Jakarta, Arina.id — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menanggapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah.
Gus Yahya mengatakan, telat bagi publik ikut campur karena kenaikan PPN sudah ditetapkan dalam undang-undang. Kebijakan ini diatur dalam undang-undang pada tahun 2021 dengan klausul yang menyebutkan bahwa implementasinya harus dilakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
"Sebagai kebijakan, itu sudah menjadi keputusan politik, sudah menjadi undang-undang, permasalahannya itu," kata Yahya di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/1/2025).
Meskipun meyakini bahwa pemerintah bertindak berdasarkan berbagai pertimbangan, Gus Yahya menekankan masyarakat seharusnya diajak untuk berdiskusi lebih awal mengenai kenaikan PPN ini.
"Buat kita rakyat, publik, ini mungkin agak telat kita ikut ngomong soal ini. Sudah diundang-undang. Mestinya dulu-dulu kita diajak ngomong juga. Tahun 2021 itu kita tidak terlalu dengar soal ini," ungkapnya.
Gus Yahya juga menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang komprehensif mengenai alasan di balik kenaikan PPN 12 persen. Ia berharap agar penjelasan tersebut bisa menjadi bahan diskusi yang melibatkan publik.
"Kan ini bahan diskusinya harusnya itu, sehingga kita bisa bicara. Sementara hal-hal ini memang belum cukup keluar dalam perbincangan publik. Nalar fiskalnya bagaimana?" kata Gus Yahya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.
Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.
Editor: Kendi Setiawan


