Arina.id - Khalid Basalamah dalam sebuah video yang berjudul “Bolehkah makan saat mendengar azan pertama”, di kanal YouTube pribadinya menyinggung permasalahan ketika seseorang belum selesai makan sahur kemudian dia mendengarkan azan subuh. Menurutnya, orang tersebut boleh menyelesaikan makannya selama azan belum selesai.
Khalid mengutip hadits riwayat Imam Abu Dawud no. 2350 dari Abu Hurairah sekaligus menerjemahkannya berikut:
عن أبي هريرة قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: "إذا سَمِعَ أحَدُكُم النداء والإناءُ على يَدِهِ، فلا يَضَعْهُ حتى يقضِيَ حاجتَه منه
Artinya: "Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada ditangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai."
Menurut penulis, keterangan Khalid ini mengandung polemik dari segi interpretasi dalil dan juga penentuan keputusan hukum. Pasalnya, Khalid tidak menjelaskan azan yang dimaksud dalam hadits itu apakah azan yang pertama ataukah yang kedua. Meskipun dia sendiri mengutip hadits tentang kedua azan itu dan menjelaskan bahwa masih boleh maka jika mendengar azan pertama.
Hadits tersebut adalah riwayat Imam Muslim no. 1092 dari Abdullah bin Umar sekaligus menerjemahkannya berikut:
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا، حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
Artinya: "Sesungguhnya Bilal akan berazan pada malam hari. Maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum berazan."
Kesimpulan dari keterangan Khalid dalam video itu adalah bahwa ketika azan pertama masih boleh makan dan minum, bahkan jika masih belum selesai makan seperti kurang beberapa sendok maka boleh menuntaskannya selagi azan yang kedua berlangsung.
Khalid sama sekali tidak mengutip pendapat ulama mengenai prboblematika ini terlebih terkait interpretasi tentang hadits Abu Hurairah. Khalid juga terkesan menghukumi sesuatu berdasarkan hadits saja, tanpa menganalisanya dengan basis pendapat para pakar hadits dan juga pakar fiqih Islam.
Syekh Hamd bin Muhamad al-Khattabi menafsirkan hadits itu dengan keterangan yang berbanding terbalik dari apa yang disampaikan Khalid. Berikut keterangannya:
قلت هذا على قوله إن بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم أو يكون معناه أن يسمع الأذان وهو يشك في الصبح مثل أن تكون السماء متغمة فلا يقع له العلم بأذانه أن الفجر قد طلع لعلمه أن دلائل الفجر معه معدومة ولو ظهرت للمؤذن لظهرت له أيضاً، فأما إذا علم انفجار الصبح فلا حاجة به إلى أذان الصارخ لأنه مأمور بأن يمسك عن الطعام والشراب إذا تبين له الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر
Artinya: "Komentarku: hadits ini berhubungan dengan hadits azan Bilal yang masih ada di waktu malam dan tentunya masih boleh makan minum hingga azan Ibnu Ummi Maktum, atau makannya adalah seseorang ragu apakah sudah masuk waktu Subuh atau belum seperti ketika cuaca mendung dan dia tidak bisa mengetahui munculnya fajar karena dia tidak bisa melihat tanda kemunculannya. Oleh karena itu azan seorang muadzin tidak dia jadikan pijakan masuknya waktu Subuh sebab muadzinnya sendiri belum tentu mengetahui dengan pasti terkait tanda munculnya fajar sebab kondisi langit yang mendung. Jika dia mengetahui terbitnya fajar Subuh maka dia tidak membutuhkan azan yang menggema karena seseorang diperintahkan untuk puasa ketika tampak jelas antara benang hitam (malam) menjadi benang putih (fajar)." (Ma’alimus Sunan Syarh Sunan Abi Dawud, [Aleppo: Mathba’ah al-Ilmiyah, 1932], juz 2, hal. 106.).
Interpretasi al-Khattabi tersebut jelas menganulir keterangan Khalid. Jelas al-Khattabi mengaitkan konteks hadits Abu Hurairah dengan hadis Ibnu Umar. Al-Khattabi menerangkan bahwa waktu hadits Abu Hurairah masih dalam azan Bilal yang jelas masih boleh makan minum karena belum masuk waktu Subuh.
Konteks dari hadits Abu Hurairah dalam Sunan Abu Dawud menurut al-Khattabi juga tidak menjadikan azan sebagai penentu masuknya fajar Subuh dengan kemungkinan kondisi langit yang tidak cerah sehingga seluruh masyarakat sekitar tidak bisa menentukan dengan pasti kapan terbitnya fajar termasuk muadzinnya. Oleh karena itu meskipun azan dikumandangkan, seseorang masih bisa menyelesaikan makannya dengan versi penentuan terbitnya fajar menurut dia sendiri bukan menurut azan di era itu.
Keterangan Khalid juga tidak sesuai dengan penafsiran Imam Baihaqi yang dikutip oleh Imam Suyuthi berikut:
وقال البيهقي: هذا إن صحّ، فهو محمول عند عوام أهل العلم على أنّه صلى الله عليه وسلم علم أن المنادي كان ينادي قبل طلوع الفجر بحيث يقع شربه قبل طلوع الفجر
Artinya: "Al-Baihaqi berkata: hadits ini, jika benar sahih, diarahkan kepada pengetahuan umum para pakar ilmu bahwa Rasulullah mengetahui muadzin yang azan sebelum fajar Subuh sekiranya bisa makan dan minum sebelum Subuh (azan Bilal)." (Mirqatus Shu’ud Syarh Sunan Abi Dawud, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2012], juz 3, hal. 603.).
Syekh Khalil Ahmad al-Saharanpuri juga berkomentar bahwa hadits Abu Hurairah menandakan azan bukan sebagai penentu masuknya fajar Subuh. Berikut catatannya:
قلت: والأولى في تأويل هذا الحديث عندي أن يقال: إن في هذا القول أشار رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى أن تحريم الأكل متعلق بالفجر لا بالأذان، فإن المؤذن قد يبادر بالأذان قبل الفجر، فلا عبرة بالأذان إذا لم يعلم طلوع الفجر، وهذا الحكم للعارفين بالفجر، وأما العوام الذين لا يعرفون فعليهم بالاحتياط
Artinya: "Aku berkomentar: penafsiran hadits ini yang paling relevan menurutku adalah Rasulullah memberi tahu bahwa keharaman makan, berhubungan dengan fajar Subuh bukan dengan azan. Sebab terkadang muadzin terlalu terburu-buru azan sebelum masuk fajar Subuh. Maka azan tidak diperhitungkan jika tidak diketahui masuknya fajar Subuh. Hukum ini berlaku bagi mereka yang mengetahui masuknya fajar Subuh, sedangkan bagi orang awam mereka tidak boleh melakukan hal ini (meneruskan makan saat azan) atas dasar preventif." (Badzlul Majhud fi Halli Sunan Abi Dawud, [India: Markaz Syekh Abil Hasan al-Nadwi, 2006], juz 8, hal. 489.).
Catatan al-Saharanpuri juga sangat relevan jika melihat konteks kekinian. Masuknya fajar Subuh di era kini sangat sulit diketahui sebab telalu banyak bangunan dan cahaya lampu yang menghalangi. Kecuali jika seseorang berada di atas gunung atau di tengah lautan yang gelap. Oleh karena itu bagi masyarakat kekinian, azan Subuh merupakan penanda masuknya fajar Subuh dan bagi mereka sudah tidak bisa mempraktikkan hadits Abu Hurairah.
Dari catatan penafsiran hadits ini bisa disimpulkan bahwa apa yang disampaikan oleh Khalid di akun YouTube pribadinya tidak tepat dan menyebabkan kesalahan dalam memutuskan suatu hukum.
Khalid jelas kurang tepat dalam menafsirkan hadits tersebut dan terkesan tekstualis tanpa merujuk terhadap komentar ulama hadits dan juga catatan fiqih Islam. Terlebih Khalid tidak sama sekali mengkontekstualisasikan hadits Abu Hurairah dengan kondisi masyarakat Muslim era kini.
Dari paparan ini, seseorang harus segera memuntahkan makanan yang ada di mulutnya ketika tiba-tiba mendengar azan Subuh. Apalagi hanya makanan yang ada di atas sendok seperti yang Khalid persepsikan. Wallahu a’lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


