Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT Tarjih, Manfaatkan AI untuk Akses Informasi Keislaman

Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT Tarjih, Manfaatkan AI untuk Akses Informasi Keislaman

Jakarta, Arina.id—Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid meluncurkan ChatHPT Tarjih, sebuah platform berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi dan referensi keislaman.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi peluncuran platform tersebut. Ia menilai inovasi ini sebagai bentuk inovasi atau tajdid praktis dalam memanfaatkan perkembangan teknologi untuk pelayanan keagamaan.

Dilaporkan dari laman resmi PP Muhammadiyah melalui Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, Haedar menyampaikan penghargaan tersebut dalam rangkaian pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah ke-33 di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/11/2026).

“Saya membaca respon seluruh anggota PP itu jempolnya lebih dari lima. Ini satu bagian dari bentuk tajdid praktis Majelis Tarjih yang didasarkan pada informasi yang lengkap,” ungkap Haedar.

Menurutnya, kehadiran ChatGPT Tarjih dapat membantu masyarakat memperoleh berbagai referensi atau maraji untuk memahami keputusan, fatwa, dan informasi yang berkaitan dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Meski demikian, Haedar menegaskan bahwa platform tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa. Otoritas pengambilan keputusan dan penetapan fatwa tetap berada di tangan Majelis Tarjih dan forum Musyawarah Nasional Tarjih.

“Platform ini tidak mempunyai otoritas untuk membuat fatwa.Tetapi bisa mengumpulkan berbagai referensi atau menjadi maraji untuk pemahaman tentang berbagai keputusan dan fatwa Majelis Tarjih serta segala informasinya. Otoritas keputusan dan fatwa Tarjih tetap pada Majelis dan Munas,” tegasnya.

Dengan demikian, ChatGPT Tarjih berfungsi sebagai sarana pendukung untuk memudahkan warga Muhammadiyah dan masyarakat luas dalam mengakses khazanah pemikiran keislaman. Teknologi tersebut tidak menggantikan peran ulama maupun otoritas keilmuan Majelis Tarjih dalam menetapkan keputusan keagamaan.

Apresiasi Pemikiran KH Mas Mansur

Dalam kesempatan yang sama, Haedar juga menyampaikan penghargaan kepada keluarga mendiang KH Mas Mansur atas kontribusinya terhadap perkembangan pemikiran keislaman dan gerakan Muhammadiyah.

KH Mas Mansur dikenal sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam perkembangan Majelis Tarjih. Pemikiran-pemikirannya turut memberikan fondasi penting bagi pembaruan pemahaman keislaman di lingkungan Muhammadiyah.

Salah satu kontribusinya adalah gagasan 12 Langkah Muhammadiyah yang dirumuskan pada masa kepemimpinannya pada tahun 1938–1943. Ia juga memelopori gagasan Al-Masail Al-Khams atau Masalah Lima yang membahas masalah mendasar dalam pemahaman keislaman.

Lima persoalan tersebut meliputi agama, dunia, ibadah, sabilillah, dan qiyas. Pembahasan Masalah Lima dimulai pada tahun 1938 dan kemudian terjadi pada penghujung tahun 1954 hingga awal tahun 1955.

Haedar menilai pemikiran KH Mas Mansur menunjukkan bahwa Muhammadiyah sejak awal memiliki perhatian terhadap pembaruan pemahaman keislaman agar mampu menjawab perkembangan zaman.

Melalui peluncuran ChatGPT Tarjih, Muhammadiyah berupaya memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas akses masyarakat terhadap referensi keislaman, sekaligus menjaga agar proses penetapan fatwa tetap berada dalam kewenangan Majelis Tarjih.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo