Jakarta, Arina.id—Dugaan penyadapan ilegal yang diusut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah tokoh politik, insan media, hingga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga diduga menjadi sasaran penyadapan.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep sebagaimana dikutip Antara, Selasa (3/11/2026).
Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Berdasarkan kronologi penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon dengan memasukkannya ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).
LIMS merupakan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan intersepsi atau penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, dalam perkara ini, sistem tersebut diduga digunakan tanpa prosedur yang semestinya.
Persoalan semakin berkembang ketika sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer LIMS.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut.
Polisi Periksa Satu Orang sebagai Saksi
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Bareskrim juga masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses pembuktian, termasuk menelusuri dugaan aktivitas penyadapan dan penghapusan data elektronik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan pimpinan Polri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Isir dalam konferensi pers yang sama, sebagaimana dikutip CNN Indonesia.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk rangkaian dugaan perintah penyadapan, penggunaan sistem LIMS, serta penghapusan data elektronik.
Editor:


