Dark
Light
Dark
Light

Wajibkah Sebut Nama Pemilik Kurban Saat Penyembelihan?

Wajibkah Sebut Nama Pemilik Kurban Saat Penyembelihan?

Arina.id - Saat Hari Raya Idul Adha tiba, kita kerap menjumpai para pemilik hewan kurban yang mewakilkan proses penyembelihan kepada panitia kurban. Baik itu panitia yang bertugas di masjid, mushala, maupun di tempat penyembelihan lainnya.

Alasannya pun beragam. Ada yang merasa khawatir jika menyembelih sendiri tidak sesuai dengan syariat sehingga kurbannya dianggap tidak sah. Ada pula yang memiliki kesibukan lain, atau memang tidak mengetahui cara menyembelih hewan kurban dengan benar.

Ketika penyembelihan kurban diwakilkan kepada panitia, banyak masyarakat memahami, bahwa panitia wajib menyebut nama pemilik hewan kurban saat menyembelih. Bahkan ada yang beranggapan, jika nama pemilik tidak disebutkan, maka kurbannya tidak sah.

Lantas benarkah pemahaman seperti ini? Apakah panitia ata yang menyembelih wajib menyebut nama pemilik kurban ketika menyembelih hewan tersebut?

Dalam literatur fiqih dijumpai keterangan bahwa jika penyembelihan hewan kurban diwakilkan kepada panitia, maka panitia tidak wajib menyebutkan nama pemilik hewan kurban saat menyembelih. Dengan demikian, jika nama pemilik tidak disebutkan, kurban tersebut tetap dianggap sah.

Meskipun sah tanpa penyebutan nama, panitia tetap disunnahkan untuk menyebutkan nama pemilik kurban. Hal ini dilakukan sebagai bentuk ittiba’ (meneladani) Rasulullah SAW. Sebab, ketika Nabi menyembelih hewan kurban, beliau menyebutkan nama beliau sendiri, keluarga beliau, dan umat beliau.

وَلَيْسَ عَلَى الْوَكِيلِ أَنْ يَقُولَ عِندَ الذَّبْحِ: "عَمَّنْ؟" لِأَنَّ النِّيَّةَ تُجْزِئُ، وَإِنْ ذَكَرَ مَنْ يُضَحِّي عَنْهُ فَحَسَنٌ، لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَما ضَحَّى قَالَ: "اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَأُمَّةِ مُحَمَّدٍ"، ثُمَّ ضَحَّى. وَقَالَ الْحَسَنُ: "بِسْمِ اللهِ، اللهُ أَكْبَرُ، هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ "

Artinya: ”Seorang wakil (seperti panitia kurban) tidak wajib mengucapkan “atas nama siapa” saat menyembelih hewan kurban, karena niat saja sudah cukup untuk mewakili. Namun, jika menyebutkan nama orang yang berkurban, itu lebih baik, karena Nabi Muhammad SAW ketika berkurban pernah berdoa: “Ya Allah, terimalah dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad," lalu beliau menyembelih hewan kurbannya. Al-Hasan juga menyarankan untuk mengucapkan doa saat menyembelih:”Bismillah, Allahu Akbar. Ini dari-Mu dan untuk-Mu. Terimalah dari (sebut nama orang yang berkurban).” (al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, juz 4 hal.2737)

Oleh karena, itu jika panitia ingin menyembelih kurban dengan cara yang sempurna dan sesuai sunah hendaknya menyembelih hewan kurban dengan menyebut nama pemiliknya. Sehingga panitia jagal kurban bisa mengucapkan doa berikut ketika menyembelih:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ، فَتَقَبَّلْ مِنْ (........) يَا كَرِيمُ

Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm. Allāhumma ṣalli 'alā Sayyidinā Muḥammad wa 'alā āli Sayyidinā Muḥammad Allāhu akbar, Allāhu akbar, Allāhu akbar, wa lillāhil-ḥamd. Allāhumma hāżihi minka wa ilaika, fataqabbal min (sebut nama pemilik kurban), yā Karīm

Artinya: ”Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Ya Allah, limpahkanlah salawat kepada junjungan kami Nabi Muhammad dan kepada keluarga beliau. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Segala puji hanya milik Allah. Ya Allah, hewan kurban ini dari-Mu dan kembali kepada-Mu. Maka terimalah dari [nama orang yang berkurban], wahai Dzat Yang Maha Mulia." Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo