Forum PWNU Ultimatum PBNU: Muktamar Harus Digelar Paling Lambat Agustus 2026

Forum PWNU Ultimatum PBNU: Muktamar Harus Digelar Paling Lambat Agustus 2026

Jakarta, Arina.id-Sejumlah Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Ketua PWNU menggelar pertemuan silaturahmi di kawasan Cempaka Putih, tepatnya di Tavia Heritage Hotel, Jakarta, pada Senin (27/4/2026).

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penting terkait pelaksanaan Muktamar NU yang ditujukan kepada Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menanggapi hal itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan bahwa persiapan Muktamar ke-35 NU terus dimatangkan. Ia menekankan bahwa muktamar merupakan hak PWNU dan PCNU sebagai pemegang kedaulatan organisasi.

"Prinsip paling fundamental, muktamar itu haknya PW dan PC. Jangan sampai kedaulatan itu terhalang karena kita tidak mampu menyelesaikan hak mereka,” ujarnya, dikutip NU Online.

Ia juga menyebutkan bahwa persiapan lain, termasuk penyelesaian Surat Keputusan (SK) untuk PWNU dan PCNU, tengah dipercepat melalui Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) serta kesekjenan.

Sebelumnya, Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) menyampaikan bahwa para ketua wilayah bersepakat demi kemaslahatan jam’iyah Nahdlatul Ulama.

Dalam dokumen kesepakatan, terdapat tiga poin utama. Pertama, Forum Ketua PWNU meminta PBNU segera melaksanakan Muktamar pada akhir Juli atau awal Agustus 2026, merujuk pada hasil Rapat Pleno PBNU tanggal 29 Januari 2026.

Forum juga menegaskan bahwa apabila hingga Agustus 2026 Muktamar belum diselenggarakan, maka PWNU dan PCNU akan menyatakan mosi tidak percaya kepada PBNU.

Kedua, PBNU diminta konsisten menjalankan keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU tertanggal 18 Maret 2026, termasuk pembentukan panitia Munas/Konbes dan Muktamar serta percepatan penyelesaian SK.

Ketiga, forum mendesak agar PBNU atau Steering Committee menetapkan daftar peserta Muktamar meliputi PWNU, PCNU, dan PCINU paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan.

Surat keputusan ditandatangani oleh 23 pimpinan PWNU, baik yang hadir secara fisik di Jakarta maupun yang menyatakan kesepakatan melalui sambungan daring (online).


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo