Jakarta, Arina.id—Pengakuan hak perempuan pesisir dan perempuan adat atas tanah serta wilayah tangkap laut dinilai penting untuk menjaga kedaulatan pangan. Tanpa kepastian hak tenurial yang responsif gender, perempuan yang selama ini bergantung pada sumber daya pesisir terancam kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupannya.
Persoalan tersebut mengemuka dalam forum publik bertajuk Lingkar Temu Tenurial: Kepastian Ruang Hidup Masyarakat Pesisir yang Responsif Gender untuk Kedaulatan Pangan yang diselenggarakan Landesa Indonesia bersama Program Studi Kajian Gender Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB UI) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Direktur Eksekutif Landesa Indonesia Mardha Tillah mengatakan, kepastian hak tenurial bukan hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga perlindungan terhadap sumber penghidupan masyarakat pesisir, termasuk perempuan nelayan dan masyarakat adat.
"Sektor pesisir dan ekosistem mangrove selama ini memikul beban ganda akibat krisis iklim dan alih fungsi lahan komersial. Tanpa kepastian hak tenurial yang jelas dan berkeadilan gender, berbagai lapisan masyarakat, termasuk perempuan nelayan dan Masyarakat Adat yang bergantung pada sumber daya pesisir terus berada dalam posisi yang terpinggirkan," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurut Mardha, kebijakan tenurial yang netral gender berisiko tidak menyasar kelompok yang paling bergantung dan membutuhkan perlindungan. Karena itu, kerangka kebijakan nasional perlu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup perempuan pesisir dan masyarakat adat secara inklusif.
Dari perspektif akademis, dosen Program Studi Kajian Gender SPPB Universitas Indonesia Hariati Sinaga mengungkapkan, perempuan pesisir masih menghadapi keterbatasan akses dan kontrol terhadap tanah akibat norma sosial patriarki dan sistem peradatan lokal.
Hal tersebut terlihat dari riset lapangan yang dilakukan bersama Landesa Indonesia di Desa Nggolonio dan Totomala, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Hariati menjelaskan, perempuan memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan pangan keluarga dan komunitas, mulai dari mengolah hasil laut hingga menyediakan kebutuhan pangan harian. Namun, hak dan suara mereka kerap tidak diperhitungkan dalam struktur adat maupun administrasi formal.
"Perempuan merupakan aktor kunci dan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan pangan rumah tangga dan komunitas, mulai dari pengolahan hasil laut hingga penyediaan pangan harian. Namun, dalam struktur adat maupun administrasi formal, suara dan hak atas kepemilikan tanah mereka sering dikesampingkan," katanya.
Ia menambahkan, kerusakan mangrove akibat ekspansi industri garam dan tambak ikan turut menurunkan hasil tangkapan biota laut dangkal. Kondisi tersebut memperberat beban perempuan, terutama perempuan lansia, perempuan lajang, dan perempuan penyandang disabilitas.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Niko Amrulloh menyebut masyarakat pesisir menghadapi tiga kerentanan utama, yakni perubahan iklim, penyempitan wilayah tangkap, dan keterbatasan akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menurutnya, banjir rob dan cuaca ekstrem semakin mengancam keselamatan nelayan. Di sisi lain, pembangunan megaproyek seperti tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall dan rencana revitalisasi kawasan pesisir dinilai berpotensi mempersempit ruang hidup masyarakat apabila tidak disertai transparansi dan pelibatan warga.
"Biaya BBM menyedot hingga 60–70 persen dari total biaya operasional melaut. Ironisnya, riset KNTI mencatat sekitar 80 persen masyarakat nelayan belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak atas BBM bersubsidi," ungkap Niko.
Kerentanan serupa juga disampaikan Mama Carolin Woisiri, Pengurus Perempuan Adat Papua Wilayah Saireri. Ia mengatakan, masuknya perusahaan yang mengeksploitasi hutan mangrove di Nabire telah menyulitkan perempuan adat mencari kerang dan ikan di sungai.
"Bagi Masyarakat Adat di Papua, alam dan ekosistem mangrove adalah mama yang memberi kami makan dan kehidupan. Namun di lapangan, wilayah adat dan tempat kami menanam serta mencari ikan semakin terbatas karena terhalang oleh aturan penetapan hutan lindung dan hadirnya perusahaan-perusahaan yang merusak mangrove," tuturnya.
Ia juga menyoroti sistem adat patrilineal yang menempatkan keputusan atas tanah di tangan laki-laki. Akibatnya, hak dan suara perempuan adat semakin sulit diperhitungkan dalam pengambilan keputusan mengenai wilayah hidup mereka.
Ketua Umum DPP Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Rosinah turut menyoroti dampak pencemaran lingkungan terhadap perempuan nelayan dan anak-anak pesisir.
Ia mencontohkan kondisi perempuan nelayan di Surabaya dan Gresik, Jawa Timur. Perempuan yang sebelumnya mencari kerang di kawasan pasang surut kini terpaksa bekerja sebagai buruh pengupas kerang dengan upah sekitar Rp3.000 per kilogram karena wilayah tangkap mereka tercemar sampah dan limbah industri.
Selain kehilangan sumber penghasilan, pencemaran juga menghilangkan ruang bermain anak-anak pesisir. Mereka tidak lagi leluasa berenang di pantai karena ancaman pencemaran dan gangguan kesehatan kulit.
Rosinah juga mengungkapkan, pengakuan administratif terhadap perempuan nelayan masih menjadi persoalan. Dari sekitar 3,9 juta perempuan nelayan di Indonesia, data KPPI menunjukkan dari 1.698 anggotanya baru 463 orang yang memiliki kartu Kusuka atau dokumen formal.
Kondisi tersebut berdampak pada terbatasnya akses perempuan nelayan terhadap perlindungan sosial, asuransi nelayan, serta bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah.
Dalam forum tersebut, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ade Wiguna Nur Yasin dari Biro Perencanaan mengakui pentingnya masukan langsung dari masyarakat pesisir dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
Ia menilai, persoalan perempuan nelayan yang terdampak program pembangunan pesisir, termasuk dalam aktivitas mengumpulkan hasil laut seperti kerang, perlu menjadi perhatian perencana kebijakan.
"Sebagai bagian dari perencana yang biasa mengurusi hal makro, informasi tadi, yaitu perempuan nelayan yang terdampak karena berbagai program di pesisir dalam hal mengumpulkan hasil laut seperti kerang, menjadi hal baru buat saya karena mikro sekali," ujarnya.
Sejumlah rekomendasi mengemuka dalam pertemuan tersebut. Di antaranya, pengakuan dan pendaftaran hak tenurial yang responsif gender melalui pengadministrasian tanah ulayat, serta sosialisasi pencantuman nama perempuan dan laki-laki dalam sertifikat tanah pasangan suami istri.
Forum tersebut juga mendorong harmonisasi kebijakan antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan. Setiap penerbitan izin pemanfaatan ruang laut maupun perizinan tata ruang diharapkan mempertimbangkan ruang hidup perempuan dan masyarakat adat dengan melibatkan mereka secara bermakna.
Selain itu, KKP didesak memperbaiki sistem pendataan agar perempuan nelayan memperoleh pengakuan resmi dan dapat mengakses perlindungan sosial, asuransi, serta bantuan pemerintah.
Para peserta juga mendorong penghentian proyek ekstraktif, reklamasi, dan konversi hutan mangrove yang mengancam sumber pangan masyarakat pesisir. Pemetaan partisipatif oleh komunitas lokal dan masyarakat adat perlu diintegrasikan ke dalam Kebijakan Satu Peta nasional untuk menjamin perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir.
Editor: Suci


