Dark
Light
Dark
Light

Hukum Autopsi Jenazah dalam Islam

Hukum Autopsi Jenazah dalam Islam

Belakangan tengah viral di media sosial, tentang Polres Metro Depok yang akan melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan (30), yang diduga tewas setelah menjalani operasi sedot lemak. Langkah ini diambil guna mengungkap penyebab pasti kematian Ella dan memastikan apakah ada unsur kelalaian atau tindakan medis yang tidak sesuai prosedur.

Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari pihak keluarga yang mencurigai ada kejanggalan dalam kematian selebgram tersebut. Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum autopsi jenazah dalam Islam?

Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, Jilid IV, halaman 160 menjelaskan bahwa dalam Islam, hukum autopsi untuk mengetahui sebab kematian jenazah dibolehkan oleh para ulama dengan beberapa syarat dan ketentuan. Ulama membolehkan autopsi baik pada seluruh tubuh jenazah atau sebagian tubuhnya untuk tujuan menentukan penyebab kematian, mengidentifikasi identitas jenazah, atau untuk keperluan mengetahui jenis penyakit yang diderita oleh mayat. 

Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa tujuan dari autopsi adalah untuk mencapai keadilan dan menghindari ketidakadilan dalam proses hukum. Pasalnya, ini penting untuk memastikan bahwa bukti-bukti dalam kasus hukum dapat diungkapkan dengan jelas, sehingga orang yang bersalah dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya dan orang yang tidak bersalah tidak terzalimi.

Simak penjelasan Syekh Wahbah berikut ini:

يجوز التشريح عند الضرورة أو الحاجة بقصد التعليم لأغراض طبية أو لمعرفة سبب الوفاة وإثبات الجناية على المتهم بالقتل ونحو ذلك لأغراض جنائية إذا توقف عليها الوصول فى أمر الجناية للأدلة الدالة على وجوب العدل فى الأحكام حتى لا يظلم بريئ ولا يفلت من العقاب مجرم أثيم

Artinya: “Diperbolehkan melakukan autopsi saat ada keperluan atau kebutuhan untuk tujuan pendidikan kedokteran atau untuk mengetahui penyebab kematian dan membuktikan kesalahan pada tersangka pembunuhan serta tujuan kriminal lainnya, jika diperlukan untuk menemukan bukti dalam kasus kriminal demi keadilan dalam hukum, agar orang yang tidak bersalah tidak terzalimi dan penjahat tidak lolos dari hukuman.” [Syekh Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, Jilid IV, halaman 160]

Lebih lanjut, Syekh ‘Alam Nashar dari Dar Ifta Mesir,  [Lembaga Fatwa Mesir] mengatakan, hukum autopsi untuk penyelidikan kriminal atau pengambilan organ untuk transplantasi adalah diperbolehkan. Pun tindakan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Sementara itu, hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa “Memecahkan tulang orang mati sama dengan memecahkan tulang orang hidup” (HR. Abu Dawud) dipahami dalam konteks kemaslahatan. Jika autopsi dilakukan untuk tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti mengungkap penyebab kematian atau mengatasi masalah kesehatan, maka tindakan tersebut tidak dianggap melanggar hadits tersebut. Oleh karena itu, dalam situasi yang mendesak dan untuk kemaslahatan umum, autopsi diperbolehkan

تشريح جثة إنسان بعد وفاته لبحثها علميًّا وللاستفادة بذلك في الصحة العامة أو أخذ عضو منها جائز شرعًا إذا اقتضته الضرورة الشرعية والمصلحة العامة، مع وجوب مراعاة الضوابط الشرعية والإجراءات الطبية المنظمة واختيار الأطباء الثقات، بما يضمن الابتعادَ عن التلاعب بالإنسان المكرم، وحفظَ جسده من الامتهان.

Artinya: “Melakukan autopsi pada jenazah manusia setelah kematiannya untuk penelitian ilmiah dan memanfaatkannya dalam kesehatan umum atau mengambil organnya adalah diperbolehkan secara syariat jika ada kebutuhan syar’i dan kepentingan umum. Hal ini harus disertai dengan mematuhi aturan syariat dan prosedur medis yang ditetapkan serta memilih dokter yang terpercaya, untuk memastikan bahwa jenazah manusia yang dimuliakan tidak diperlakukan dengan tidak hormat dan tubuhnya dijaga dari pelecehan.”

Dengan demikian, dalam konteks modern, pembedahan pada jenazah untuk tujuan medis atau forensik dapat dibenarkan. Meski diperbolehkan yang demikian, autopsi harus dilakukan dengan mematuhi aturan syariat dan prosedur medis yang ketat, serta melibatkan dokter yang terpercaya untuk memastikan jenazah tidak diperlakukan dengan tidak hormat.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo