Dark
Light
Dark
Light

Ditjen Pesantren Ditargetkan Terbentuk Tahun Ini, Tata Kelola Diselaraskan dengan Revisi UU Sisdiknas

Ditjen Pesantren Ditargetkan Terbentuk Tahun Ini, Tata Kelola Diselaraskan dengan Revisi UU Sisdiknas

Jakarta, Arina.id—Proses Pendirian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren ditargetkan rampung tahun ini. Ditjen baru ini akan dipisahkan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) yang selama ini menaunginya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dalam Annual Conference on Pesantren Education di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

"Insyaallah dalam waktu dekat ini selesai. Karena ada beberapa persoalan teknis yang harus dipisahkan antara Pendis dengan pondok pesantren. Dan sudah selesai semuanya, kita dalam proses, mudah-mudahan sebelum tahun depan sudah lengkap," ujar Menag Nasar.

Terkait sosok yang akan ditunjuk menjadi Direktur Jenderal Pesantren, Nasaruddin menyebut proses penentuan pejabat tidak akan berdasarkan kedekatan personal, melainkan melalui seleksi yang objektif dan profesional.

"Penentuan pejabat (Dirjen Pondok Pesantren) di Kementerian Agama itu bukan like and dislike, tapi melalui beberapa macam metode supaya nanti kita pilih yang terbaik. Kita berharap yang terpilih betul-betul bisa bekerja dengan segala keterbatasannya, tapi tetap the best," tegasnya.

Menag melihat perlu ada penguatan dan penataan kelembagaan agar pendidikan pesantren dapat berkembang sesuai karakteristik dan metodologinya sendiri.

"Kita akan menciptakan satu guideline yang membedakan antara pendidikan Islam sebagai satu direktorat jenderal tersendiri dan juga pondok pesantren dengan metodologinya tersendiri," jelasnya.

Usulkan 5 Direktorat dan 1 Sekretariat
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan struktur kelembagaan yang diusulkan dalam Ditjen Pesantren mencakup lima direktorat dan satu sekretariat.

"Usulan kita ada lima direktorat plus satu sekretariat. Jadi total ada enam unit eselon II. Saat ini masih dalam proses pembahasan di Kementerian PAN-RB," ujarnya.

Menurut Kamaruddin, pembentukan Ditjen Pesantren sudah melalui sejumlah tahapan penting, termasuk surat dari Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri PAN-RB yang memerintahkan percepatan proses kelembagaannya.

"Insyaallah tahun ini Ditjen Pesantren sudah terbentuk. Kalau melihat surat dari Pak Mensesneg, kita optimistis tidak akan menyeberang tahun," jelasnya.

Restu Presiden
Pada peringatan Hari Santri 2025, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag). 

"Saya menyampaikan bahwa saya telah merestui usulan dibentuknya Direktorat Jenderal Pesantren. Ini menunjukkan prioritas strategis pemerintah untuk semakin memperhatikan, melindungi, memperkuat, dan meningkatkan kesejahteraan pondok pesantren," ujar Presiden Prabowo.

Tak hanya pembentukan ditjen baru, penguatan tata kelola pesantren juga bisa diselaraskan dalam revisi UU Sisdiknas yang kini tengah berproses.

Pasal khusus dalam Sisdiknas
Direktur Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Basnang Said mengatakan Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang direvisi akan mencantumkan pasal khusus mengenai pendidikan pesantren di dalam batang tubuh.

UU ini bentuk Negara mengakui keunikan, kekhasan, merekognisi, mengafirmasi, dan memfasilitasi pesantren dalam fungsi pendidikannya.

"Itu (UU pesantren) nanti akan masuk kebatang tubuh UU Sisdiknas yang direvisi, jadi sudah dikuatkan pendidikan pesantren disebutkan disalah satu pasal, akan ada pesantren sendiri di UU Sisdiknas yang baru ini pasal pendidikan pesantren," ujar Basnang.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menambah bahwa melalui UU Pesantren menjadi bentuk keadilan bagi lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Sebelumnya, dalam UU Sisdiknas, pesantren hanya dikategorikan sebagai pendidikan non-formal.

"Di UU Sisdiknas kita akan revisi, masih menyebutkan pesantren sebagai pendidikan non-formal. Maka, salah satu tuntutan kita adalah agar rekomendasi di Kemendikdasmen  segera direvisi," tegasnya.

Komisi X DPR RI telah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang akan menjadi Omnibus Law.

Omnibus Law merupakan metode penyusunan undang-undang yang menggabungkan berbagai materi muatan atau isu berbeda ke dalam satu undang-undang atau hukum untuk semua.

Omnibus Law Sisdiknas itu mengintegrasikan beberapa undang-undang, antara lain UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren.

"Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional," ujar Hetifah seperti dikutip dari Antara.


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo