Dark
Light
Dark
Light

Cegah Permainan Makelar, Kemenhaj Perketat Pengadaan Layanan Haji 2027

Cegah Permainan Makelar, Kemenhaj Perketat Pengadaan Layanan Haji 2027

Jakarta, Arina.id—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendukung langkah tegas Pemerintah Arab Saudi dalam memberantas praktik perantara atau makelar ilegal pada pengadaan layanan haji. 

Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia membersihkan penyelenggaraan ibadah haji dari praktik percaloan sekaligus memperkuat pengawasan pengadaan layanan jemaah haji 2027.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sikap tegas Pemerintah Arab Saudi merupakan langkah yang telah dinantikan dan menjadi momentum penting bagi pembenahan penyelenggaraan haji.

“Kami menyambut baik surat edaran yang disampaikan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah terkait sikap tegas pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memantau dan melarang keras praktik-praktik makelar atau percaluan dalam proses pengadaan pelayanan haji di Arab Saudi,” ujar Wamenhaj di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Dahnil, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar proses pengadaan layanan haji, baik di Arab Saudi maupun Indonesia, terbebas dari praktik makelar dan percaloan.

Kemenhaj, lanjutnya, siap memperkuat kerja sama dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.

Dalam surat resminya, Pemerintah Arab Saudi juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan keabsahan kontrak dengan perusahaan penyedia layanan. Praktik pemaksaan penggunaan perantara, pemberian hadiah berupa barang, maupun komisi finansial dengan dalih pemasaran atau alasan lainnya harus dicegah.

Praktik tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya paket layanan tanpa diimbangi peningkatan kualitas pelayanan bagi jemaah. Karena itu, setiap tahapan pengadaan dan penandatanganan kontrak harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentu akan bekerja sama untuk memastikan semua proses pengadaan perhajian, terutama yang akan berlangsung di Arab Saudi dan kemudian juga di Indonesia, dapat berjalan dengan cara-cara yang bersih,” tegasnya.

Kemenhaj Siapkan Tim Pengadaan Haji 2027

Sebagai bagian dari komitmen pemberantasan praktik ilegal, Kemenhaj telah menginisiasi gerakan Bongkar Mafia Haji dan Umrah. Gerakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah mendorong penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih transparan serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

Dahnil menyampaikan, persiapan pengadaan layanan haji 2027 di Arab Saudi akan segera dimulai. Kemenhaj akan mengirimkan tim pengadaan untuk bekerja sama dengan berbagai penyedia layanan atau provider haji.

Pengawasan terhadap proses tersebut menjadi penting mengingat pengadaan layanan di Arab Saudi mencakup berbagai kebutuhan jemaah selama menjalankan ibadah haji. Pemerintah perlu memastikan pemilihan penyedia layanan dan pelaksanaan kontrak dilakukan sesuai ketentuan, sehingga anggaran yang dikeluarkan sebanding dengan kualitas layanan yang diterima jemaah.

Untuk itu, Wamenhaj mengajak masyarakat ikut mengawasi seluruh tahapan persiapan pengadaan. Partisipasi publik diperlukan untuk membantu pemerintah mengidentifikasi kemungkinan adanya kecurangan, praktik makelar, maupun percaloan yang dapat merugikan penyelenggaraan haji.

“Kami berharap ada partisipasi publik untuk turut mengawasi proses-proses persiapan pengadaan di sana dan melaporkan apabila ditemukan kecurangan, praktik makelar, praktik percaluan, dan sebagainya,” ungkap Wamenhaj.

Saudi Ancam Tindak Pelanggaran

Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran dalam proses pengadaan layanan haji. Penindakan tidak hanya menyasar pihak yang melakukan pelanggaran, tetapi juga pihak yang bekerja sama dengan pelanggar maupun berupaya menutupi praktik tersebut.

Penegakan aturan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah keterlibatan pihak-pihak yang berupaya mengambil keuntungan melalui mekanisme perantara ilegal.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kemenhaj akan memperkuat pengawasan internal dan memastikan seluruh jajaran yang terlibat dalam pengadaan layanan haji menjaga integritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan.


Editor: Suci
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo