Arina.id. Link pendaftaran Mudik Gratis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2025 dan tata caranya sudah dapat diakses calon pemudik jelang Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kemenhub membuka pendaftaran program mudik gratis mulai tanggal 10 Maret dan selesai 23 Maret 2025. Proses registrasi dibuka pukul 08.00 WIB hingga kuota terpenuhi.
Pihak Kemenhub setidaknya telah menyiapkan total 520 bus dengan kuota 21.536 penumpang untuk moda darat. Selain itu, ada 10 unit truk guna dipakai sebagai armada mengangkut 300 sepeda motor. Belum lagi jalur laut dan kereta api.
Link pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025 dapat diakses secara online oleh calon pemudik melalui link tautan di bawah ini:
https://nusantara.kemenhub.go.id/
Calon pemudik nantinya dapat memilih kota tujuan sesuai dengan yang diinginkan. Kota tujuan pemudik mencakup wilayah Pulau Sumatera dan Jawa.
Sederet pilihan di Sumatera seperti Palembang, Lampung, Bengkulu, dan Padang. Sedangkan kota di Jawa semisal Cirebon, Wonogiri, Cilacap, Magelang, Surabaya, hingga Malang.
Tata Cara Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025
Berikut adalah tata cara pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025 seperti dikutip via laman Antaranews:
1. Kunjungi laman https://nusantara.kemenhub.go.id/
2. Tekan menu "Daftar Mudik Gratis"
3. Lanjut menu "Mudik Gratis Angkutan Jalan"
4. Tekan penyelenggara "Ditjen Perhubungan Darat"
5. Pilih "Daftar"
6. Calon peserta akan diarahkan di halaman MitraDarat
7. Setelah itu, masuk ke aplikasi MitraDarat lalu klik menu "Mudik Gratis"
8. Pilih titik keberangkatan, tujuan mudik, tanggal keberangkatan, dan lain-lain
9. Calon peserta nantinya memperoleh e-ticket atau kode booking hasil pendaftaran
10. Calon peserta wajib melakukan registrasi ulang atau validasi di Posko Registrasi.
Daftar Lokasi Posko Registrasi Ulang Mudik Gratis Kemenhub 2025
1. Kantor Kemenhub, Jakarta
2. GOR Bulungan Blok M, Jakarta
3. Terminal Jatijajar, Depok
4. Terminal Kayuringin, Bekasi
5. Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan
6. Kantor Dishub Kota Tangerang.
Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2025
1. Pendaftaran hanya secara online.
2. Satu akun peserta dapat mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga, dengan total empat peserta dalam satu akun.
3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK).
4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal keberangkatan.
5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap hangus dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh sistem).
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik.
8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.
Editor:


