dari kesenian ini adalah sebagai media pembelajaran sains tentang anatomi hewan dan juga sebagai benda yang bernilai artistik dan estetik.
Perlu diketahui bahwa bagian tubuh bangkai hewan yang bisa disucikan dengan proses penyamakan adalah kulitnya saja. Perlu diketahui juga bahwa dalam fiqih Islam, terminologi bangkai adalah segala hewan yang mati tanpa melewati proses penyembelihan, baik hewan yang bisa dikonsumsi atau yang tidak.
Keterangan tersebut sebagaimana catatan tertulis Muhammad bin Qasim al-Ghazi berikut:
وجلود الميتة) كلها (تطهُر بالدباغ) سواء في ذلك ميتة مأكول اللحم وغيره-الى أن قال- (وعظمُ الميتةِ وشعرُها نجسٌ) وكذا الميتة أيضا نجسة. وأريد بها الزائلة الحياة بغير ذكاة شرعية؛-الى أن قال- (إلا الآدمي) أي فإن شعره طاهر كمَيتَتِه
Artinya: "Kulit bangkai semua hewan, baik yang halal dikonsumsi atau yang haram (kecuali anjing dan babi) bisa disucikan dengan proses penyamakan. Tulang bangkai hewan dan bulunya adalah najis, begitu juga bangkainya hukumnya najis. Yang dimaksud dengan bangkai adalah hewan yang mati tanpa proses penyembelihan syar’i, kecuali bangkai manusia, tulang dan bulunya suci sebagaimana jasadnya." (Fathul Qaribil Mujib, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005], hlm. 28.).
Catatan ini sekilas menunjukkan bahwa persepektif madzhab Syafi’i, rangkaian tulang articulating skeleton tidak bisa disucikan meskipun sudah mengalami proses penyamakan dengan cairan kimia dan bersih dari bagian-bagian yang berpotensi terjadi pembusukan.
Ketentuan tersebut tentunya mengecualikan hewan yang halal dimakan dan setelah mengalami proses penyembelihan syar’i seperti kambing atau ikan yang bangkainya halal dimakan. Namun, Pada kenyataannya objek articulating skeleton tidak hanya dari jenis hewan akuatik (air). Banyak juga dari jenis hewan terestrial (darat) seperti kucing, kura-kura sulcata, dan juga jenis burung seperti burung flamingo.
Kebanyakan motif pembuatannya juga karena si pemilik hewan ingin mengabadikan hewan peliharaannya yang sudah mati.Hal ini memberikan pengertian bahwa hewan-hewan tersebut mati dan menjadi bangkai.
Meskipun tulang-belulang tersebut tidak bisa disucikan, baik melalui proses penyamakan dan pembersihan unsur-unsur yang bisa menjadi busuk dengan bahan kimiawi, kesenian ini sebenarnya boleh saja untuk dilestarikan. Terutama untuk kepentingan ilmu pengetahuan sebagai media pembelajaran sains. Hanya saja harus menjaganya agar tidak terinteraksi dengan air agar tidak terjadi kontaminasi najis sebab kontak fisik dengan air. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


