Kewarganegaraan Posthumus Sayid Idrus bin Salim Al-Jufri: Koreksi Historis atau Preseden Administratif?

Kewarganegaraan Posthumus Sayid Idrus bin Salim Al-Jufri: Koreksi Historis atau Preseden Administratif?

Penetapan status kewarganegaraan Indonesia terhadap almarhum Sayid Idrus bin Salim Al-Jufri (selanjutnya disebut: SIS) pada tahun 2024 menyentuh simpul penting dalam ‘ketegangan’ antara hukum formal dan keadilan sejarah (saya sengaja memakai tanda petik pada ‘ketegangan’ hanya tegang di media sosial saja). Di permukaan, keputusan ini tampak administratif: sekadar pengesahan dokumen oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun pada level yang lebih dalam, ini adalah keputusan politik-hukum yang sekaligus mengoreksi sebuah kekosongan lama: absennya pengakuan negara terhadap individu yang secara genealogis, sosial, dan kultural sudah terintegrasi dalam republik, bahkan sebelum republik itu lahir.

SIS adalah ulama kelahiran Hadramaut tahun 1893 yang menetap di Indonesia sejak 1930. Ia dikenal luas sebagai pendiri Alkhairaat, sebuah jaringan lembaga pendidikan Islam terbesar di kawasan timur Indonesia yang hingga kini masih aktif. Beliau wafat di Palu pada tahun 1969 dan dikenang sebagai tokoh yang membentuk arah pendidikan keislaman dan kebangsaan di Sulawesi Tengah.

Skeptisisme terhadap pengesahan ini bermula dari tiga titik sanggahan yang berulang: SIS lahir di Hadramaut, tidak pernah tercatat sebagai WNI semasa hidup, dan pada tahun 1965 memiliki “dokumen imigrasi” yang menyebutnya berkebangsaan Arab. Ketiganya adalah potongan data administratif yang, jika berdiri sendiri, memang berpotensi mengaburkan narasi kewarganegaraan seseorang. Namun pertanyaannya, bisakah kita mengabaikan fakta bahwa ibu kandung SIS—Andi Syarifah Nur—lahir dan hidup di Sulawesi Selatan dan berstatus WNI? Apakah valid secara etis dan hukum untuk mengabaikan integrasi panjang SIS dalam masyarakat Sulawesi Tengah sejak 1930, pernikahannya dengan penduduk lokal, dan peran strategisnya dalam membentuk ekosistem pendidikan Islam di kawasan timur Indonesia?

Melalui kacamata Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menggantikan rezim diskriminatif sebelumnya, argumen bagi keabsahan status WNI SIS menjadi terang. UU ini memperkenalkan asas ius sanguinis dari garis keturunan ibu dan memberi ruang pewarganegaraan tanpa diskriminasi gender. Artinya, sejak UU ini berlaku, SIS yang lahir dari ibu WNI secara prinsip berhak mendapatkan status WNI, apalagi bila diiringi oleh fakta integrasi sosial dan tidak adanya pengakuan aktif atas kewarganegaraan asing. Maka, saat Kemenkumham menyatakan bahwa SIS memenuhi syarat sebagai WNI, pernyataan itu bukanlah pembentukan status baru, melainkan pengakuan retrospektif terhadap status yang seharusnya dimilikinya sejak awal.

‘Gugatan’ terhadap keputusan tersebut justru menyimpan ironi. Sebab gugatan itu dibangun atas premis bahwa negara tak boleh menengok ke belakang untuk memperbaiki kesalahan administrasi masa lalu. Padahal, inti dari fungsi negara hukum yang demokratis justru terletak pada kemampuannya mengoreksi ketimpangan lama melalui perangkat hukum baru yang lebih adil. Apalagi, SIS tidak sedang menuntut haknya dari liang lahat. Negara yang hidup—yang sadar akan sejarahnya—yang melakukan koreksi.

Bahwa dokumen tahun 1965 menyebut SIS sebagai warga negara Arab, benar. Tapi dokumen itu berdiri di bawah rezim hukum yang tidak lagi berlaku. Maka memaksakan tafsir dokumen lama sebagai penentu tunggal status hukum saat ini adalah kekeliruan metodologis. Hukum tidak dibekukan dalam waktu; ia berproses, berkembang, dan bertugas memperbaiki diri. Jika negara tidak bisa mengakui SIS sebagai WNI hari ini hanya karena ia tak sempat mengucap sumpah naturalisasi dulu, maka itu berarti kita menutup pintu perbaikan administratif hanya karena waktu telah berlalu. Padahal, administrasi negara yang sehat adalah yang mampu menyatakan: ada yang luput, dan kini kita benahi (dan negara sudah melakukannya untuk SIS pada tahun 2024).

‘Gugatan’ terhadap status WNI SIS berangkat dari kekhawatiran bahwa koreksi posthumus dapat membuka celah bagi klaim serupa di masa depan. Namun kegamangan semacam ini tidak berdiri pada dasar hukum, melainkan pada spekulasi administratif. Tiap pengakuan WNI tetap harus diverifikasi kasus per kasus, dan dalam kasus SIS, verifikasi telah dilakukan, dokumen telah tersedia, dan otoritas hukum tertinggi dalam urusan kewarganegaraan telah menyatakannya sah. Dengan begitu, gugatan yang menggantungkan diri pada narasi “bahaya preseden” justru lebih berisiko menormalisasi keraguan terhadap status WNI siapa pun yang memiliki latar sejarah serupa. Dan jika gugatan itu dibiarkan berkembang, maka kita sedang menyuburkan ketidakpastian hukum melalui cara yang legal-formalistik tapi tidak berpijak pada keadilan substansial.

Jika kita menelaah dengan jernih, justru gugatan terhadap pengesahan status WNI Sayid Idrus bin Salim Al-Jufri (SIS) itulah yang layak dipertanyakan. Bukan saja karena secara yuridis dan administratif ia telah melewati proses resmi yang dilakukan oleh otoritas negara melalui Kementerian Hukum dan HAM pada 2024, tetapi karena gugatan tersebut dibangun di atas kekeliruan historis dan kerangka berpikir legalistik yang tidak lagi relevan dalam sistem hukum Indonesia saat ini.

Argumen bahwa pengesahan pascawafat adalah bentuk pengaburan batas hukum—yang dikhawatirkan menjadi preseden administratif—menyederhanakan makna koreksi negara. Sebab koreksi ini bukanlah tindakan politis, melainkan respons atas perubahan rezim hukum dan kesadaran konstitusional bahwa hukum lama pernah gagal memberi tempat bagi orang-orang yang seharusnya berada dalam pangkuan kebangsaan. Dalam konteks SIS, kegagalan itu bersumber pada diskriminasi terhadap keturunan dari ibu WNI, yang baru dikoreksi pada 2006. Maka, saat negara pada 2024 menyatakan bahwa SIS layak dinyatakan WNI, negara sedang menjalankan mandat konstitusional baru: bahwa setiap warga, tak peduli garis keturunan ayah atau ibu, memiliki hak yang setara dalam pengakuan kebangsaan.

Menolak status itu hari ini sama saja dengan menolak keberlakuan prinsip keadilan yang ditegaskan oleh UU No. 12 Tahun 2006. Lebih jauh lagi, upaya menggugat legalitasnya berarti mempertahankan sistem hukum yang telah terbukti cacat secara moral. Gugatan tersebut bukan sekadar tindakan administratif, tapi juga sinyal ke belakang: bahwa kita ingin menutup mata terhadap sejarah diskriminatif yang membuat banyak anak bangsa tak tercatat sebagai bagian dari republik hanya karena dokumen atau tempat lahir.

Sebagian ‘penggugat’ menyatakan bahwa jika pengesahan semacam ini dinormalisasi, akan terbuka banjir tuntutan baru dari keturunan diaspora yang merasa leluhurnya juga layak diakui sebagai WNI. Namun argumen ini gagal melihat bahwa semua kasus memiliki karakteristik unik. Negara tidak akan kehilangan otoritasnya hanya karena mengoreksi satu kasus yang telah diverifikasi secara menyeluruh. Yang justru membahayakan adalah bila kita menganggap bahwa gugatan semacam ini bisa berdiri setara dengan hasil keputusan administratif yang telah melalui validasi hukum.

Kita perlu berhati-hati terhadap normalisasi ‘gugatan’ seperti ini. Karena jika pola pikir tersebut dibiarkan, maka ia akan menjadi preseden yang menggoyang banyak pilar nasionalisme hukum kita. Ia menggeser beban pembuktian dari negara kepada almarhum; dari otoritas hukum ke opini sosial; dari dokumen resmi yang sah kepada tafsir-tafsir alternatif yang longgar. Dan lebih jauh lagi, ia berisiko menyasar bukan hanya SIS, tetapi juga setiap individu atau keluarga dengan riwayat administratif yang rumit akibat kebijakan kolonial, diskriminasi gender, atau kebijakan imigrasi yang tidak lagi relevan secara hukum.

Dalam sejarah negara-negara modern, proses restorasi kewarganegaraan bukan hal baru. Di Jerman, negara secara resmi mengembalikan status kewarganegaraan kepada keturunan warga Yahudi dan kelompok minoritas lain yang dirampas haknya oleh rezim Nazi. Di Amerika Serikat, Kongres memberikan honorary citizenship secara posthumus kepada tokoh seperti Winston Churchill sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi luar biasa. Yang membedakan antara tindakan korektif dan tindakan politis bukan terletak pada waktu pelaksanaannya, melainkan pada integritas prosedurnya. Dalam kasus SIS, integritas itu terjaga: ada evaluasi, ada verifikasi, dan ada keputusan resmi. Maka gugatan yang muncul setelahnya, alih-alih memperbaiki, justru mendobrak validitas hukum yang sudah tuntas diputuskan.

Jadi pertanyaannya bukan lagi apakah SIS layak menjadi WNI. Pertanyaannya adalah: apakah kita, sebagai bangsa, siap untuk menolak gugatan yang dibangun di atas landasan yang telah runtuh? Apakah kita bersedia melindungi keputusan negara yang adil, meskipun datang terlambat? Atau justru kita ingin memutarkan kembali roda sejarah ke masa di mana status kewarganegaraan ditentukan oleh tempat lahir dan jenis kelamin orang tua?

Pengakuan negara terhadap SIS bukanlah pengulangan masa lalu yang arbitrer, tetapi pembalikan arah dari diskriminasi menuju kesetaraan. Ia bukan ancaman bagi sistem hukum, tetapi justru bukti bahwa hukum Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan keadilan yang lebih luas. Dan jika preseden itu menular, maka biarlah ia menular bukan sebagai celah, tetapi sebagai standar baru: bahwa negara tidak tinggal diam terhadap ketidakadilan administratif yang diwariskan.

Dalam narasi hukum yang berkeadaban, kebenaran tidak kehilangan nilainya hanya karena datang terlambat. Yang kehilangan integritas adalah sistem yang tahu kebenaran tapi enggan mengakuinya. 


$data['detail']->authorKontri->kontri

Rumail Abbas
Nahdliyin, GusDurian, Historian


Editor:
Al-Quran Digital

Human Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo