Arina.id - Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah dalam melaksanakan sholat. Artinya, apabila seorang Muslim melaksanakan sholat tanpa menghadap ke arah kiblat, maka sholatnya tidak sah. Dalam praktiknya, ketentuan ini diwujudkan dengan memastikan bahwa posisi dada tetap menghadap ke arah Ka'bah selama sholat berlangsung.
Pengecualian terhadap posisi ini terjadi pada saat rukuk dan sujud, karena pergerakan tubuh secara alami akan mengubah arah posisi dada. Ketentuan ini sudah ditegaskan dalam ayat Al-Qur'an berikut:
قَدْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَاۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّهِمْۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ
Artinya: "Sungguh, Kami melihat wajahmu (Nabi Muhammad) sering menengadah ke langit. Maka, pasti akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau sukai. Lalu, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Di mana pun kamu sekalian berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Sesungguhnya orang-orang yang diberi kitab benar-benar mengetahui bahwa (pemindahan kiblat ke Masjidilharam) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 144)
Ayat ini menegaskan bahwa saat seorang Muslim sholat, di mana pun ia berada, harus menghadap ke arah kiblat, kecuali bagi orang yang melaksanakan sholat sunah safar atau dalam kondisi tengah berperang. Penulis tegaskan lagi, yang wajib menghadap kiblat adalah posisi dada, sedangkan pandangan mata tidak diwajibkan memandang ke arah depan. Arah pandangan mata justru disunahkan untuk ditundukkan atau memandang ke tempat sujud agar lebih khusyuk.
Saat di Depan Ka'bah
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, ketika seseorang melaksanakan sholat di Masjidil Haram tepatnya di depan Ka'bah, apakah pandangan mata tetap disunahkan untuk diarahkan ke tempat sujud, ataukah dianjurkan melihat langsung ke arah Ka'bah?
Terkait hal ini, Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu‘īn menjelaskan bahwa berada di depan Ka'bah tidak mengubah ketentuan sunah mengarahkan pandangan mata ke tempat sujud. Meskipun Ka'bah berada tepat di hadapan, anjuran untuk menundukkan pandangan ke tempat sujud tetap berlaku, karena hal itu dinilai lebih mendukung kekhusyukan dalam sholat. Dengan demikian, kedekatan fisik dengan Ka'bah tidak menjadi alasan untuk mengalihkan pandangan dari tempat sujud,
Al-Malibari menjelaskan:
(وَ) سُنَّ إِدَامَةُ النَّظَرِ إِلَى مَحَلِّ سُجُودِهِ، لِأَنَّ ذٰلِكَ أَقْرَبُ إِلَى الخُشُوعِ، وَلَوْ أَعْمَى، وَإِنْ كَانَ عِندَ الكَعْبَةِ أَوْ فِي الظُّلْمَةِ، أَوْ فِي صَلَاةِ الجِنَازَةِ. نَعَم، السُّنَّةُ أَنْ يُقَصِّرَ نَظَرَهُ عَلَى مُسَبِّحَتِهِ عِندَ رَفْعِهَا فِي التَّشَهُّدِ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ، وَلَا يُكْرَهُ تَغْمِيضُ عَيْنَيْهِ إِنْ لَمْ يَخَفْ ضَرَرًا.
Artinya: "Disunahkan pula untuk terus memandang ke tempat sujud karena hal itu lebih mendekatkan kepada kekhusyukan, meskipun bagi orang buta, atau ketika sholat di dekat Ka'bah, dalam keadaan gelap, atau saat sholat jenazah. Namun, yang disunahkan ketika mengangkat jari telunjuk saat tasyahud adalah membatasi pandangan hanya ke arah jari tersebut, sebagaimana terdapat hadits sahih tentang hal itu. Tidak makruh menutup mata (saat sholat) selama tidak dikhawatirkan menimbulkan bahaya." (Al-Malibari, 1998: h. 38)
Penjelasan Al-Malibari tersebut dipertegas oleh Abu Bakar ad-Dimyati melalui keterangan dalam I‘ānatuṭ-Ṭālibīn-nya bahwa memang ada sejumlah ulama yang menganjurkan ketika posisi kita dekat dengan Ka'bah disunahkan mengarahkan pandangan ke Baitullah. Akan tetapi ad-Dimyati tidak setuju dengan pandangan ini dan menyebutnya sebagai argumen yang lemah (dha'if).
Ad-Dimyati menjelaskan:
قَوْلُهُ: وَإِنْ كَانَ عِندَ الكَعْبَةِ إِلَخالغَايَةُ لِلرَّدِّ عَلَى مَنْ اسْتَثْنَى الكَعْبَةَ، فَقَالَ: إِنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا. وَفِي المُغْنِي، وَعَنْ جَمَاعَةٍ: أَنَّ المُصَلِّيَ فِي المَسْجِدِ الحَرَامِ يَنْظُرُ إِلَى الكَعْبَةِ. لَكِنْ صَوَّبَ البَلْقِينِيُّ أَنَّهُ كَغَيْرِهِ. وَقَالَ الأَسْنَوِيُّ: إِنَّ اسْتِحْبَابَ نَظَرِهِ إِلَى الكَعْبَةِ فِي الصَّلَاةِ وَجْهٌ ضَعِيفٌ
Artinya: "(Perkataan: “Meskipun berada di dekat Ka'bah, dan seterusnya”) dimaksudkan untuk membantah pendapat orang yang mengecualikan Ka'bah, yang mengatakan bahwa (saat sholat) dianjurkan memandang ke arah Ka'bah. Dalam kitab al-Mughni dan dari sejumlah ulama disebutkan bahwa orang yang sholat di Masjidil Haram memandang ke arah Ka'bah. Namun, al-Balqini menilai bahwa hukumnya sama seperti tempat lain (tetap memandang tempat sujud). As-Sunuwi juga berkata bahwa anjuran untuk memandang Ka'bah saat sholat adalah pendapat yang lemah." (Ad-Dimyati, 2007: juz 1, h. 312)
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menguraikan secara jelas pandangan sejumlah ulama mazhab terkait persoalan arah pandangan mata saat sholat, khususnya ketika berada di dekat Ka'bah. Beliau menyampaikan bahwa menurut mayoritas ulama dari Mazhab Syafi‘i, Hambali, dan Hanafi, memberi anjuran untuk mengarahkan pandangan ke tempat sujud tetap berlaku, meskipun seseorang sholat di hadapan Ka'bah. Mereka menilai bahwa memandang ke tempat sujud lebih mendukung kekhusyukan dalam sholat, sesuai dengan tujuan ibadah itu sendiri.
Berbeda halnya dengan Mazhab Maliki yang berpendapat bahwa orang yang sholat di depan Ka'bah dianjurkan untuk mengarahkan pandangannya ke depan atau langsung ke arah Ka'bah. Mereka berdalil dengan keumuman redaksi QS. Al-Baqarah: 144 dan memandang bahwa menundukkan kepala ke arah tempat sujud dalam kondisi seperti itu justru mengurangi kesempurnaan posisi berdiri dalam sholat.
Ibnu Katsir menjelaskan:
مَسْأَلَةٌ: وَقَدِ اسْتَدَلَّ المَالِكِيَّةُ بِهٰذِهِ الآيَةِ عَلَى أَنَّ المُصَلِّيَ يَنْظُرُ أَمَامَهُ، لَا إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ، كَمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَأَبُو حَنِيفَةَ. قَالَ المَالِكِيَّةُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: (فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ المَسْجِدِ الحَرَامِ)، فَلَوْ نَظَرَ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ لَاحْتَاجَ أَنْ يَتَكَلَّفَ ذٰلِكَ بِنَوْعٍ مِنَ الاِنْحِنَاءِ، وَهُوَ يُنَافِي كَمَالَ القِيَامِ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ: يَنْظُرُ المُصَلِّي فِي قِيَامِهِ إِلَى صَدْرِهِ. وَقَالَ شَرِيكُ القَاضِي: يَنْظُرُ فِي حَالِ قِيَامِهِ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ كَمَا قَالَ جُمْهُورُ الجَمَاعَةِ، لِأَنَّهُ أَبْلَغُ فِي الخُضُوعِ، وَآكَدُ فِي الخُشُوعِ، وَقَدْ وَرَدَ بِهِ الحَدِيثُ. وَأَمَّا فِي حَالِ رُكُوعِهِ فَإِلَى مَوْضِعِ قَدَمَيْهِ، وَفِي حَالِ سُجُودِهِ إِلَى مَوْضِعِ أَنْفِهِ، وَفِي حَالِ قُعُودِهِ إِلَى حَجَرِهِ.
Artinya: "Masalah: Para ulama Malikiyah berdalil dengan ayat ini bahwa orang yang sholat seharusnya memandang ke arah depan, bukan ke tempat sujud, sebagaimana yang menjadi pendapat Imam Syafi‘i, Ahmad, dan Abu Hanifah. Malikiyah berdalil dengan firman Allah: “Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram”, karena jika memandang ke tempat sujud, ia harus menunduk dengan sedikit membungkuk, dan itu bertentangan dengan kesempurnaan posisi berdiri. Sebagian ulama mengatakan: dalam posisi berdiri, orang yang sholat memandang ke dadanya. Sedangkan menurut Syarik al-Qadhi, dalam keadaan berdiri ia memandang ke tempat sujudnya sebagaimana pendapat mayoritas ulama, karena hal itu lebih menunjukkan kerendahan diri dan lebih menguatkan kekhusyukan, dan terdapat hadits yang mendukung hal tersebut. Adapun ketika rukuk, ia memandang ke arah kedua kakinya, saat sujud ke arah ujung hidungnya, dan saat duduk (tasyahud) ke arah pangkuannya." (Ibnu Katsir, tanpa tahun: juz 1, h. 459)
Sebagai kesimpulan, anjuran untuk mengarahkan pandangan ke tempat sujud dalam sholat tetap berlaku, sekalipun seseorang berada di dekat Ka'bah—baik di dalam Masjidil Haram maupun tepat di hadapan Ka'bah. Pendapat ini merupakan pandangan mayoritas ulama dari Mazhab Syafi‘i, Hambali, dan Hanafi. Mereka menekankan bahwa menjaga pandangan tetap tertuju ke tempat sujud lebih mendukung kekhusyukan dan kehinaan diri di hadapan Allah.
Berbeda halnya dengan Mazhab Maliki yang menganjurkan agar pandangan diarahkan ke depan, atau langsung ke arah Ka'bah, dengan mempertimbangkan makna zahir dari perintah menghadap kiblat dan kesempurnaan posisi berdiri dalam sholat. Wallāhu a‘lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Muhammad Faizin


