Dark
Light
Dark
Light

Hukum Mengecat atau Menggunakan Stiker Kuku

Hukum Mengecat atau Menggunakan Stiker Kuku

Arina.id – Mengecat atau memberi stiker pada kuku atau yang terkenal dengan nama Nail Art, sering dilakukan oleh para wanita untuk mempercantik penampilan, terlebih ketika dalam acara-acara khusus seperti pernikahan.

Pada dasarnya menghias kuku diperbolehkan dalam Islam bagi para istri yang ingin tampil cantik dan memesona di depan suaminya. Namun, pertanyaan muncul ketika penggunanya adalah wanita yang tidak bersuami karena tidak ada tujuan penting.

Perlu diketahui bahwa problematika Nail Art dalam literatur keislaman disebut dengan istilah Tathrif, sebagaimana catatan Ensiklopedi Fiqih Kuwait [2/277], berikut:

التطريف لغة: خضب أطراف الأصابع، يقال: طرفت الجارية بنانها إذا خضبت أطراف أصابعها بالحناء، وهي مطرفة

Artinya: "Tathrif secara etimologi adalah mewarnai ujung jari, dikatakan anak perempuan mewarnai kukunya dengan hena, dia disebut dengan muthrifah."

Terkait mewarnai kuku bagi wanita, dalam literatur fiqih Islam berhubungan dengan pembahasan terkait mewarnai tangan dan kaki. Imam Nawawi dalam al-Majmu [Beirut: Darul Fikr, vol. 3, hal. 140], memakruhkan mewarnai tangan bagi wanita tidak bersuami.

Berikut catatannya:

وأما الخضاب بالحناء فمستحب للمرأة المزوجة في يديها ورجليها تعميما لا  تطريفا ويكره لغيرها وقد أطلق البغوي وآخرون استحباب الخضاب للمرأة ومرادهم المزوجة

Artinya: "Mearnai tangan dan kaki hingga pergelangan dengan hena hukumnya sunah bagi wanita bersuami, tidak sunah jika hanya kuku, dan makruh bagi selain yang bersuami. Al-Baghawi dan lainnya mengatakan kesunahan mewarnai tersebut bagi wanita, dan yang dimaksud adalah wanita yang bersuami."

Catatan al-Nawawi tersebut sekilas memberikan pemahaman secara implisit bahwa mewarnai kuku tidak disunahkan, baik bagi wanita bersuami atau terlebih yang tidak bersuami, entah gadis atau janda.

Zainuddin Zakariya al-Anshari mencatat hukum mewarnai kuku dan memperjelas hukum tersebut bagi wanita yang sudah bersuami atau tidak. Berikut catatannya:

وَخَرَجَ بِتَعْمِيمِ الْيَدِ بِالْحِنَّاءِ التَّنْقِيشُ وَالتَّطْرِيفُ وَالْخِضَابُ بِالسَّوَادِ وَتَحْمِيرُ الْوَجْنَةِ فَلَا يُسَنُّ بَلْ إنْ كَانَتْ خَلِيَّةً أَوْ لَمْ يَأْذَنْ لَهَا حَلِيلُهَا حَرُمَ وَإِلَّا فَلَا

Artinya: "Terkecualikan dari meratakan tangan dengan hena, yaitu mendesain tangan, dan mewarnai kuku, serta mewarnai tangan dengan warna hitam, dan memerahkan pipi, maka tidak disunahkan, bahkan jika tidak bersuami, atau tidak diizinkan oleh suaminya, maka haram, jika bersuami dan dizinkan suaminya maka tidak haram." (Al-Ghurarul Bahiyah fi Syarh Bahjah al-Wardiyah, [Mathba’ah al-Maimaniyah], vol. 2, hal. 315.).

Catatan al-Anshari memberikan kesimpulan bahwa hukum mewarnai kuku diperbolehkan bagi wanita bersuami dan tentunya atas izin suaminya, dan diharamkan bagi wanita yang tidak bersuami, atau yang bersuami akan tetapi tidak atas izin suaminya.

Namun, catatan keharaman mewarnai kuku tersebut ternyata hanya terkait dengan warna hitam. Syamsuddin al-Khathib al-Syirbini mencatat pendapat Ibnu Rif’ah sebagai berikut:

قَالَ فِي شَرْحِ الْعُبَابِ قَالَ ابْنُ الرِّفْعَةِ وَالْمُرَادُ بِالتَّطْرِيفِ الْمُحَرَّمِ  تَطْرِيفُ  الْأَصَابِعِ بِالْحِنَّاءِ مَعَ السَّوَادِ أَمَّا بِالْحِنَّاءِ وَحْدَهُ فَلَا شَكَّ فِي جَوَازِهِ اهـ فَقَوْلُهُ: هُنَا بِالسَّوَادِ رَاجِعٌ لِلتَّطْرِيفِ أَيْضًا قَالَ الْمُحَشِّي فِي حَاشِيَةِ التُّحْفَةِ وَكَذَا يَنْبَغِي أَنْ يُقَالَ فِي النَّقْشِ.

Artinya: "Penulis Syarh al-I’ab berkata, Ibnu Rif’ah berpendapat bahwa yang dimaksud mewarnai kuku yang diharamkan adalah menggunakan warna hitam, jika hanya dengan hena maka tidak ada keraguan terkait kebolehannya. Ucapan al-Zarkasyi “dengan warna hitam” juga terkait dengan mewarnai kuku. Ibnu Qasim al-Abbadi mengatakan dalam Hasyiyah Tuhfatul Muhtaj, begitu juga seharusnya dikaitkan dengan mendesain tangan." (Hasyiyah al-Syirbini ala al-Gurar al-Bahiyah, [Mathba’ah al-Maimaniyah], vol. 2, hal. 315.).

Pendapat ini juga didukung oleh Abdul Hamid al-Syarwani yang mengatakan bahwa mewarnai kuku hanya dengan hena tanpa warna hitam tidak membutuhkan izin dari suami. Berikut catatannya:

وَقَوْلُهُ السَّوَادُ ظَاهِرُهُ أَنَّ  التَّطْرِيفَ بِنَحْوِ الْحِنَّاءِ لَا يَتَوَقَّفُ عَلَى الْإِذْنِ

Artinya: "Catatan Ibnu hajar terkait warna hitam secara eksplisit memberikan pemahaman bahwa mewarnai kuku hanya dengan hena tidak memerlukan izin dari suami." (Hasyiyah al-Syarwani ala Tuhfah al-Muhtaj, [Beirut: Dar Ihya Turats Arabi], vol. 2, hal. 128.).

Catatan al-Syirbini dan al-Syarwani memberikan kesimpulan pemahaman bahwa Tathrif atau mewarnai kuku hukumnya boleh jika tidak dengan warna hitam, baik bagi yang bersuami, dan tidak memerlukan izin suaminya, atau bagi yang tidak bersuami, baik gadis atau janda, 

Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa Nail Art boleh dilakukan dengan catatan tidak dengan warna hitam bagi yang tidak bersuami, dan boleh dengan warna hitam bagi yang bersuami atas izin suaminya. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo