Setiap bangsa memiliki tonggak sejarah yang menjadi titik balik kesadaran kolektif. Bagi Indonesia, momentum itu terwujud pada 28 Oktober 1928, ketika para pemuda dari berbagai penjuru Nusantara mengikrarkan janji bersama: satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa.
Ikrar yang dikenal sebagai Sumpah Pemuda bukan sekadar deklarasi politik, melainkan manifestasi tekad moral untuk melampaui sekat etnis, agama, dan daerah demi cita-cita kemerdekaan. Bahasa Indonesia, yang saat itu masih muda, dipilih sebagai perekat persatuan karena sifatnya inklusif dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Refleksi atas peristiwa ini menjadi penting karena menunjukkan bagaimana bahasa tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, melainkan juga sebagai simbol identitas dan medium perjuangan. Namun, pertanyaan yang muncul hari ini adalah: apakah semangat Sumpah Pemuda cukup hanya dikenang sebagai artefak sejarah? Atau justru harus kita tafsir ulang sesuai konteks zaman?
Era digital menghadirkan tantangan baru yang jauh berbeda dengan situasi 1928. Jika dahulu persoalan utama adalah bagaimana menyatukan keragaman, maka kini persoalannya adalah bagaimana menjaga daya hidup bahasa dan literasi di tengah derasnya arus informasi, budaya instan, serta krisis kebiasaan membaca dan menulis. UNESCO (2017) menegaskan bahwa literasi digital adalah kompetensi dasar abad ke-21, karena tanpa kecakapan ini masyarakat akan terjebak dalam ketidakmampuan menyaring informasi dan membedakan fakta dari manipulasi.
Jika pemuda 1928 bersumpah untuk menjaga persatuan melalui bahasa, sumpah apakah yang mesti kita gaungkan hari ini? Barangkali yang paling relevan adalah “Sumpah Literasi”: sebuah ikrar untuk membangun bangsa yang bukan hanya fasih berbahasa, tetapi juga cerdas membaca, menulis, dan mengolah informasi. Revolusi literasi inilah yang akan menentukan apakah bangsa ini mampu bertahan sebagai rumah bersama di era digital, atau justru terjebak dalam perpecahan akibat rendahnya daya baca-tulis masyarakat.
Sumpah Pemuda sebagai Tonggak Kebangsaan
Lahirnya Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 tidak dapat dilepaskan dari dinamika pergerakan nasional awal abad ke-20. Pertemuan yang dikenal sebagai Kongres Pemuda II di Jakarta mempertemukan berbagai organisasi pemuda dari latar etnis dan daerah yang berbeda, mulai dari Jong Java, Jong Sumatra, Jong Celebes, hingga Jong Ambon. Di tengah kebinekaan itu, lahirlah sebuah ikrar monumental: bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia; berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Ikrar ini memiliki implikasi sosiologis dan politis yang mendalam. Dari segi sosiologis, Sumpah Pemuda berhasil menembus sekat-sekat primordial yang sebelumnya membatasi interaksi anak bangsa. Dari segi politis, ia menjadi modal ideologis untuk menggalang kekuatan menuju kemerdekaan. Sejarawan Sartono Kartodirdjo (dalam Pengantar Sejarah Indonesia Baru, 1993) menegaskan bahwa peristiwa ini adalah momentum transformatif, di mana kesadaran etnis bergeser menjadi kesadaran nasional.
Bahasa Indonesia, yang ketika itu masih berakar pada bahasa Melayu, dipilih sebagai simbol pemersatu karena dianggap netral, tidak mewakili salah satu kelompok besar tertentu, dan mudah dipelajari. Benedict Anderson (dalam Imagined Communities, 2006) menyebut bahasa sebagai sarana imajinasi kolektif yang memungkinkan terbentuknya komunitas nasional (imagined community): sebuah bangsa yang ada bukan karena kedekatan fisik, melainkan karena keterhubungan simbolik melalui bahasa.
Refleksi kritis dari tonggak sejarah ini bahwa Sumpah Pemuda sejatinya lebih dari sekadar ikrar formal. Ia adalah komitmen moral generasi muda untuk melampaui sekat-sekat identitas sempit demi masa depan bersama. Dengan demikian, Sumpah Pemuda dapat dipahami sebagai sebuah “kontrak sosial” pemuda dengan bangsanya bahwa persatuan hanya bisa dicapai jika ada kesediaan untuk menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok.
Kondisi Literasi Bangsa Saat Ini
Jika Sumpah Pemuda 1928 menandai lahirnya kesadaran nasional, maka tantangan terbesar generasi muda Indonesia saat ini justru berada pada ranah literasi. Berbagai survei internasional menunjukkan bahwa kemampuan literasi bangsa kita masih tertinggal. UNESCO pada 2016 melaporkan bahwa minat baca masyarakat Indonesia hanya sekitar 0,001 persen; artinya, dari seribu orang Indonesia, hanya satu orang yang serius membaca. Data ini diperkuat oleh laporan Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2019, yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-62 dari 70 negara dalam aspek membaca (OECD, PISA 2019 Results, Paris: OECD Publishing, 2020: 112).
Tantangan literasi kita tidak hanya soal rendahnya kebiasaan membaca, melainkan juga pola konsumsi informasi yang kian bergeser. Budaya visual dan instan, yang ditopang oleh media sosial, membuat masyarakat lebih gemar menikmati konten singkat ketimbang membaca teks panjang yang memerlukan perenungan. Fenomena ini bukan hanya mengikis kesabaran intelektual, tetapi juga melahirkan generasi “skimming”, yakni generasi yang terbiasa membaca cepat tanpa mendalam.
Dampak sosial dari lemahnya literasi sangat nyata. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi gelombang hoaks dan ujaran kebencian yang menyebar luas di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat, pada 2020 saja terdapat lebih dari 2.000 hoaks terkait Covid-19 yang tersebar di media sosial. Minimnya budaya baca kritis membuat masyarakat mudah terprovokasi oleh informasi palsu, yang pada gilirannya mengikis kohesi sosial dan menajamkan polarisasi politik.
Refleksi dari kondisi ini adalah adanya kesenjangan yang mencolok antara semangat Sumpah Pemuda 1928 dengan realitas literasi kita hari ini. Jika para pemuda pada 1928 menjadikan bahasa sebagai alat pemersatu, generasi kini justru kerap menyaksikan bahasa melalui media digital, dipakai untuk menyebar kebencian dan disinformasi. Maka, tantangan kita bukan lagi sekadar menjaga bahasa, melainkan juga memperkuat budaya literasi agar bahasa tetap menjadi medium pencerahan, bukan perpecahan.
Gagasan “Revolusi Literasi” sebagai Sumpah Baru
Jika Sumpah Pemuda 1928 menjadi ikrar kebangsaan yang melampaui sekat-sekat etnis dan kedaerahan, maka generasi muda hari ini memerlukan sumpah baru yang sepadan dengan tantangan zaman: sumpah literasi. Ikrar baru ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan Sumpah Pemuda, melainkan sebagai bentuk kontinuitas historis bahwa setiap generasi memiliki kewajiban untuk menjawab tantangan sesuai zamannya.
Substansi dari sumpah literasi ini dapat dirumuskan dalam tiga pilar utama. Pertama, membaca sebagai kebutuhan dasar. Membaca bukan sekadar aktivitas akademik, melainkan cara untuk menyalakan kesadaran kritis. Paulo Freire, seorang pedagog asal Brasil (dalam Pedagogy of the Oppressed, New York: Continuum, 1970: 35) menegaskan bahwa membaca dunia sama pentingnya dengan membaca kata. Ia menulis, “Reading the world always precedes reading the word” (membaca dunia selalu mendahului membaca kata). Dengan demikian, membaca dalam konteks sumpah literasi bukan hanya menguasai teks, tetapi juga memahami realitas sosial.
Kedua, menulis sebagai ekspresi identitas. Dalam budaya digital, menulis bukan hanya kegiatan menuangkan pikiran di atas kertas, tetapi juga bentuk partisipasi dalam wacana publik. Pemuda yang menulis berarti pemuda yang berani menyuarakan identitasnya, bukan sekadar menjadi konsumen informasi. Jika generasi 1928 berani bersumpah untuk berbangsa satu, apakah generasi sekarang berani bersumpah untuk menulis dan menyumbangkan gagasan demi peradaban?
Ketiga, literasi digital sebagai keterampilan zaman. Abad ke-21 ditandai dengan revolusi teknologi yang mengubah cara manusia berkomunikasi. UNESCO (dalam Media and Information Literacy Curriculum for Teachers, Paris: 2011) menegaskan pentingnya literasi digital sebagai kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan menciptakan informasi di berbagai platform digital. Literasi digital bukan hanya soal mahir menggunakan gawai, tetapi juga soal etika dalam menyaring informasi dan kreativitas dalam memproduksi konten yang bermanfaat.
Refleksi yang muncul bahwa literasi tidak dapat dipersempit hanya pada aktivitas membaca buku. Literasi adalah keterampilan hidup (life skill) yang mencakup kemampuan kritis, etis, dan kreatif dalam menghadapi arus informasi. Tanpa literasi, bahasa Indonesia sebagai simbol persatuan bisa kehilangan daya pencerahannya dan justru menjadi medium disinformasi. Maka, revolusi literasi adalah ikrar baru yang dibutuhkan bangsa untuk menjaga kesinambungan cita-cita Sumpah Pemuda dalam konteks abad digital.
Peran Pemuda sebagai Agen Literasi
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa pemuda selalu menjadi motor perubahan. Pada 1928, mereka berani melampaui sekat kedaerahan untuk mengikrarkan satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa persatuan. Energi itu menjadi modal kebangkitan nasional. Dalam konteks sekarang, energi yang sama perlu dialihkan menjadi motor penggerak revolusi literasi.
Pemuda hari ini tidak bisa hanya berbangga dengan romantisme sejarah. Mereka dituntut membuktikan sumpah baru dalam tindakan nyata. Di berbagai daerah, telah muncul inisiatif positif yang lahir dari kegelisahan anak muda: komunitas baca, perpustakaan jalanan, gerakan “book for street children”, hingga “pesantren literasi” yang mengintegrasikan kajian kitab dengan budaya menulis. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencatat lebih dari 700 komunitas literasi tumbuh di seluruh Indonesia, sebagian besar dipelopori oleh anak muda.
Contoh sederhana dapat kita lihat di berbagai “kampung literasi” yang dikelola pemuda di desa-desa. Mereka menjadikan warung kopi, masjid, atau balai desa sebagai ruang baca. Di era digital, gerakan ini juga bergeser ke ranah virtual: akun media sosial yang membagikan resensi buku, kanal YouTube yang mengulas literasi, hingga podcast diskusi budaya. Fenomena ini menunjukkan bahwa kreativitas pemuda mampu menjembatani literasi konvensional dengan teknologi digital.
Namun, apakah gerakan-gerakan ini hanya bersifat insidental, ataukah mampu berkelanjutan? Jika Sumpah Pemuda 1928 melahirkan arah politik bangsa, maka sumpah literasi hari ini mestinya melahirkan arah kultural bangsa. Itu berarti pemuda tidak boleh berhenti pada slogan atau seremoni “hari literasi”, tetapi harus mempraktikkan literasi dalam aksi sosial yang berkelanjutan.
Dengan kata lain, sumpah baru pemuda bukan sekadar kata-kata indah, melainkan komitmen praksis: membaca setiap hari, menulis secara rutin, dan mendiseminasikan gagasan secara kreatif. Dari sini lahirlah agen-agen literasi yang tidak hanya menjaga bahasa Indonesia, tetapi juga merawat kualitas peradaban bangsa di tengah derasnya arus informasi global.
Tantangan dan Strategi Revolusi Literasi
Revolusi literasi yang digagas pemuda menghadapi tantangan serius. Pertama, budaya instan yang mengakar melalui konsumsi konten digital cepat seperti TikTok, Instagram Reels, dan YouTube Shorts. Anak muda terbiasa menerima informasi secara fragmen, sehingga kemampuan membaca mendalam dan berpikir kritis menurun. Kedua, gawai yang semula alat belajar kini menjadi candu yang menggeser waktu membaca buku atau menulis. Ketiga, minat baca secara umum masih rendah; data UNESCO (2022) menunjukkan rata-rata literasi Indonesia hanya 38 dari skala 100, jauh di bawah negara ASEAN lainnya.
Untuk menjawab tantangan ini, strategi yang terintegrasi diperlukan. Keluarga berperan penting menanamkan kebiasaan membaca sejak dini. Sekolah harus mengembangkan kurikulum literasi yang tidak hanya teoritis, tetapi praktik: menulis esai, membuat jurnal, dan memproduksi karya kreatif digital. Komunitas literasi menjadi wadah bagi anak muda untuk berinteraksi, berbagi pengalaman membaca, dan membangun budaya baca kolektif. Pemerintah melalui Kemendikbudristek dapat mendukung dengan beasiswa, penghargaan, dan fasilitas literasi digital yang inklusif. Media digital juga harus menjadi mitra, bukan hanya platform hiburan, dengan mempromosikan konten kreatif dan edukatif.
Revolusi literasi tidak bisa berjalan parsial. Jika Sumpah Pemuda 1928 menjadi gerakan kolektif untuk persatuan bangsa, maka sumpah literasi hari ini juga harus menjadi gerakan kolektif. Setiap elemen masyarakat, pemuda, keluarga, lembaga pendidikan, komunitas, pemerintah, dan media, harus bersinergi untuk menumbuhkan generasi yang mampu membaca, menulis, berpikir kritis, dan berinovasi. Hanya melalui gerakan kolektif inilah revolusi literasi dapat mencapai dampak nyata bagi peradaban bangsa.
Penutup
Kesinambungan historis antara Sumpah Pemuda 1928 dan kebutuhan “Sumpah Literasi” hari ini sangat jelas. Sumpah Pemuda mengajarkan bahwa bahasa, tanah air, dan bangsa adalah fondasi persatuan. Hari ini, pemuda menghadapi tantangan baru: arus digital, krisis literasi, dan banjir informasi instan. Oleh karena itu, diperlukan ikrar baru: Sumpah Literasi.
Sumpah ini menegaskan komitmen generasi muda untuk:
1. Menjaga bahasa sebagai identitas dan perekat bangsa;
2. Memperkuat persatuan dengan literasi kritis, etis, dan kreatif;
3. Membangun budaya baca-tulis yang menjadi fondasi peradaban bangsa.
Dari sumpah ke sumpah, dari persatuan ke literasi, pemuda selalu menjadi titik tolak masa depan. Kesadaran ini bukan hanya slogan, tetapi panggilan kolektif untuk bertindak: menghidupkan revolusi literasi yang berakar pada sejarah, namun relevan untuk masa depan.
Abdul Wachid B.S.
Guru Besar Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
Editor:


