Dark
Light
Dark
Light

Kurban: Ketentuan Lengkap, Hikmah, dan Do’anya

Kurban: Ketentuan Lengkap, Hikmah, dan Do’anya

Arina.id - Kurban merupakan salah satu ibadah penting dalam ajaran Islam yang dilaksanakan setiap tahun pada momen Hari Raya Idul Adha. Tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, berkurban juga mengandung berbagai ketentuan yang harus dipahami dengan baik agar ibadah ini sah dan bernilai. 

Pengertian dan Dalil Kurban

Kurban atau udhhiyyah merupakan penyembelihan hewan ternak yang dilakukan mulai dari hari Raya Kurban hingga hari Tasyrik dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalil pensyariatan ibadah kurban diantaranya adalah firman Allah SWT yang berbunyi: 

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (Q.S. Al-Kautsar: 1-2)

Selain itu, dalam sebuah redaksi hadits, Rasulullah SAW juga pernah bersabda:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW mengurbankan dua ekor kambing yang putih warnanya dan besar tanduknya. Nabi menyembelih keduanya dengan beliau sendiri, beliau membaca basmalah dan bertakbir. Beliau meletakkan kakinya di tepi leher hewan kurbannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Hikmah Berkurban

Salah satu makna paling penting dari disyariatkannya ibadah kurban, sebagaimana yang dituturkan oleh Syekh Dr. Musthofa Al-Khin (wafat 1429 H), adalah untuk menghidupkan dan mengingat kembali nilai luhur dari pengorbanan yang sangat mulia, yang pernah dialami oleh Nabi Ibrahim.

Ketika Allah menguji beliau dengan memerintahkan untuk menyembelih putranya, Nabi Isma’il, keduanya menunjukkan ketaatan dan keikhlasan yang luar biasa dalam melaksanakan perintah tersebut. 

Namun, pada akhirnya Allah menggantikan Nabi Isma’il dengan seekor domba yang istimewa, yang secara langsung diturunkan dari Surga dan diperintahkan untuk disembelih sebagai pengganti. Kisah ini menjadi simbol pengorbanan dan kepasrahan total kepada kehendak Allah.

Selain itu, berkurban juga merupakan bentuk rasa syukur kita atas segala nikmat yang telah Allah berikan, termasuk anugerah kehidupan yang terus berlanjut dari tahun ke tahun. Ibadah ini juga berfungsi sebagai sarana untuk menghapus dosa-dosa, baik yang timbul dari pelanggaran terhadap larangan-Nya maupun dari ketidaksempurnaan kita dalam menjalankan perintah-Nya.

Salah satu hikmah penting yang terkandung dalam pensyariatan kurban adalah memberikan kebahagiaan kepada kaum fakir miskin dan mereka yang membutuhkan, serta berbagi sukacita dengan keluarga dan kerabat pada hari raya.

Melalui tindakan ini, terwujudlah penguatan tali persaudaraan di antara setiap individu dalam komunitas Muslim, sekaligus menumbuhkan rasa persatuan dan kasih sayang yang mendalam dalam hati dan jiwa mereka. (Lihat: Dr. Musthafa Al-Khin Dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Mazhab Imam Asy-Syafii [Damaskus: Dar Al-Qalam], vol. 1, h. 232)

Hukum Berkurban

Merujuk keterangan yang disampaikan oleh Syekh Dr. Musthofa Al-Khin dalam kitabnya, secara hukum, berkurban termasuk sunah yang sangat dianjurkan (muakadd). Namun ada dua kondisi yang menjadikan kurban wajib.

Pertama, ketika seseorang berniat dan mengucapkan akan mengurbankan hewan ternak miliknya, dengan syarat hewan tersebut memenuhi kriteria kurban dan sudah ditentukan secara jelas (ta’yin). Contohnya, saat seseorang sambil menunjuk hewan yang akan dikurbankan berkata: “Kambing ini adalah kurbanku.”

Kedua, berkurban menjadi wajib apabila seseorang bernazar, misalnya dengan mengucapkan: “Demi Allah, aku akan berkurban.” 

Syarat Kurban

Adapun syarat-syarat bagi seseorang yang hendak melaksanakan ibadah kurban adalah sebagai berikut:

  1. Beragama Islam.
  2. Sudah mukalaf, yaitu telah mencapai usia baligh dan memiliki akal yang sehat.
  3. Mampu secara finansial, artinya memiliki dana untuk berkurban yang melebihi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya pada hari Idul Adha serta hari-hari Tasyrik.

(Lihat: Dr. Musthafa Al-Khin Dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Mazhab Imam Asy-Syafii [Damaskus: Dar Al-Qalam], vol. 1, h. 232)

Kriteria Hewan Kurban

Hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban hanya terdiri dari tiga jenis, yaitu unta, sapi, dan kambing. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh hewan kurban tersebut adalah sebagai berikut:

1. Usia yang memenuhi ketentuan

  • Untuk unta, hewan harus berusia minimal tujuh tahun (atau sudah sempurna enam tahun).
  • Untuk sapi dan kambing jenis kacang, usia minimal adalah tiga tahun (atau sudah sempurna dua tahun).
  • Untuk kambing jenis kibas atau domba, usia minimal adalah dua tahun (atau sudah sempurna satu tahun).

2. Kondisi fisik yang baik tanpa cacat 

Hewan kurban tidak boleh memiliki cacat yang dapat mengurangi jumlah dagingnya, seperti sangat kurus, pincang, buta, atau cacat lainnya yang signifikan. Selain kriteria yang telah disebutkan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah kurban, antara lain:

  1. Niat berkurban pada hewan nazar yang tidak ditentukan secara spesifik (ta’yin). 
  2. Jika seseorang bernazar untuk berkurban tanpa menyebutkan hewan tertentu, maka saat penyembelihan harus disertai dengan niat berkurban.
  3. Pembagian hewan kurban untuk perwakilan orang. Satu ekor unta atau sapi dapat mewakili tujuh orang yang berkurban secara bersama-sama, sedangkan satu ekor kambing hanya cukup untuk satu orang.

3. Waktu pelaksanaan penyembelihan 

Penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan sholat Idul Adha dan berlangsung hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Kesunahan Saat Menyembelih Hewan Kurban

Syekh Ibn Qasim Al-Ghazi (wafat 918 H) dalam kitabnya mengemukakan sejumlah kesunahan saat menyembelih hewan kurban, di antaranya:

  1. Membaca basmalah. 
  2. Membaca shalawat.
  3. Menghadap kiblat.
  4. Membaca takbir, sebelum membaca basmalah atau setelah membacanya, tiga kali.
  5. Berdoa, penyembelih hendaknya membaca doa berikut:

اللهُمَّ هذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ، نِعْمَةً مِنْكَ عَلَيَّ وَتَقَرَّبْتُ بِهَا إِلَيكَ فَتَقَبَّلْهَا مِنِّي

Artinya: “Ya, Allah, kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah. (Kurban ini) adalah nikmat dari-Mu untukku, dan dengannya aku mendekatkan diriku pada-Mu, maka terimalah ini dariku.” (Lihat: Ibn Qasim Al-Ghazi, Fath Al-Qarib Al-Mujib [Beirut: Dar Ibn Hazm], h. 311)

Dengan memahami ketentuan serta menyadari hikmah yang terkandung di dalamnya, akan menjadikan ibadah kurban ini lebih bermakna dan penuh keberkahan. Kurban bukan hanya sekadar ritual penyembelihan hewan, melainkan juga wujud pengorbanan, rasa syukur, dan kepedulian sosial yang mempererat tali persaudaraan di antara umat Islam. 

Semoga dengan menjalankan kurban sesuai tuntunan dan disertai doa yang tulus, kita semua dapat meraih ridha Allah SWT serta mendapatkan keberkahan dalam kehidupan baik dunia maupun akhirat. Mari jadikan momen kurban ini sebagai sarana untuk memperbaiki diri, memperkuat iman, dan menebar kebaikan bagi sesama. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo