Arina.id. Tata cara bikin Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dilakukan secara online. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau Menteri Kabinet Merah Putih untuk wajib lapor dan terakhir hari ini, Selasa, 21 Januari 2025.
Menurut keterangan tim juru bicara KPK, Budi Prasetiyo, terakhir penyampaian LHKPN untuk jajaran Kabinet Merah Putih adalah pada hari ini, Selasa, (21/1/2025).
"Di mana pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024. Maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu tanggal 21 Januari 2025," ujar Budi Prasetiyo, seperti dikutip laman RRI.co.id.
Data terbaru per hari Jumat (17/1) menunjukkan bahwa tingkat wajib lapor jajaran Kabinet Merah Putih baru mencapai angka 81 persen.
Dari total 124 yang wajib lapor, setidaknya terdapat 101 orang yang telah menyampaikan laporan harta kekayaan ke KPK. Dengan demikian, masih ada 23 lagi yang belum wajib lapor LHKPN ke KPK.
Aturan dan Tata Cara Bikin LHKPN
Mengutip laman resmi KPK, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) termasuk salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki KPK.
Penyelenggara negara yang berasal dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D wajib membuat LHKPN setiap tahun. Tujuanya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Tiga kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN sesuai UU No. 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara
2. Gubernur
3. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Apabila penyelenggara negara tidak memenuhi kewajiban LHKPN, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara tata cara bikin LHKPN bisa dilakukan dengan mengikuti tiga tahapan berikut ini:
e-Registration
- Update daftar Penyelenggara Negara (PN) oleh Instansi/ Lembaga
- Monitoring update PN oleh KPK
- Waktu: November - Desember
e-Filing
- Pengisian LHKPN oleh wajib lapor (PN)
- Mengunggah dokumen pendukung LHKPN
- Waktu: 1 Januari - 31 Maret (Periodik) & Januari - Desember (Khusus)
e-Announcement
- Verifikasi administrasi
- Pengumuman LHKPN oleh KPK di media negara
- LHKPN dapat diakses oleh masyarakat umum
- Waktu: April - Oktober
Editor:


