Arina.id – Salah satu syarat sah wudhu dalam Islam adalah tidak adanya penghalang yang mencegah air sampai ke permukaan kulit. Tujuan dari wudhu adalah memastikan air membasuh seluruh anggota tubuh yang wajib dibasuh. Karena itu, jika ada sesuatu yang menempel di kulit dan menghalangi air, termasuk kotoran di bawah kuku, maka wajib dihilangkan terlebih dahulu.
Namun, bagaimana hukumnya jika masih ada kotoran di bawah kuku? Apakah wudhunya tetap sah?
Kotoran di Bawah Kuku dalam Pandangan Fiqih
Dalam kitab fiqih, para ulama memberikan penjelasan rinci mengenai hukum wudhu yang ada kotoran di bawah kuku. Jika kotoran tersebut tidak menghalangi sampainya air ke kulit, maka wudhu tetap sah. Namun, bila kotoran itu menghalangi air, maka wudhu tidak sah.
Hal ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab: "Apabila dibawah kuku terdapat kotoran, maka bilamana tidak sampai mencegah sampainya air ke bagian bawah kuku karena sedikitnya kotoran tersebut, maka wudhunya sah. Dan bilamana mencegah sampainya air, maka Imam Al-Mutawalli menyatakan bahwa wudhunya tidak sah. Hal ini sama halnya dengan terdapat kotoran di tempat lainnya dari badan.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 287)
Jenis Kotoran yang Mempengaruhi Sah atau Tidaknya Wudhu
Para ulama membedakan antara kotoran yang berasal dari tubuh sendiri dan kotoran dari luar tubuh. Kotoran yang berasal dari tubuh sendiri (seperti keringat yang mengering atau minyak alami kulit) tidak membatalkan wudhu, karena dianggap bagian dari tubuh.
Sedangkan kotoran yang berasal dari luar (seperti tanah, lumpur, debu, cat, atau minyak asing) harus dihilangkan terlebih dahulu jika menghalangi air.
Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ibn Ziyad Az-Zubaidi dalam kitab Ghayah Talkhis Al-Murad menjelaskan bahwa kotoran yang berasal dari tubuh sendiri tidak wajib dihilangkan, kecuali jika menimbulkan penghalang air yang tebal. Namun, bila kotoran berasal dari benda luar, maka wajib dihilangkan meski sedikit sulit, selama tidak menimbulkan bahaya pada kulit.
Pendapat Ulama yang Menyatakan Dimaafkan (Ma’fu)
Sebagian ulama besar seperti Imam Al-Ghazali, Imam Al-Haramain Al-Juwaini, dan Imam Al-Qaffal menyatakan bahwa kotoran di bawah kuku dimaafkan (ma’fu), terutama bila sulit dihilangkan. Pandangan ini berdasarkan prinsip “masyaqqah tajlibu at-taysir” (kesulitan membawa kemudahan).
Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyah Al-Mustarsyidin menulis: “Adapun kotoran yang berkumpul di bawah kuku, maka apabila tidak mencegah sampainya air wudhunya dihukumi sah, sedangkan bila mencegah sampainya air maka wudhunya tidak sah menurut pendapat ashah. Dan di kalangan kita terdapat pendapat kuat yang menyatakan bahwasanya hal tersebut diampuni. Pendapat ini dipilih oleh Imam Al-Ghazali, Imam Haramain Al-Juwaini dan Imam Al-Qaffal, bahkan pendapat tersebut lebih jelas dari sisi kaidah ketimbang pendapat yang menyatakan tidak sah menurutku. Sebab kesulitan (masyaqqah) itu dapat menarik kemudahan, maka diperbolehkan untuk mengikutinya dengan syarat yang telah ditentukan meskipun setelah sholat.”
Dalil yang Menguatkan Pendapat Imam Al-Ghazali
Menurut Imam An-Nawawi, alasan Imam Al-Ghazali menyatakan kotoran di bawah kuku di-ma’fu adalah karena faktor kebutuhan (hajat). Beliau mendasarkan pendapatnya pada hadits tentang anjuran Nabi Muhammad SAW untuk memotong kuku, di mana Nabi menegur sahabat yang kukunya kotor, namun tidak memerintahkan mereka untuk mengulangi sholat.
“Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya menyatakan kebolehan dan keabsahan wudhu serta mandi. Dan sesungguhnya diampuni (ma’fu) karena hajat (kebutuhan). Selain itu juga karena Nabi Saw. pernah memerintahkan sahabat untuk memotong kuku, dan mengingkari kotoran yang terdapat di bawahnya. Namun Nabi Saw. tidak memerintahkan mereka untuk mengulangi shalatnya kembali.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, jilid 1, hal. 287)
Dari berbagai pendapat ini dapat disimpulkan:
- Jika kotoran di bawah kuku tidak menghalangi air, maka wudhunya sah.
- Jika kotoran menghalangi air, maka wudhunya tidak sah.
- Namun, bila sulit dihindari, seperti pada pekerja sawah, tukang bangunan, atau penggali tanah, maka menurut sebagian ulama, hukumnya dimaafkan (ma’fu) karena termasuk dalam kategori kesulitan yang mendapat keringanan syariat.
Oleh sebab itu, umat Islam dianjurkan menjaga kebersihan kuku, memotongnya secara rutin, dan memastikan tidak ada kotoran yang menempel sebelum berwudhu. Selain menjaga kesucian ibadah, hal ini juga bagian dari ajaran kebersihan dalam Islam yang merupakan separuh dari iman. Wallahu a’lam bish-shawab.
Editor: Muhammad Faizin


