Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional Lagi, Amnesty: Ini Pengkhianatan terhadap Reformasi 1998

Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional Lagi, Amnesty: Ini Pengkhianatan terhadap Reformasi 1998

Jakarta, Arina.id—Nama Presiden kedua RI Soeharto, kembali masuk ke tahap selanjutnya untuk ditimbang oleh Dewan Gelar menjadi Pahlawan Nasional. Nama mendiang Soeharto itu segera dibahas oleh Dewan Gelar sebelum diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto. 

Keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) tetap menyertakan nama Soeharto dalam daftar nama yang diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) disesalkan kelompok masyarakat sipil.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan upaya menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional merupakan suatu bentuk pengkhianatan terbesar atas mandat rakyat sejak 1998.

Jika usulan ini terus dilanjutkan, kata Usman, reformasi berpotensi berakhir di tangan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang merupakan mantan menantu Soeharto. 

"Soeharto jatuh akibat protes publik yang melahirkan reformasi, oleh karena itu, menganugerahi Soeharto gelar pahlawan nasional bisa dipandang sebagai akhir dari reformasi itu sendiri," ujar Usman, dalam keterangan diterima Arina, Kamis (23/10/2025).

Usman mengatakan selama 32 tahun berkuasa, Soeharto memimpin dengan otoriter melalui rezim Orde Baru yang mengekang kebebasan berekspresi, membungkam oposisi, dan menormalisasi praktik pelanggaran HAM secara sistematis.

"Itu sebabnya, mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan merupakan pengabaian penderitaan para korban dan keluarga mereka yang hingga kini belum mendapatkan keadilan," jelasnya.

Saat Soeharto berkuasa, kata Usman, terdapat berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi di bawah kekuasaan Soeharto. Seperti pembantaian massal 1965–1966, penembakan misterius (Petrus) 1982–1985, tragedi Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, kekerasan di Aceh, Timor Timur, dan Papua. Kemudian kasus penghilangan paksa aktivis menjelang kejatuhannya pada 1997–1998. 

Negara, imbuh Usman, juga telah mengakui peristiwa-peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat, baik melalui Ketetapan MPR pada awal reformasi maupun pernyataan resmi Presiden Joko Widodo pada Januari 2023. Akan tetapi hingga kini, tidak satu pun aktor utama termasuk Soeharto yang dimintai pertanggungjawaban.

"Pemerintah semestinya memprioritaskan penyelesaian yudisial dan non-yudisial atas pelanggaran HAM berat masa lalu, bukan justru memberi penghargaan kepada pelaku yang bertanggung jawab atas kasus-kasus itu," pintanya.

Usman berharap pemerintah menolak usulan nama Soeharto sebagai pahlawan nasional. "Pemerintah harus mengeluarkan Soeharto dari daftar nama-nama yang diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Soeharto tidak layak berada di daftar itu, apalagi diberi gelar pahlawan. Hentikan upaya pemutarbalikkan sejarah ini."


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo