Calon Jemaah Haji Tahun Depan, Harus Apa dan Bagaimana?

Calon Jemaah Haji Tahun Depan, Harus Apa dan Bagaimana?

Oleh Akh. Muzakki

Terkaget. Lho kok? Lalu gelisah. Gundah. Lalu muncul pertanyaan, mana yang benar nih? Kok di video yang beredar tidak begitu? Jadi yang benar yang mana? Pertanyaan-pertanyaan dan penyikapan-penyikapan seperti ini beredar kencang sekali saat pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi pada musim haji 1445 H/2024 M. Lebih-lebih di sepuluh hari total, di rentang pra, proses dan usai puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna, 15-17 Juni 2024). 

Sempat juga pertanyaan dan penyikapan seperti ini menimpa sejumlah jemaah haji Indonesia yang sedang menjalankan ibadah haji di Arab Saudi kala itu. Walaupun derajatnya tentu lebih rendah. Karena, bagaimanapun, mereka memang mengalami langsung. Wajar saja jika lebih rendah. Meski begitu, tetap saja pertanyaan dan penyikapan masih liar juga di sejumlah orang di kalangan jemeah haji Indonesia itu. Penyebabnya sederhana. Pergerakan mereka masih terbatas antara hotel tempat menginap dan titik pelaksanaan masing-masing ritual haji. Seperti Masjidil Haram di Makkah. 

Pertanyaan dan penyikapan ini makin kencang dan meluas pada keluarga jemaah haji di Indonesia. Termasuk juga masyarakat luas. “Jadi yang benar yang mana, Mas?” begitu tanya tetanggaku tak lama dari ketibaanku dari Arab Saudi, Ahad (7 Juli 2024). Kukutip sebagai contoh saja. Dia bertanya demikian karena tetangga yang lain baru saja kembali dari ibadah haji di Arab Saudi tapi membawa cerita seru.

“Dia seperti main petak-umpet. Merasa ketir-ketir sepanjang jelang hingga usai puncak haji di Arafah. Selalu khawatir dan gelisah. Takut ditangkap Polisi Arab Saudi. Gelisah setiap waktu. Karena dia pakai visa ziarah.” Demikian tambahnya lebih lanjut untuk menceritakan pengalaman tetangga lainnya itu.   

“Tapi di video yang beredar di sosmed kok nggak begitu yang diceritakan?” tanyanya kembali buru-buru, menimpali cerita tetangganya yang dia kisahkan ulang kepadaku tadi. Di sejumlah video itu, kata dia, bahkan ada yang bilang begini: “Kita aman-aman saja kok? Jangan percaya kalau di Mekkah situasinya menyeramkan? Selalu diperiksa Polisi Arab Saudi? Nggak tuh. Jangan khawatir walaupun berhaji dengan visa ziarah.” Menyaksikan video itu, kebingungan pun melanda tetangga saya itu. Karena konten video itu membuat apa yang sebenarnya terjadi di Arab Saudi simpang siur. Masyakat luas pun disuguhi oleh informasi yang berseliweran secara liar.  

Konten sejumlah video semacam ini memang bisa membingungkan masyarakat luas tentang apa yang terjadi pada di Arab Saudi dalam kerangka pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M ini. Karena, yang ada di video itu dan yang terjadi secara nyata di Makkah tidaklah sama. Maka pantas saja jika kebingungan melanda. Kesimpangsiuran informasi menjadi penyebabnya. Tanpa ada di antara masyarakat luas kemampuan untuk memverifikasinya. Kecuali jika di antara mereka punya akses langsung untuk mendapat klarifikasi dan konfirmasi dari anggota keluarganya atau kerabatnya atau temannya atau tetangganya yang sedang berhaji. Bahkan, sudah memiliki kerabat dan kenalan yang demikian saja, kebingungan masih juga tak bisa dihindarkan. Seperti oleh tetanggaku. 

Pertanyaannya lalu, apa yang harus dilakukan oleh calon jemaah haji Indonesia tahun-tahun mendatang? Jawabannya sederhana: tanyalah kepada jemaah haji Indonesia yang baru saja usai melaksanakan ibadah pada tahun terakhir.

Memang baik bertanya tentang kondisi pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi kepada jemaah haji Indonesia yang sudah menjalankan ibadah haji pada tahun-tahun yang sudah lewat. Sebagai pengayaan informasi dan menambah bekal pengalaman berhaji. Itu penting. Karena tetap saja bahwa pengalaman memberi kita pelajaran. Termasuk pengalaman orang lain yang sudah berhaji pada tahun-tahun sebelumnya.

Tapi itu tidak cukup. Bertanyalah kepada jemaah haji Indonesia yang baru saja melaksanakan ibadah haji pada tahun paling akhir. Mintalah cerita dan bahkan nasehat kepada jemaah haji Indoensia terkini itu soal kondisi pelaksanaan haji di Arab Saudi dalam perkembangan terakhir.

Mengapa begitu? Karena selalu ada yang baru. Mungkin sesuatu itu belum ada pada tahun pelaksnaan haji sebelum-sebelumnya. Baru ada di tahun terakhir. Dan itu penting agar kondisi yang akan dihadapi pada tahun pelaksanaan haji terdekat tidak salah dimengerti. 

Sebagai contoh, banyak hal baru yang terjadi pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M. Banyak inovasi kebijakan yang baru diterapkan pada musim haji ini. Sebut saja beberapa di antaranya yang menonjol. Pertama, pemberlakuan smart card atau yang lebih dikenal dengan istilah nusuk. Yaitu, kartu pintar yang diberlakukan bagi jemaah haji dari seluruh dunia untuk selalu dikenakan sebagai tanda pengenal haji dengan visa resmi. Kemana pun jemaah beraktivitas, kartu pintar itu harus dikenakan. Disambungkan dengan seutas tali pengenal. Lalu digelar menggelantung di leher. 

Maka, jika ada informasi yang beredar seperti pernyatan-pernyataan “di sini [Makkah] nggak ada masalah tanpa bawa nusuk” atau “nggak ada di wilayah menuju Masjidil Haram pemeriksaan Polisi Arab Saudi soal nusuk”, yakinlah itu tidak benar. Coba ditanyakan kepada yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan itu, kapan dia mendapati situasi itu? Jika dia bilang beberapa hari usai puncak ibadah haji di Armurzna, tentu saja benar. Memang sudah tidak ada pemeriksaan soal nusuk itu pada jemaah haji. Juga pada seminggu sebelum ibadah di Armuzna itu. Pelaksanaan kebijakan soal nusuk itu diberlakukan beberapa hari jelang, saat dan usai puncak ibadah di Armuzna dimaksud. Ini yang harus diketahui calon jemaah haji mendatang agar tak bingung dengan berseliwerannya informasi tanpa bukti. 

Inovasi kebijakan soal nusuk memang diberlakukan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan seluruh jemaah haji resmi yang hadir ke Arab Saudi dengan visa haji. Makin besarnya jumlah jemaah haji sedunia tahun 1445 H/2024 M dibanding tahun-tahun sebelumnya adalah salah satu pertimbagannya. Makin sempitnya prasarana haji seperti di area Arafah dan Muzdalifah, masing-masing akibat penambahan fasilitas toilet dan kamar mandi serta tak lagi digunakannya Mina Jadid untuk mabit bagi jemaah haji Indoensia, adalah pertimbangan lainnya. 

Tentu tak boleh dilupakan, jumlah jemaah haji yang datang ke Arab Saudi sebagai jemaah nonkloter atau dengan visa nonhaji masih sangat tinggi. Mereka rata-rata sebelumnya dipahamkan oleh sejumlah pihak yang berkepentingan dengan ekonomi haji bahwa visa nonhaji atau visa ziarah pun tak masalah untuk berhaji. Dasarnya adalah pengalaman-pengalaman sebelumnya. Mereka tak pernah menyangka bahwa pengetatan aturan dalam pelaksanaan puncak ibadah haji dilakukan secara kuat tahun 1445 H/2024 M oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Akibatnya, mereka pun seperti kucing-kucingan dengan Polisi Kerajaan Arab Saudi. Mereka “mengamankan diri” dari pemeriksaan dan kejaran Polisi Kerajaan Arab Saudi itu. Kapan? Ya, beberapa hari jelang, saat dan usai puncak ibadah di Armuzna. 

Kedua, perluasan pemberlakuan kebijakan fast track atau lintasan cepat pada soal pemeriksaan keimigrasian. Mungkin Anda tak menduga bahwa sesampai di bandara di Jeddah atau Madinah, tak ada lagi pemeriksaan kemigrasian. Sudah tak ada lagi pemeriksan itu. Sudah tak ditemukan lagi checking itu. Di dua bandara haji di Arab Saudi itu. Mengapa? Karena pemeriksaan sudah diajukan di bandara asal.

Ya, di bandara embarkasi haji yang menjadi titik keberangkatan jemaah haji Indonesia. Di embarkasi mana saja fast track pada tahun haji 1445 H/2024 M itu diberlakukan? Pada musim haji itu, ada tiga embarkasi yang sudah memberlakukan fast track itu. Yakni, Bandara Djuanda Surabaya, Adi Soemarmo Solo, dan Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. 

Maka, calon jemaah haji Indonesia di tahun-tahun mendatang penting untuk membaca pengalaman penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M. Secara lebih khusus, mereka penting untuk belajar dengan mendengar dan menelaah pegalaman para jemaah haji Indonesia di tiga embarkasi ini. Sebab, suksesnya pelaksanaan layanan fast track untuk jemaah haji dari tiga embarkasi ini sangat mungkin akan dijadikan sebagai basis kebijakan baru. Bentuknya, perluasan pemberlakuan kebijakan layanan fast track untuk jemah haji di embarkasi lainnya di Indonesia.  

Ketiga, pemberlakuan kebijakan baru soal istitha’ah haji. Jika pada tahun-tahun sebelumnya berlaku prinsip “pelunasan ongkos haji dulu, baru istitha’ah kesehatan,” sejak tahun haji 1445 H/2024 M prinsip yang diberlakukan adalah “Istitha’ah kesehatan dulu, baru pelunasan ongkos haji.” Ini kebijakan baru yang diberlakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah haji Indonesia selama menunaikan ibadah haji itu di Arab Saudi.

Kebijakan itu tentu didasarkan atas hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya. Masih tingginya angka kematian serta jumlah mereka yang bermasalah dengan kesehatan selama berada di Arab Saudi menjadi pertimbangan penting. 

Tentu, siapapun punya kepentingan jelas dengan kebjakan baru itu. Berangkat sehat, pulang juga sehat. Dan ibadah haji pun tertunaikan dengan penuh hikmat. Begitu pula pemerintah Indonesia. Masih tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia serta masih banyaknya jumlah mereka yang bermasalah dengan kesehatan selama berada di Arab Saudi harus mendapatkan perhatian serius. Tentu, masalah itu tak boleh berlangsung berketerusan dari tahun ke tahun. Karena itu, harus ada intervensi kebijakan untuk menurunkan angka kematian jemaah haji dan angka kebermasalahan medis pada kalangan mereka. 

Di sinilah, kebijakan “Istitha’ah kesehatan dulu, baru pelunasan ongkos haji” seperti yang sukses diberlakukan pada musim haji 1445 H/2024 M tampak akan diperkuat pada tahun-tahun haji mendatang. Karena itu, siapapun Anda yang akan mendapatkan panggilan untuk berhaji tahun depan atau mereka yang sudah mendapatkan porsi haji pada musim-musim haji berikutnya penting untuk menjadikan kebijakan mengenai istitha’ah haji sebagai titik perhatian penting.

Bentuknya, mulai sekarang harus dilakukan pemeliharaan kesehatan semaksimal mungkin. Jangan sampai antre sudah lama, tapi pada saatnya tidak bisa berangkat karena problem kesehatan yang tak bisa dihindari.

Berbagi inovasi kebijakan dalam penyelenggaraan inadah haji tahun 1445 H/2024 M¸ sudah barang tentu, tak lepas dari hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya. Hasil evaluasi itu memberi para pihak pelajaran, wawasan, dan bahkan kebajikan baru yang berujung pada perbaikan demi perbaikan layanan pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Lalu atas perbaikan nilai kebajikan baru yang dikandungnya itu, hasil evaluasi tersebut kemudian ditindaklanjuti secara maksimal. Tentu saja, ada penyesuaian sana-sini dengan kondisi terkini di banyak aspek. Lalu, lahirlah inovasi kebijakan, di antaranya yang secara formal dinyatakan resmi dimulai tahun haji 1445 H/2024 M itu. Murur, adalah salah satu contohnya.   

Maka, bertanyalah kepada jemaah haji Indonesia yang melaksanakan ibadah haji terakhir di tahun haji 1445 H/2024 M. Berdiskusilah dengan mereka. Bertukarpendapatlah dengan mereka. Karena hal baru yang dialaminya menyusul adanya kebijakan baru, baik oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi, mungkin tak akan bisa Anda dapatkan dari keluarga, kerabat, atau handai tolan lain yang melaksanakan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya.

Mengapa yang demikian begitu penting dilakukan? Agar ada antisipasi dari dini. Agar kesiapan diri menjadi bagian dari atensi. Agar ibadah haji yang akan dilalui bisa dilaksanakan dengan penuh kewaspadaan dan kesigapan diri. Melalui informasi terkini tentang inovasi kebijakan pelaksanan ibadah haji. Oleh Pemerintah Indonesia yang kita cintai. Juga tentu saja oleh Pemerintah Arab Saudi.   

Penulis adalah Guru Besar dan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Anggota Tim Monitoring dan Evaluasi Haji 2024


$data['detail']->authorKontri->kontri

Prof. Akh Muzakki
Penulis adalah Guru Besar dan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya


Editor:
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo