Emang NU Sudah Jadi Perseroan? Kok Bisa Ada Owner-nya..

Emang NU Sudah Jadi Perseroan? Kok Bisa Ada Owner-nya..

"Syuriyah adalah merupakan owner daripada NU". Membaca pernyataan yang mulia Rais Aam PBNU Kiai Miftachul Akhyar (Kiai Mif) itu, sebagai nahdliyin muda saya kok bingung. Kebingungannya level jadid (banget) sekaligus murakab (bertumpuk-tumpuk). Kalau syuriah itu "owner", berarti semua struktur di bawahnya, mulai Tanfidziyah, lembaga-lembaga NU serta semua badan otonom (banom) itu statusnya apa? Pegawai kah, atau jangan-jangan disetarakan petugas atau pekerja harian?

Nggeh ngapunten, sependek pengetahuan saya, terminologi owner ini umumnya di pakai dalam manajemen bisnis untuk menyebut owner perusahaan, owner usaha startup (rintisan), UMKM atau sejenisnya. Masak iya derajatnya NU sudah turun jadi perseroan, apalagi startup. Terminologi owner ini juga biasa dipakai dalam dunia hukum untuk menyebut beneficial owner (pemilik manfaat). Sementara dalam dunia organisasi kemasyarakatan tidak umum dipakai. Makanya saya kaget, baru kali ini mendengar istilah owner NU.

Istilah owner memang popular dalam dunia manajemen bisnis, terutama ketika era startup mulai tumbuh dan berkembang pesat dua dasawarsa lalu. Dan harus ditegaskan, NU sudah pasti bukan startup. Membandingkannya saja salah, apalagi menyamakannya, sudah pasti keliru total sejak dalam pikiran. Bentuk badan hukum dan instrumen di dalamnya jelas berbeda.

Owner sendiri berasal dari bahasa Inggris yang berarti pemilik. Ini bisa dilihat dalam definisi yang ada di dalam Cambridge Dictionary, owner memiliki arti seseorang atau organisasi yang memiliki sesuatu (owner is “someone who owns something”).  Sedangkan Yudha Yudhanto dalam bukunya "Information Technology Business Start Up", menafsirkan owner sebagai pemilik usaha baik perorangan atau kelompok. Ini senapas dengan definisi dalam penjelasan Cambridge Dictionary pula, “In business English, it (owner) is defined as a person or organization that owns something, such as property a company, or assets.” Oleh sebab itu owner ini biasanya sekaligus investor besar pemilik aset perusahaan.

Sementara FindLaw Dictionary, terminologi owner justru didefinisikan sebagai seseorang yang berkepentingan dan sering kali menguasai properti. Penguasaan itu bisa berupa sebagai pemilik sah, seseorang yang memiliki hak untuk penggunaan, kendali penuh, atau kepemilikan eksklusif atas properti, maupun pembeli berdasarkan kontrak penjualan properti riil tersebut.

Sedangkan dalam buku Pengantar Ilmu Manajemen: Teori dan Implementasi (2022), kata owner didefinisikan berdasar tiga tugas pokoknya dalam perusahaan atau bisnis: menyediakan modal besar karena sebagai pemilik, merancang strategi bisnis, sampai mengawasi proses bisnisnya.

Namun secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Perkumpulan, istilah owner atau pemilik itu tidak dikenal sebagai organ atau jabatan resmi sebuah organisasi. Meskipun, konsep kepemilikan dan pengendalian yang melekat pada "owner" ini terkadang pada praktiknya dimiripkan dengan organ tertentu, misalnya di NU seperti dibilang Rais Aam tadi, bahwa syuriyah adalah owner atau pemilik dari organisasi karena posisinya dalam struktur berada di puncak sebagai pengawas dan pegendali. Walaupun ini seharusnya lebih didetailkan lagi penjelasannya.

Di situlah kepala saya cenut-cenut. Kalau terminologi owner yang lazimnya digunakan dalam dunia bisnis kemudian dipakai untuk menyebut syuriyah, maka tidak salah jika kemudian pikiran orang otomatis menyebut tanfidziyah itu sebagai pelaksana--mirip dengan direksi, pegawai atau pekerja--kurang lebih begitu kira-kira. Kalau tanfidziyah itu pegawai, saya yang NU kultural dhoif ini jadi apa? Mbah saya, bapak, emak, lalu orang sekampung saya yang subuhnya pakai qunut itu statusnya apa? Jangan-jangan dianggap bagian dari pasar saja, market konsumen, atau apa istilahnya? Sebab guru-guru ngaji di kampung dulu menyebut kami itu bagian dari jamiyah (perkumpulan), punya kartu keanggotaan, yang konteksnya tegas bagian dari gerakan sosial keagamaan.

Bagi saya, pemahaman guru ngaji di kampung itu lebih makesense, bahwa NU sewajarnya bukan badan usaha, melainkan sebuah perkumpulan yang memiliki spirit gerakan Islam dan tetap terikat pada aturan, misalnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang merujuk pada ketentuan umum hukum perdata Indonesia (KUHPerdata). Bahwa yang disebut perkumpulan adalah sebuah badan hukum yang bersifat non-profit (nirlaba), artinya tujuan utamanya bukan untuk membagi keuntungan kepada pemilik modal, melainkan untuk mencapai tujuan kemaslahatan umat, sosial keagamaan, atau tujuan kemanusiaan lain. 

Karena dia perkumpulan, maka NU harus berbadan hukum. Sebagai badan hukum, maka NU kemudian memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). AD/ART inilah yang lalu mengikat organisasi, badan, atau perkumpulan sebagai pedoman menjalankan pengurusan sehari-hari, atau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan internal organisasi/badan/perkumpulan tersebut. Intinya, ikatan perjanjian dan kesepakatan dalam AD/RT itu mendasari roda kepengurusan organisasi. 

Sehingga pikiran awam saya berontak ketika syuriyah kemudian disamakan dengan terminologi owner itu. Memadankan kepemimpinan NU seperti kepemimpinan perusahaan ini sulit sekali dicerna nalar kritis saya. Kalau tamsilnya NU itu ada owner-nya, berarti beliau-beliau (syuriyah) itu pemegang saham utama. Tidak ada yang bisa mengganti, kecuali sahamnya dijual atau diberikan ke orang lain. Lalu sahamnya ini apa? Penyertaan modal kah? Aset kah? Atau apa? Seharusnya ada penjelasan lebih lanjut. 

Kemudian kalau NU dianggap sebagai badan usaha, berarti ada pendekatan profitabilitas di sana. Wong namanya badan usaha kok, berarti orientasinya tentu keuntungan, profit, revenue, buka lagi pada kemaslahatan jamiyah. Ada target keuntungan yang harus dikejar di sana. Dan biasanya dalam bisnis apapun, pembagian keuntungan terbesar usaha sudah pasti milik owner sebagai pemegang saham utama. Direksi dan pegawai cukup menerima gaji, plus tunjangan dan bonus tahunan kalau ada.

Syahdan, pertanyaan yang muncul kemudian, berarti syuriyah —ownernya PBNU —itu dapat pembagian keuntungan deviden gede dong? Ah sialan, liar benar pikiran ini. Biar enggak suudzon saya alihkan pikiran liar ini dengan membaca komentar-komentar jenaka netizen di Channel YouTube ketika mereka merespons pernyataan-pernyataan anggota DPR soal bencana banjir Sumatera.

Saya ikuti juga komentar-komentar di Platform X soal kegaduhan PBNU, lalu beralih nonton video-video lucu di TikTok, ketika sekelompok orang menjahili monyet dan kera di sebuah lokasi wisata di China, kemudian potongan-potongan video joke-nya para komedian. Alhamdulillah, zaman sekarang banyak sekali hiburan buat sekadar mengalihkan pikiran.

Lalu tiba-tiba muncul unggahan feed di Instagram (IG) yang mengarahkan ke videonya Gus Baha. Narasinya seperti ini: "dunia itu milik Allah, untuk apa kamu pikir". Lalu saya cari konten aslinya, beberapa menit saya mendengarkan pengajiannya itu. Duh, tenang dan tentram nian rasanya. Setelah selesai mendengarkan Gus Baha, saya browsing lagi artikel-artikel berita, lalu nemu quote-nya Kiai Haji Mustofa Bisri (Gus Mus): "Santai saja. NU itu milik Gusti Allah. Sudah ada yang ngurus." 

Saya tercenung, mak jleb..! Pikiran seperti tersengat setelah membaca nasihat Gus Mus. Benar juga, walaupun nasihat Gus Mus itu bukan buat saya, tapi mental ini rasanya kena. Ya sudah lah, dalam konteks kegaduhan NU itu, apalah artinya opini jamiyah nahdliyah newbie yang remah-remah seperti kami ini. Saya mengambil pelajaran dari nasihatnya Gus Baha sama Gus Mus saja, bahwa yang paling berhak disebut sebagai owner itu cuma Allah Taala.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhammad Taufiq
Wakil Pemimpin Redaksi Arina.id


Editor:
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo