Arina.id - Rasulullah saw sebagai teladan bagi seluruh umat manusia telah memberikan contoh nyata dalam menjaga dan merawat lingkungan. Beliau tidak hanya menyampaikan ajaran secara lisan, tetapi juga mempraktikkan langsung prinsip-prinsip pelestarian alam dalam kehidupan sehari-hari. Dalam berbagai hadits, Nabi Muhammad mendorong umatnya untuk memelihara keseimbangan lingkungan, melindungi makhluk hidup, dan tidak berbuat kerusakan di muka bumi.
Berikut ini adalah beberapa hadits Nabi yang menegaskan pentingnya menjaga kelestarian alam.
Pahala Terus Mengalir
Dalam ajaran Islam, menanam pohon tidak saja dimaknai sebagai upaya merawat lingkungan, tetapi juga menjadi tabungan amal kebaikan yang kekal. Artinya, meskipun penanamnya sudah meninggal dunia, selama pohon yang ditanamnya masih hidup dan memberikan manfaat, maka orang tersebut akan selalu mendapatkan pahala dari apa yang ditanamnya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat mendorong umat manusia untuk merawat dan menjaga lingkungan dengan melakukan penghijauan.
Dasar penjelasan ini adalah sabda Nabi berikut:
ما مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ، أَوْ إِنْسَانٌ، أَوْ بَهِيمَةٌ (وَفِي رِوَايَةٍ: دَابَّةٌ)، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
Artinya, “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan (dalam riwayat lain: binatang melata), melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.” (HR Bukhari)
Berkenaan dengan hadits ini, Ibnu Hajar dalam Fathul Bārī menjelaskan bahwa pahala dari penanaman pohon atau tanaman tidak terputus, meskipun si penanam telah meninggal dunia. Bahkan, orang lain yang merawat atau menjaga tanaman tersebut pun turut mendapatkan pahala. Artinya, keberkahan dari amal itu meluas, tidak hanya kepada pelaku utama, tetapi juga kepada siapa pun yang terlibat dalam menjaga manfaatnya.
Ibnu Hajar juga menekankan bahwa pahala tersebut tidak bergantung pada status ketaatan seseorang. Sekalipun yang menanam pohon adalah seorang ahli maksiat, selama perbuatannya bermanfaat bagi makhluk lain, maka pahala akan tetap mengalir kepadanya. Hal ini menunjukkan keluasan rahmat Allah yang mencakup segala bentuk amal baik, meski dilakukan oleh hamba yang banyak kekurangannya. Ibnu Hajar menjelaskan:
ومُقْتَضَاهُ: أَنَّ أَجْرَ ذٰلِكَ يَسْتَمِرُّ مَا دَامَ الْغَرْسُ أَوِ الزَّرْعُ مَأْكُولًا مِنْهُ، وَلَوْ مَاتَ زَارِعُهُ أَوْ غَارِسُهُ، وَلَوِ انْتَقَلَ مُلْكُهُ إِلَى غَيْرِهِ. وظَاهِرُ الْحَدِيثِ: أَنَّ الْأَجْرَ يَحْصُلُ لِمُتَعَاطِي الزَّرْعِ أَوِ الْغَرْسِ، وَلَوْ كَانَ مُلْكُهُ لِغَيْرِهِ، لِأَنَّهُ أَضَافَهُ إِلَى أُمِّ مُبَشِّرٍ، ثُمَّ سَأَلَهَا عَمَّنْ غَرَسَهُ. قَالَ الطَّيْبِيُّ: نَكَّرَ "مُسْلِمًا" وَأَوْقَعَهُ فِي سِيَاقِ النَّفْيِ، وَزَادَ "مِنْ" الاسْتِغْرَاقِيَّةَ، وَعَمَّ الْحَيَوَانَ، لِيَدُلَّ عَلَى سَبِيلِ الْكِنَايَةِ، عَلَى أَنَّ أَيَّ مُسْلِمٍ، كَانَ حُرًّا أَوْ عَبْدًا، مُطِيعًا أَوْ عَاصِيًا، يَعْمَلُ أَيَّ عَمَلٍ مِنَ الْمُبَاحِ، يَنْتَفِعُ بِمَا عَمِلَهُ أَيُّ حَيَوَانٍ كَانَ، يَرْجِعُ نَفْعُهُ إِلَيْهِ وَيُثَابُ عَلَيْهِ.
Artinya, “Maknanya, pahala dari tanaman itu akan terus mengalir selama pohon atau tanamannya dimakan (oleh makhluk hidup), walaupun si penanam sudah meninggal dunia atau kepemilikannya sudah berpindah kepada orang lain. Teks hadits ini secara lahir menunjukkan bahwa pahala diberikan kepada orang yang menanam atau mengusahakan tanaman itu, meskipun tanah atau pohonnya milik orang lain. Ini karena Nabi menisbatkan penanaman itu kepada Ummu Mubasyyir, lalu bertanya siapa yang menanamnya.”
“Al-Ṭayyibī menjelaskan: Kata Musliman (seorang Muslim) disebut dalam bentuk nakirah (umum), ditempatkan dalam konteks penafian (ما من مسلم), dan ditambah dengan huruf min yang bersifat istighrāq (menunjukkan cakupan menyeluruh), serta menyebut semua jenis makhluk hidup (manusia, hewan, burung).”
“Semua ini merupakan kinayah (ungkapan tidak langsung) yang menunjukkan bahwa siapa pun—baik Muslim merdeka atau budak, taat atau berdosa—selama dia melakukan perbuatan mubah (yang dibolehkan) yang memberi manfaat kepada makhluk lain, maka manfaat itu akan kembali kepadanya dan dia akan diberi pahala.” (Ibnu Hajar, 2001: juz 5, h. 6)
Larangan Merusak Tanaman
Salah satu upaya nyata yang dilakukan Rasulullah saw dalam menjaga kelestarian lingkungan adalah melarang umatnya merusak tanaman, terutama pohon yang berbuah dan bermanfaat langsung bagi makhluk hidup. Bahkan dalam kondisi perang, Rasulullah tetap menegaskan prinsip ini. Suatu ketika, beliau melarang para sahabat menebang atau membakar pohon kurma yang tumbuh di wilayah musuh. Hal ini dilakukan demi menjaga nilai kemanusiaan dan keberlanjutan hidup.
Etika Rasulullah dalam peperangan menunjukkan bahwa syariat Islam tidak hanya berorientasi pada kemenangan militer, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemaslahatan umum. Saat itu, kurma merupakan makanan pokok masyarakat Arab dan sumber gizi utama mereka. Membakar pohon kurma berarti memutus sumber kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, Rasulullah melarang tindakan tersebut, bahkan terhadap musuh, sebagai wujud kasih sayang dan tanggung jawab ekologis.
Dalam salah satu hadits diriwayatkan:
عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: مَنْ قَتَلَ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا، أَوْ أَحْرَقَ نَخْلًا، أَوْ قَطَعَ شَجَرَةً مُثْمِرَةً، أَوْ ذَبَحَ شَاةً لِإِهَابِهَا، لَمْ يَرْجِعْ كَفَافًا
Artinya, “Dari Tsauban, mantan budak Rasulullah ﷺ, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa membunuh anak kecil atau orang tua, atau membakar pohon kurma, atau menebang pohon yang berbuah, atau menyembelih kambing hanya untuk kulitnya, maka ia tidak akan kembali (dari peperangan) dalam keadaan tanpa dosa (kafāfan).” (HR Ahmad)
Menjaga kelestarian lingkungan merupakan amanah penting dalam Islam. Merawat tanaman dan alam bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga amal yang pahalanya terus mengalir. Larangan merusak pohon berbuah, bahkan saat perang, menunjukkan tanggung jawab ekologis dan kemanusiaan. Marilah kita teladani sunnah Nabi untuk menjaga bumi demi keberlangsungan hidup generasi kini dan mendatang.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor:


