Putus cinta adalah episode terburuk ketika dua insan menjalin cinta kasih. Sering kali episode ini seperti badai yang merobek segalanya dalam sekejap. Ketika hubungan yang dianggap akan bertahan lama ternyata berakhir dengan pengkhianatan, rasanya seperti dunia runtuh dan menyisakan kepingan-kepingan sakit yang sulit untuk dijelaskan.
Di tengah kehampaan dan rasa sakit yang mendalam, terkadang muncul keinginan untuk membalas dendam sebagai cara untuk mengatasi luka yang tak kunjung mendapatkan obatnya. Akan tetapi Islam mengajarkan untuk untuk selalu memaafkan dan mengikhlaskan. Seperti kata pepatah, "Memaafkan itu indah."
Namun, dalam kenyataannya, menghilangkan kebencian bukanlah hal yang mudah, terutama ketika rasa sakit itu begitu dalam. Akibatnya muncul dilema antara balas dendam yang dilarang dalam Islam atau justru memaafkan namun hati sudah terlanjur tersakiti.
Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan bolehkah balas dendam dengan jalur spiritual semisal dengan membaca hizib?
Hizib, dalam Islam, sejatinya merupakan kumpulan doa yang dirancang untuk memohon perlindungan, keselamatan, atau perubahan dalam hidup seseorang. Umat Islam meyakini bahwa hizib bisa menjadi jalan keluar untuk meredakan perasaan marah dan sakit hati yang mendalam, dengan harapan agar orang yang menyakiti mereka mendapatkan balasan yang setimpal.
Biasanya hizib yang umum dibaca seperti Hizbul Bahr dan Hizbu An Nashr karya Abu Al Hasan As Syadzili, Hizbu Az Zajr milik At Tijani, Hizbu As Sakran oleh Ali Bin Abi Bakr As Segaf, Hizbu An Nashr kepunyaan Abdullah Bin Alawi Al Haddad, dan seterusnya
Tarkait kebolehan membaca hizib untuk membalas dendam ulama masih berbeda pendapat. Ada yang membolehkannya dan ada yang melarangnya. Syaikh Abu Abdillah Musthafa Bin Al ‘Adwi dalam kitabnya, Silsilah At Tafsir juz 75 halaman 12 menjelaskan bahwa ketika kita dizalimi (disakiti) oleh seseorang dan kita tak mampu untuk melawannya, maka diperbolehkan untuk mendoakannya celaka:
ومن أهل العلم من يقول: إن الحال بحسبه، فإن كان الشخص يؤذيك أذىً مستمراً بما لا تطيقه ولا تتحمله فجائز لك أن تدعو الله تعالى عليه، أو إذا كان يفسد وكان شره مستطيراً في الأرض فجائز لك أن تدعو عليه، واستدل بدعاء نوح عليه السلام، ودعاء موسى عليه السلام على فرعون
Artinya: “Di antara sebagian ulama berpendapat, bahwa situasi kezaliman sangat menentukan hukum. Jika seorang zalim menyakitimu tanpa henti dan engkau tak mampu melawannya, engkau boleh mendoakannya celaka. Atau, engkau berhadapan dengan orang yang akan menebar kerusakan di seluruh penjuru, maka boleh juga engkau mendoakannya celaka. Hukum ini berdasar pada doanya Nabi Nuh ‘alaihissalam dan Nabi Musa ‘alaihissalam pada Fir'aun.”
Berbeda dengan pendapat ini, Syaikh Abu Abdillah Musthafa Bin Al ‘Adwi cenderung melarang membaca hizib untuk membalas dendam. Beliau berargumen dengan hadits tentang (as-syafa’ah al’udzma), bahwa alasan Nabi Muhammad saw diberikan mandat syafaat karena Nabi Muhammad saw tidak pernah mendoakan umatnya celaka di dunia semasa hidupnya.
Berikut penjelasan lengkapnya;
وقد اختلف أهل العلم في الدعاء على الظالم: هل الأفضل فعله أم تركه؟ فمن أهل العلم من يقول: إن ترك الدعاء أفضل؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم ذكر حديث الشفاعة الطويل
Artinya: “Para ulama berbeda pendapat terkait doa celaka untuk orang zalim. Apakah sebaiknya dilakukan atau ditinggalkan? Sebagian ulama berpendapat, tentu yang lebih baik adalah tidak mendoakan mereka celaka. Hal ini berlandas pada hadits as-syafa’ah."
Hadist tentang syafaat berbicara tentang alasan mengapa para rasul selain Nabi Muhammad saw tidak mendapat mandat syafaat besar (as-syafa’ah al’udzma) di hari kiamat. Hal ini karena para Nabi terdahulu pernah mendoakan umatnya celaka di dunia semasa di dunia.
Dengan demikian, kendatipun ada ulama yang membolehkan membaca hizib untuk membalas dendam, namun kita perlu ingat bahwa jalan spiritual yang sebenarnya adalah yang membawa kita menuju kedamaian. Menggunakan doa untuk membalas dendam hanya akan memperburuk perasaan kita dan menambah beban emosional yang kita rasakan. Semoga bermanfaat Wallahu a’lam bis shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


