Arina.id - Bercerai Itu Ibadah. Inilah kalimat problematik yang disampaikan oleh Ustadz Rifky Jafar Thalib di media sosial hingga dia harus mengklarifikasi dan menjelaskan hal ini dalam akun TikTok pribadinya. Ustadz Rifky menganggap terjadi salah paham pada pernyataan ini karena tidak memahaminya dengan benar.
Menurutnya, percerian itu ibadah karena memang disyariatkan oleh Allah dalam surat al-Thalaq ayat 1, dengan catatan dilakukan dengan cara yang benar, alasannya benar, niatannya benar, dan juga ketika rumah tangganya dipertahankan tidak akan menambah pahala, akan tetapi semakin menumpuk dosa.
Namun dalam hal ini, Ustadz Rifky tidak membedakan bahwa tidak semua yang disyariatkan oleh Allah adalah sebuah ibadah. Semisal makan dan minum, akad jual beli, dan juga syariat lainnya yang dalilnya tertulis dalam Al-Qur’an. Ia juga tidak menjelaskan secara terminologis tentang ibadah dan juga perceraian itu sendiri.
Untuk mengetahui bahwa kalimat itu pantas disebut sebagai polemik adalah mengetahui tentang terminologi ibadah itu sendiri. Masyarakat Muslim secara umum mengartikan ibadah adalah suatu hal yang jika dilakukan maka akan mendapatkan pahala, baik wajib maupun sunnah.
Arti ibadah seperti itu terkesan ironis jika diartikan bahwa perceraian bisa menjadikan pelakunya mendapat pahala. Sementara pada tatanan sosialnya, perbuatan ini merupakan sebuah kegagalan dalam membina rumah tangga dengan motif apapun.
Jika dikembalikan kepada aspek teoritik, ibadah merupakan sebuah betuk penghambaan kepada Allah sebagaimana definisi yang dipaparkan oleh Syekh Ali bin Muhammad al-Jurjani berikut:
العبادة: هو فعل المكلف على خلاف هوى نفسه تعظيمًا لربه
Artinya: "Ibadah adalah tindakan seorang mukallaf yang tidak sesuai dengan keinginan hawa nafsunya karena menggagungkan kepada Tuhannya." (Al-Ta’rifat, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1983], hal. 146.).
Terkait dengan terminologi ibadah, setidaknya terdapat tiga kata tunggal makna yang sering dikaitkan satu sama lain yakni taat, qurbah, dan ibadah itu sendiri. Syekh Ibnu Abdin mencatat sebagai berikut:
فَقَدْ ذَكَرَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ زَكَرِيَّا أَنَّ الطَّاعَةَ فِعْلُ مَا يُثَابُ عَلَيْهِ تَوَقَّفَ عَلَى نِيَّةٍ أَوْ لَا، عُرِفَ مَنْ يَفْعَلُهُ لِأَجْلِهِ أَوْ لَا. وَالْقُرْبَةُ فِعْلُ مَا يُثَابُ عَلَيْهِ بَعْدَ مَعْرِفَةِ مَنْ يَتَقَرَّبُ إلَيْهِ بِهِ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَقَّفْ عَلَى نِيَّةٍ. وَالْعِبَادَةُ مَا يُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَيَتَوَقَّفُ عَلَى نِيَّةٍ، فَنَحْوُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَالصَّوْمِ وَالزَّكَاةِ وَالْحَجِّ مِنْ كُلِّ مَا يَتَوَقَّفُ عَلَى النِّيَّةِ قُرْبَةٌ وَطَاعَةٌ وَعِبَادَةٌ، وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَالْوَقْفُ وَالْعِتْقُ وَالصَّدَقَةُ وَنَحْوُهَا مِمَّا لَا يَتَوَقَّفُ عَلَى نِيَّةٍ قُرْبَةٌ وَطَاعَةٌ لَا عِبَادَةٌ، وَالنَّظَرُ الْمُؤَدِّي إلَى مَعْرِفَةِ اللَّهِ تَعَالَى طَاعَةٌ لَا قُرْبَةٌ وَلَا عِبَادَةٌ
Artinya: "Syekh Zakariya menjelaskan bahwa taat adalah tindakan yang berpahala baik dengan niat atau tidak, dilakukan untuk pahala atau tidak. Qurbah adalah tindakan yang berpahala setelah mengetahui dzat yang dia bertaqarub kepadanya meskipun tanpa niat. Sedangkan ibadah adalah tindakan berpahala yang membutuhkan niat seperti sholat 5 waktu, puasa, zakat, haji dari setiap yang membutuhkan niat adalah ibadah, taat, dan juga qurbah. Sedangkan membaca Al-Qur’an, wakaf, memerdekakan budak, sedekah, dan lainnya yang tidak membutuhkan niat adalah qurbah dan taat dan tidak masuk kategori ibadah, sedangkan berpikir yang membawa kepada mengetahui Allah adalah taat bukan qurbah dan juga bukan ibadah." (Hasyiyah Raddul Mukhtar, [Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1966], juz 1, hal. 106.).
Dari terminologi yang dipaparkan oleh Syekh Ibnu Abidin ini setidaknya terdapat dua hal yang menjadi titik berat suatu ibadah yaitu tindakan yang berpahala dan dilakukan dengan niat sebagai rukunnya seperti sholat, puasa, zakat, dan haji.
Lantas di mana posisi perceraian bisa disebut sebagai suatu ibadah? Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan sebagai berikut:
وهو إما واجب: كطلاق مول لم يرد الوطء. أو مندوب: كأن يعجز عن القيام بحقوقها ولو لعدم الميل إليها أو تكون غير عفيفة ما لم يخش الفجور بها أو سيئة الخلق: أي بحيث لا يصبر على عشرتها عادة. أو حرام كالبدعي وهو طلاق مدخول بها في نحو حيض بلا عوض منها أو في طهر جامعها فيه وكطلاق من لم يستوف دورها من القسم وكطلاق المريض بقصد الحرمان من الإرث أو مكروه بأن سلم الحال من ذلك كله للخبر الصحيح “أبغض الحلال إلى الله الطلاق”
Artinya: "Talak hukumnya wajib seperti talaknya suami yang bersumpah ila’ (tidak berhubungan seks dengan istrinya seumur hidup atau lebih dari 4 bulan) yang tidak ingin bercinta. Sunnah seperti tidak mampu memenuhi hak istrinya, atau tidak mencintainya, atau dia bukan wanita yang menjaga dirinya dengan baik dengan catatan dengan mentalaknya dia tidak melakukan perbuatan zina dengan orang lain, atau dia berakhlak buruk dengan catatan pada umumnya seorang suami tidak mampu hidup bersamanya dan tidak bisa menanggulanginya. Haram seperti talak bid’i yakni mentalak istri dalam kondisi haid dengan tanpa proses khulu’, atau dalam kondisi suci sehabis bercinta dengannya, atau mentalak istri sebab tidak mampu memberikan jatah gilir kepadanya, atau suami sakit mentalak istrinya dengan motif menghalangi hak waris. Makruh sebagaimana ketika tidak terjadi motif wajib, sunnah, dan haram sebagaimana hadits riwayat Abu Dawuw no. 2178 dan Ibnu Majah no. 2018 “Hal halal yang palinng dibenci Allah adalah Talak”. (Fathul Mu’in, [Beirut: Dar Ibn Hazm], hal. 506.).
Kemudian di mana posisi talak sebagai ibadah yang membutuhkan niat sebagai salah satu rukunnya? Pada kasus talak, keabsahannya tidak membutuhkan niat kecuali ketika talaknya adalah kinayah. Sebab secara kalimat masih bisa diartikan selain talak. Oleh karena itu, membutuhkan niat untuk menjatuhkannya sebagaimana yang banyak diketahui oleh masyarakat Muslim.
Dari dua hal tersebut menunjukkan bahwa perceraian tidak bisa dikategorikan sebagai ibadah secara teoritik dan terminologis. Mugkin saja yang dikehendaki oleh Ustadz Rifky adalah mentalak istri dengan motif seperti motif talak yang hukumnya sunnah dengan dalih beberapa alasan yang dia ungkapkan.
Akan tetapi dugaan talak dengan motif seperti yang diungkapkan olehnya tetap tidak bisa disebut sebagai ibadah secara terminologis meskipun hukumnya sunnah dengan motif tersebut. Hal ini cacat dalam ketentuan niat sebagai penentu keabsahannya.
Jika saja yang dikehendaki oleh ustadz Rifky bahwa perceraian dengan motif cara, alasan, dan niat yang benar sekaligus jika dipertahankan akan semakin menambah dosa, maka tentunya tidak akan menimbulkan polemik teoritis dan terminologis seperti ini. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor:


