Dark
Light
Dark
Light

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Jakarta, Arina.id—Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha dan media.

Tim tersebut akan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin untuk mendalami berbagai informasi terkait kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembentukan tim khusus merupakan bentuk keseriusan Polri dalam merespons kasus yang menjadi perhatian publik.

"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Trunoyudo dilansir Antara.

Ia menjelaskan, tim khusus tersebut akan mencermati berbagai informasi secara cermat dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses pendalaman diperkirakan membutuhkan waktu agar penanganan perkara berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polri juga berkomitmen menyampaikan hasil kerja tim kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel sesuai perkembangan penanganan perkara.

"Nantinya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," ujarnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang berinisial LSP, AS, EH, dan SU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Polri menyatakan proses penanganan perkara akan terus dilakukan secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.


Editor: Suci
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo