Jakarta, Arina.id – Bagi Anda para guru yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan masuk skema Guru Tertentu, jangan lewatkan informasi penting ini.
Saat ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) telah membuka kembali seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 untuk skema Guru Tertentu.
PPG Guru Tertentu 2025 ditujukan untuk para guru yang belum pernah mengikuti PPG dan belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), serta telah aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024.
Pendaftaran dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya.
"Harapannya semua guru di Indonesia memiliki sertifikat pendidik sesegera mungkin,” kata Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, dikutip dari Antara, Rabu (28/5/2025).
Catatan Kemendikdasmen masih ada sekitar 800 ribu guru yang belum tersertifikasi ini seleksi yang dilakukan tahun sebelumnya. Rinciannya adalah:
489.460 guru memenuhi syarat tetapi belum dipanggil PPG.
314.606 guru belum memenuhi syarat.
Tahun 2025 ini, seleksi PPG juga menyasar 6.000 guru dari peralihan jabatan fungsional lain, menyusul terbitnya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024.
Sasaran
Sasaran Peserta Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 adalah:
- Guru yang belum pernah mengikuti PPG atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
- Guru yang aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024
- Guru dari satuan pendidikan formal di bawah kewenangan Kemendikdasmen
- Kepala satuan pendidikan dan guru dari peralihan jabatan fungsional (Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, Penilik) yang tercatat di Dapodik atau SIM Tendik.
Syarat Umum Peserta:
- Warga Negara Indonesia
- Terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik
- Memiliki ijazah S1/D-IV yang terverifikasi di laman info GTK
- Belum mencapai batas usia pensiun guru
- NIK valid di sistem dukcapil
- Tidak memiliki Sertifikat Pendidik
- Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, serta bebas NAPZA (dibuktikan saat lapor diri di LPTK).
Proses dan Cara Pendaftaran:
1. Pengecekan Kelayakan Data
Guru dapat memeriksa status kelayakan di akun SIMPKB masing-masing.
2. Verifikasi Data Pribadi
Lakukan pengecekan dan pembaruan melalui laman verval PTK: https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
3. Pemutakhiran di Dapodik
Pastikan seluruh data di aplikasi Dapodik sesuai dan terkini.
4. Verifikasi Ijazah
Ijazah S1/D-IV harus diverifikasi melalui laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
5. Pemilihan Bidang Studi PPG
Guru yang terverifikasi dapat memilih bidang studi PPG sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perlu diketahui, bahwa informasi resmi terkait pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025 hanya diumumkan melalui laman PPG Kemendikdasmen dan akun SIMPKB guru masing-masing. Seluruh proses dilakukan secara daring.
Selain itu tidak ada pungutan biaya dalam proses seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 ini.
Editor:


