Ice Cold dan Babak Baru Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica-Mirna

Ice Cold dan Babak Baru Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica-Mirna

Bekerja sama dengan Beach House Pictures, Netflix merilis film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, pada 28 September lalu. Film yang mengangkat kasus pembunuhan yang terjadi di Indonesia tahun 2016 silam itu, menjadi film terpopuler ketujuh Netflix di dunia selama periode 25 September-1 Oktober 2023. Berdasarkan data Netflix, pada hari keempat penayangannya, film tersebut telah ditonton selama 3 juta jam.

Film yang disutradarai oleh Rob Sixsmith ini berupaya menjawab sejumlah pertanyaan yang belum terjawab terkait persidangan Jessica Wongso. Bukannya menjawab rasa penasaran masyarakat atas kejanggalan kasus pembunuhan yang kontroversial ini, munculnya film Ice Cold justru menghadirkan babak baru dalam kasus pembunuhan Mirna. Sejumlah penonton, setelah menyaksikan film tersebut, mulai menaruh rasa curiga dan ragu bahwa Jessica adalah pelakunya. Bahkan, beberapa di antaranya mendukung Jessica dan berpikir ada orang lain di balik kasus pembunuhan ini. Selain itu, Otto Hasibuan, pengacara Jessica, juga mengungkap akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena terdapat novum atau bukti baru.

Sebagai informasi, pada 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin atau Mirna dinyatakan tewas setelah menyeruput kopi vietnam di kafe Olivier, Jakarta. Setelah diselidiki, ditemukan racun sianida dalam perut Mirna. Dari kematian Mirna tersebut, awalnya Jessica Kumala Wongso atau Jessica, sahabat Mirna, berstatus sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan ekspos dan gelar perkara oleh polisi, status Jessica berubah menjadi tersangka. Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara selama 20 tahun kepada Jessica. Pada prosesnya, penyelesaian kasus pembunuhan Mirna di meja hijau begitu rumit hingga memakan waktu lebih dari setengah tahun.

Peliknya penyelesaian kasus pembunuhan itu kemudian dirangkum dalam film Ice Cold dengan durasi 1 jam 26 menit. Film ini dikemas dan diringkas sedemikian rupa dengan menampilkan berbagai footage agar masyarakat dapat menyaksikan proses penyelesaian kasus pembunuhan Jessica-Mirna yang begitu rumit. Film dokumenter ini memuat hasil rekaman CCTV pada saat kejadian, pemberitaan terkait kematian Mirna dan persidangan Jessica, serta tayangan hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait.

Film Ice Cold diawali dengan tanggapan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin yang meyakini bahwa anaknya tewas akibat pembunuhan yang direncanakan oleh Jessica. Sementera itu, pengacara Jessica juga menyampaikan pendapatnya kalau kliennya bukanlah pembunuh Mirna.

Film ini juga menayangkan hasil wawancara dengan saudari kembar Mirna, Made Sandy Salihin. Dalam sesi wawancara itu, dia menceritakan kisah tentang Mirna semasa hidupnya. Ia juga mengungkap bahwa dirinya dan Mirna sangat menyukai kopi. Tragisnya, kopi justru menjadi penyebab kematian saudari kembarnya itu.

Film dokumenter ini juga menggambarkan bagaimana Jessica yang sudah lama tidak bersua dengan teman-temannya, membuat janji dengan Mirna dan Hani Boon untuk bertemu di sebuah kafe di Jakarta. Pada saat itu, Jessica hadir lebih dulu di kafe tersebut untuk memilih tempat duduk dan memesankan minuman.

Kemudian, Mirna tiba dengan Hani. Mirna pun duduk tepat di sebelah Jessica dan mulai berbincang dengan teman-temannya. Hingga pada sekitar pukul 5 sore, ia meminum kopi yang sudah dipesankan oleh Jessica. Tak lama berselang, setelah menyeruput minuman itu Mirna mulai kesulitan bernapas dan kejang-kejang.

Film Ice Cold juga menyajikan hasil wawancara dengan sejumlah narasumber terkait, termasuk wawancara eksklusif dengan Jessica Wongso. Sebelum film berakhir, ditampilkan isi buku harian Jessica. Di dalamnya tertulis ungkapan isi hatinya yang begitu sedih dan putus asa akibat dituduh membunuh sahabatnya sendiri.

Produksi Film Dokumenter Ice Cold

Film Ice Cold merupakan film yang diangkat dari kisah nyata tentang kematian seorang perempuan bernama Mirna Salihin yang diduga dibunuh oleh temannya sendiri, Jessica Wongso. Film asal Indonesia ini diproduksi oleh Beach House Pictures, salah satu rumah produksi independen terbesar di Asia dan disutradarai oleh Rob Sixsmith, produser asal Inggris. Adapun sejumlah pemeran penting yang terlibat dalam pembuatan film dokumenter ini, di antaranya Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, Made Sandy Salihin, kembaran Mirna, Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan sebagai pengacara Jessica, dan Devi Siagian sebagai manajer kafe.

Peluncuran film Ice Cold pada bulan September lalu cukup menarik perhatian masyarakat sebab kasus yang diangkat pernah viral pada masanya. Tidak hanya itu, kasus pembunuhan Mirna juga merupakan kasus pertama yang disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi Indonesia, di antaranya Kompas TV, CNN Indonesia, dan Metro TV. Bahkan, lokasi produksi film ini tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II A Pondok Bambu, tempat Jessica ditahan.

Dengan menyajikan berbagai footage yang dibalut dengan genre drama dan misteri, film ini berhasil memikat minat penonton. Belum genap tiga minggu, trailer film Ice Cold sudah ditonton lebih dari 40 juta kali. Bahkan, film dokumenter ini masuk dalam tujuh film Netflix terpopuler periode 25 September 2023 hingga 1 Oktober 2023.

Tanggapan Para Ahli

Setelah film Ice Cold rilis, sejumlah pakar menanggapi film yang picu kontroversi itu, termasuk Nuty Laraswaty, pengamat dan juri awal di Festival Film Wartawan Indonesia. Dalam wawancaranya dengan media Republika.co.id, ia menilai baik film tersebut sebab mampu menyadarkan kembali masyarakat terkait kasus pembunuhan yang telah berlalu itu. Terkait dengan dampak negatif dan positif dari film tersebut, Nuty menyampaikan hal tersebut kembali pada diri masing-masing penonton.

"Tergantung individu-individu penonton, mau mereka melihatnya sudut pandangnya seperti apa. Sebagian besar menjadi bersimpati kepada Jessica karena diarahkan seperti itu dalam film dokumenternya," tuturnya pada Jumat (13/10/2023).

Sementara itu, Wimar Herdanto, dosen Departemen Komunikasi dan sutradara di Universitas Airlangga mengungkap bahwa penyajian kasus pembunuhan Jessica-Mirna dalam film Ice Cold merupakan bentuk framing. Sebab, setelah menonton film tersebut, masyarakat tidak lagi berfokus pada bagaimana kasus dan proses penyelesaian di persidangan berjalan, melainkan berfokus pada sosok yang digambarkan oleh film dokumenter itu sebagai penjahat.  Selain itu, menurutnya penggunaan teknik framing pada film Ice Cold dilakukan untuk keperluan penjualan film tersebut.

"Meskipun ini film dokumenter, di mana semua informasi yang ada di dalamnya bersumber dari realita, tetapi film sifatnya sangat subjektif. Selain itu pasti tujuan film adalah untuk dijual, apalagi ditayangkan di platform berbayar (Netflix)," kata Wimar kepada wartawan detikJatim, Kamis (12/10/2023).

Di sisi lain, Hikmat Darmawan, pengamat film menilai film Ice Cold tidak layak disebut sebagai film dokumenter. Dalam pandangannya, film tersebut tidak memenuhi syarat, unsur jurnalistik, dan tidak dengan realitanya.

"Secara substansi dia tidak memenuhi syarat menurut saya, tidak memenuhi kelayakan jadi sebuah dokumenter yang patut diperhitungkan," ucapnya dalam kanal Youtube Cumi-Cumi pada Selasa (10/10/2023).

Ia juga menyampaikan bahwa film Ice Cold terkesan dibuat-buat dan hanya untuk menimbulkan kegemparan semata. Dengan begitu, katanya, keperluan penayangannya hanya untuk tren di masyarakat. Film yang mengklaim akan menjawab sejumlah pertanyaan yang belum terjawab di persidangan Jessica ini juga dinilai tidak membongkar apa pun menurut Hikmat.

"Sebagai film dia tidak menyidik dan membongkar sesuatu yang memunculkan hal yang tidak tampak sebelumnya."

"Tapi ini hanya mengulang dan ditambahi bumbu-bumbu banyak gitu loh," imbuhnya.

Babak Baru Persidangan Jessica Wongso

Rilisnya film dokumenter Ice Cold memberi harapan bagi Otto Hasibuan, pengacara Jessica, untuk kembali membuka kasus yang dinyatakan telah selesai itu. Hal ini dikarenakan muncul tanggapan-tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk para penonton film Ice Cold, yang mulai percaya bahwa Jessica bukanlah pelaku pembunuhan dalam kasus pembunuhan kopi sianida.

“Dengan keadaan seperti ini, ada Netflix (yang merilis film Ice Cold), ada masyarakat memberikan dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat bahwa ini bisa diperbaiki,” kata Otto dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (6/10/2023).

Sebagai langkah awal, kuasa hukum Jessica itu mengungkap tengah mempersiapkan peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. Mengutip Tirto.id, rencana pengajuan PK ini bukan berdasar pada kemenangan atau kekalahan Jessica, melainkan sebagai upaya untuk menemukan keadilan.

“Dalam perkara ini saya tidak mencari menang, tapi mencari keadilan. Kalau mencari menang nanti segala cara dilakukan bagaimana menang, tapi kalau mencari keadilan, kita harus menegakkan kebenaran,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasus pembunuhan Jessica-Mirna telah selesai. Dari serangkaian pembuktian dan pengujian yang telah dilakukan pada persidangan-persidangan sebelumnya, tidak terdapat alasan yang menyatakan adanya kesalahan dalam keputusan hakim.

“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” tegasnya di Jakarta pada Selasa (10/10/2023).

Ia juga mengatakan bahwa viralnya kasus pembunuhan Jessica-Mirna setelah 7 tahun berlalu merupakan imbas dari peluncuran film dokumenter Ice Cold. Film itu dinilai sangat memengaruhi pandangan masyarakat. Padahal, pada proses penyelesaian kasus tersebut, menurutnya jaksa penuntut umum sudah bisa meyakinkan hakim dalam proses pembuktian. Selain itu, tidak ditemukan juga adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara para anggota majelis hakim.

“Menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” ungkapnya.

Sebagai informasi, PK adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dalam kasus perkara Perdata maupun Perkara Pidana. Namun PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa bebas, sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia. Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di Pengadilan Negeri, sidang banding pada Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung. 


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo