Arina.id- Salah satu isu yang selalu muncul saat bulan Ramadan adalah terkait pelaksanaan sholat Tarawih yang menuai pro dan kontra. Biasanya terjadi dalam kasus pelaksanaan sholat Tarawih dengan durasi terlalu cepat dan Tarawih dengan durasi terlalu lama. Pada pembahasan ini, penulis akan mengulas isu soal pro dan kontra sholat Tarawih terlalu lama.
Biasanya, sholat Tarawih terlalu lama dilakukan dengan pembacaan ayat Al-Qur’an yang relatif panjang saat sholat Tarawih. Praktik ini berdasarkan adanya anjuran perbanyak membaca Al-Qur’an selama bulan suci Ramadan. Maka, ulama mazhab Hambali dan mayoritas ulama mazhab Hanafi menganjurkan perbanyak baca ayat Al-Qur’an pada pelaksanaan sholat Tarawih, bila perlu mengkhatamkannya. Katakanlah jika satu malam bisa khatam satu juz, maka jika genap satu bulan akan khatam 30 juz Al-Qur’an. (Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah, 1992: juz 27, h. 148)
Anjuran perbanyak baca Al-Qur’an pada bulan ini adalah hadits berikut:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَجْوَدَ النَّاسِ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ، فَلَرَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ.
Artinya, “Rasulullah ﷺ adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan saat beliau bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah ﷺ melebihi angin yang berhembus.” (HR Bukhari)
Berbeda dengan pembahasan ini, Imam ‘Alauddin al-Kassani mengkritik anjuran memperbanyak bacaan ayat Al-Qur’an dalam sholat Tarawih jika menyebabkan durasi sholat terlalu lama. Menurutnya, anjuran ini kurang relevan dengan kondisi umat Muslim saat ini, sebab hanya berlaku pada masa sahabat Nabi. Dahulu, para sahabat Rasul memiliki keimanan yang lebih tinggi sehingga mampu menjalankan ibadah dalam waktu lama. Sementara itu, umat Muslim sekarang tidak memiliki semangat ibadah sekuat para sahabat, sehingga kebijakan ini perlu dipertimbangkan kembali. (Al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah, h. 148)
Fenomena di masyarakat menunjukkan bahwa mayoritas jamaah lebih memilih sholat Tarawih dengan durasi yang singkat daripada yang terlalu panjang. Jika imam memaksakan memperpanjang bacaan ayat Al-Qur’an dalam sholat Tarawih, dikhawatirkan banyak jamaah yang justru meninggalkan sholat berjamaah. Hal ini dapat mengurangi keberkahan dan nilai sosial dari sholat Tarawih itu sendiri, yang seharusnya menjadi momentum kebersamaan dalam beribadah.
Berangkat dari perbedaan pandangan ini, penulis menyimpulkan bahwa anjuran memperbanyak bacaan ayat Al-Qur’an dalam sholat Tarawih sebaiknya disesuaikan dengan kondisi jamaah. Jika jamaah merasa siap, maka imam bisa membaca ayat Al-Qur’an lebih banyak, sehingga memungkinkan khatam 30 juz dalam satu bulan. Namun, jika jamaah belum siap, imam harus bijak dengan membaca surat-surat pendek agar tetap menjaga kekhusyukan dan keistiqamahan jamaah.
Dengan demikian, fleksibilitas dalam menentukan panjang bacaan sholat Tarawih menjadi penting agar tidak memberatkan jamaah. Tujuan utama dari sholat Tarawih bukan hanya sekadar menyelesaikan bacaan Al-Qur’an sebanyak mungkin, tetapi juga mempertahankan semangat ibadah umat Muslim sepanjang bulan Ramadan. Oleh karena itu, keseimbangan antara tradisi dan kondisi jamaah harus diperhatikan agar ibadah tetap berjalan dengan khusyuk dan nyaman.
Berkaitan dengan isu ini, ada kisah menarik saat Rasulullah menegur salah seorang sahabat karena membaca surat terlalu panjang ketika sedang menjadi imam sholat sehingga membuat makmumnya jera. Diriwayatkan:
عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي وَاللَّهِ لَأَتَأَخَّرُ عَنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ مِنْ أَجْلِ فُلَانٍ مِمَّا يُطِيلُ بِنَا فِيهَا قَالَ فَمَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ أَشَدَّ غَضَبًا فِي مَوْعِظَةٍ مِنْهُ يَوْمَئِذٍ ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيُوجِزْ فَإِنَّ فِيهِمْ الْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا الْحَاجَةِ.
Artinya, “Dari Abu Mas'ud yaitu 'Uqbah bin 'Amr al-Badri RA, berkata, ‘Ada seorang lelaki datang mengadu kepada Nabi SAW, lalu ia berkata, ‘Saya tidak mau ikut sholat subuh berjamaah gara-gara si fulan itu (yang menjadi imam sholat). Ia membaca surat terlalu panjang. Abu Mas’ud melanjutkan, ‘Aku melihat Nabi tampak sangat marah. Belum pernah aku melihatnya semarah itu.’ Beliau lalu bersabda, ‘Hai sekalian manusia, sesungguhnya ada orang dari kalian yang membuat orang lain kapok (untuk beribadah). Siapapun ketika menjadi imam sholat, tolong jangan panjang-panjang bacaannya. Sebab, di antara makmum kalian ada orang yang sudah tua renta, anak kecil, dan orang-orang yang punya keperluan.’” (HR Bukhari)
Hadis di atas menegaskan bahwa memberatkan orang lain dalam urusan agama adalah sesuatu yang harus dihindari. Bahkan, Rasulullah sendiri sampai marah ketika ada yang membuat ibadah menjadi terlalu sulit bagi orang lain. sholat berjamaah seharusnya menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan penuh kekhusyukan, bukan justru menyebabkan ketidaknyamanan hingga membuat jamaah enggan untuk mengikuti sholat berikutnya.
Dalam konteks sholat Tarawih, seorang imam harus bijak dalam memilih panjang bacaan ayat Al-Qur’an. Meskipun membaca ayat yang panjang dapat mendatangkan pahala lebih banyak, imam tidak boleh egois dengan mengabaikan kondisi jamaahnya. Jika terlalu panjang hingga membuat makmum keberatan, bisa jadi mereka kapok dan memilih tidak ikut berjamaah lagi. Oleh karena itu, keseimbangan antara semangat ibadah dan kenyamanan jamaah harus selalu diperhatikan. Wallahu a’lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor:


